Tanah PapuaAnim HaSelamatkan Hutan Adat Woro, DPMPTSP Papua Didesak Cabut Izin PT IAL

Selamatkan Hutan Adat Woro, DPMPTSP Papua Didesak Cabut Izin PT IAL

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Papua segera mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan untuk PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) di atas lahan seluas 36.094,4 hektar di distrik Mandobo dan distrik Fofi, kabupaten Boven Digoel, provinsi Papua Selatan, milik masyarakat adat Awyu marga Woro.

Desakan tersebut disampaikan Emanuel Gobay, direktur LBH Papua, dalam siaran pers bernomor 004/SP-LBH-Papua/III/2023 yang diterima suarapapua.com, Jumat (24/3/2023) malam.

Gobay menegaskan, perjuangan selamatkan hutan adat milik marga Woro di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura merupakan tindakan melindungi bumi dari ancaman Gas Rumah Kaca (GRK).

“Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Papua segera cabut Surat Keputusan nomor 82 tahun 2021 dalam rangka melindungi hutan adat marga Woro dan mendukung perjuangan pimpinan marga Woro untuk meningkatkan kemampuan hutan dan lahan untuk menyerap Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012 dan Penjelasan huruf f, angka 2, Undang-undang nomor 17 tahun 2004,” ujarnya.

Dipaparkan, pada prinsipnya hutan memiliki peran penting dalam kehidupan seluruh makhluk hidup di dunia. Dimana hutan sebagai paru-paru dunia, sehingga penting untuk menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah, sebagai tempat tinggal makhluk hidup menjadi sumber keberagaman hayati, dan mencegah terjadinya bencana alam.

Berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan beberapa jenis hutan, yaitu hutan negara, hutan adat, hutan hak, hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Untuk diketahui, hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 6 UU nomor 41 tahun 1999 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012 tertanggal 16 Mei 2013.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

“Pengakuan dan jamian hukum atas kepemilikan hutan adat oleh masyarakat adat Papua secara tegas telah dijamin dalam ketentuan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak yang diatur  pada Pasal 18b ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Selain itu, ketentuan kewajiban mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat diatur pada Pasal 43 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 21tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua,” papar Gobay.

Dengan fakta penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP Papua nomor 82 tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan kapasitas 90 ton TBS/jam untuk lahan seluas 36.094,4 hektar kepada PT Indo Asiana Lestari di distrik Mandobo dan distrik Fofi, kabupaten Boven Digoel, provinsi Papua tertanggal 2 November 2021, kata Emanuel, tentunya secara langsung akan berdampak hilangnya hutan adat milik masyarakat adat Awyu.

“Kekhawatiran masyarakat adat Awyu kehilangan hutan, dimana hutan milik marga Woro seluas 36.094,4 hektar yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari. Pimpinan marga Woro mengajukan gugatan terhadap kepala DPMPTSP Papua atas penerbitan SK nomor 82 tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan telah terdaftar dengan nomor 6/G/LH/2023/PTUN.JPR tertanggal 13 Maret 2023,” bebernya.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Dengan melihat ancaman yang dihadapi masyarakat adat Awyu, LBH Papua sebagai salah satu kuasa hukum dalam Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua yang mendampingi pemimpin marga Woro menggugat kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Papua menegaskan kepada:

Pertama, Presiden Republik Indonesia wajib melindungi hutan adat di seluruh wilayah adat Papua demi meningkatkan kemampuan hutan dan lahan untuk menyerap Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012 dan penjelasan huruf f, angka 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2004.

Kedua, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan kepala daerah di seluruh wilayah adat Papua wajib mengakui masyarakat adat Papua sebagai pemilik hutan adat Papua sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012 tertanggal 16 Mei 2013.

Ketiga, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan kepala daerah di seluruh Tanah Papua segera mencabut ijin perusahaan yang diberikan tanpa sepengetahuan masyarakat adat Papua pemilik hutan adat Papua sesuai pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 2 tahun 2021.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

Keempat, Kepala DPMPSTP Papua segera cabut SK nomor 82 tahun 2021 dalam rangka melindungi hutan adat marga Woro dan mendukung perjuangan pimpinan marga Woro untuk meningkatkan kemampuan hutan dan lahan untuk menyerap Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012 dan Penjelasan huruf f, angka 2 atas Undang-undang nomor 17 Tahun 2004.

Sebelumnya, Hendrikus ‘Franky’ Woro, pemimpin marga Woro dari suku Awyu, menjelaskan, marga Woro mendiami kampung Yare, distrik Fofi, Boven Digoel, mengajukan gugatan lantaran pemerintah daerah diduga menutup informasi tentang izin-izin PT IAL yang konsesinya akan mencaplok wilayah adat mereka.

“Kami sebagai pemilik wilayah adat tidak mendapatkan informasi tentang rencana aktivitas perusahaan. Kami juga tidak dilibatkan saat penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),” kata Franky.

Dicatat dalam laporan Greenpeace “Stop Baku Tipu: Sisi Gelap Perizinan di Tanah Papua”, PT IAL mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 39.190 ha sejak 2017.

Perusahaan ini diduga dikendalikan oleh perusahaan asal Malaysia All Asian Agro, yang juga memiliki perkebunan sawit di Sabah di bawah bendera perusahaan East West One. PT IAL memperoleh lahan tersebut dari PT Energy Samudera Kencana, anak perusahaan Menara Group yang sempat bakal menggarap proyek di Tanah Merah, kabupaten Boven Digoel.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.