Oleh: John NR Gobai)*
)* Penulis adalah Anggota DPR Papua
Beberapa kali kami di DPR Papua didatangi oleh masyarakat dari kabupaten Pegunungan Bintang, Yahukimo, Nabire dan kabupaten Boven Digoel. Mereka datang untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Daerah-daerah ini telah menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) atau provinsi baru, kewenangan memberikan IPR pada wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah pemberian izin di daerah dilakukan melalui dinas Pelayanan Satu Atap atau PTSP melalui sistem online single submission (OSS).
Kecanggihan teknologi membuat semua hal yang dulunya rumit menjadi lebih mudah dan sederhana. Seperti misalnya proses pengajuan izin usaha, baik itu untuk kepentingan industri maupun perumahan, bisa dilakukan melalui OSS.
Segala proses pengajuan usaha melalui OSS dilakukan secara online, sehingga hanya sekali pengisian informasi serta langsung dilakukan persetujuan tanpa adanya review dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan di daerah melalui PTSP di provinsi Papua telah berjalan beberapa tahun.
OSS di DOB
Dengan adanya pembentukan DOB, tentu memerlukan penyesuaian dan persiapan, sementara terus terjadi proses pengajuan izin oleh masyarakat dari provinsi baru.
Ini yang menjadi pertanyaan adalah apakah di daerah otonom baru atau daerah provinsi yang baru di Papua, telah memiliki sistem OSS tersebut? Bila tidak ada, akan lebih baik demi pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, maka izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah provinsi induk.
Sama dengan surat keterangan sehat mental, ambilnya di RSJ Abepura. Surat Kelakuan Baik dan Narkoba ambilnya di Polda Papua.
Bila perkantoran dan sistem OSS belum terpasang, maka mungkin perlu diperbolehkan atau disepakati agar sampai 2024 dilakukan di provinsi Papua sambil DOB disiapkan sarana dan prasarananya.
Izin Masyarakat Adat Sebagai Syarat
PTSP juga kami sarankan untuk dapat menyiapkan aplikasi ataupun menu untuk memasukkan adanya perizinan atau kesepakatan yang ditandatangani oleh masyarakat adat pemilik tanah dengan pemilik izin yang bukan pemilik tanah di dalam surat tersebut dimuat hak-hak yang dapat diterima oleh masyarakat pemilik hak ulayat atau masyarakat adat pemilik tanah yang isinya kompensasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat pemilik tanah.
Surat ini haruslah menjadi salah satu prasyarat di dalam memperoleh izin dari PTSP.
Penutup
Untuk itu, kami meminta agar pengurusan Izin Berusaha di Daerah Otonom Baru Papua dilakukan di provinsi Papua. Juga kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar dapat menerbitkan keputusan untuk pengurusan Izin Berusaha di daerah DOB di provinsi induk, Papua. (*)