PolhukamHAMSidang Tuntutan Victor Yeimo Ditunda, Kadepa: Jaksa Harus Profesional!

Sidang Tuntutan Victor Yeimo Ditunda, Kadepa: Jaksa Harus Profesional!

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang pembacaan tuntutan terhadap Victor Yeimo, terdakwa dugaan tindak pidana makar, Selasa (11/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, akhirnya ditunda. Soalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum menyiapkan berkas tuntutan. Sidang akan dilanjutkan Senin (16/4/2023) mendatang dengan agenda yang sama.

Laurenzus Kadepa, anggota Komisi I DPR Papua, angkat bicara merespons penundaan sidang tersebut. Menurut Kadepa, harusnya jaksa profesional dalam menyelesaikan perkara ini.

“Jaksa harus profesional. Sidang harus dimulai. Jangan tunda-tundalah. Harap agar kedepan sidang dengan agenda tuntutan yang ditetapkan itu tidak ditunda lagi,” ujarnya melalui keterangan tertulis ke suarapapua.com, Selasa (11/4/2023) malam.

Kadepa menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan terhadap semua kasus termasuk perkara Victor Yeimo.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

“Saya meminta majelis hakim yang ada, harus menyelesaikan sidang ini sebelum pindah tugas ke tempat lain. Penting juga menjaga marwah lembaga hukum kita. Hal ini pun menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum dan proses peradilan kita karena publik masih mengikuti dan memantau sidang kasus Victor Yeimo,” tuturnya.

Legislator Papua ini berharap JPU bijaksana dan profesional dalam memberikan tuntutan kepada tersangka makar.

“Harapan saya kepada JPU agar bijaksana dan profesional dalam memberikan tuntutan kepada tersangka makar Victor Yeimo. Perlu diingat, aksi rasisme di Jayapura pada tahun 2019 maupun seluruh Tanah Papua adalah aksi spontanitas masyarakat lawan segala bentuk tindakan rasis. Rasisme adalah musuh bersama!,” tegas Kadepa.

Baca Juga:  Soal Pembentukan Koops Habema, Usman: Pemerintah Perlu Konsisten Pada Ucapan dan Pilihan Kebijakan

Ones Suhuniap, jubir nasional KNPB dan Wene Kilungga, penanggungjawab aksi SRPMR, menyayangkan penundaan sidang tersebut.

Keduanya mempersoalkan alasan JPU belum siapkan materi tuntutan. Alasan itu dianggap tak logis.

Apalagi, kata Wene, massa aksi yang semenjak pagi hadir di depan PN Jayapura untuk memberikan dukungan sekaligus menuntut pembebasan Victor Yeimo dibubarkan polisi. Sedikitnya enam orang terluka dan satu diantaranya ditangkap hingga belum diketahui keberadaannya.

“Jaksa punya alasan tidak logis itu. Biar ada intervensi dari pihak lain, mau apapun, kami tuntut keputusan harus benar-benar netral. Semua fakta sudah jelas. Victor Yeimo harus bebas,” ujar Wene.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Ones mencatat, sejak disidangkan pertama kali hingga pekan lalu Victor Yeimo telah menjalani 33 kali sidang. Dari 5 saksi fakta yang dihadirkan JPU, tak ada keterangan yang memberatkan bahkan membuktikan Victor Yeimo melakukan makar dan penghasutan dalam aksi anti rasisme 2019.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Mathius didampingi hakim anggota Andi Asmuruf dan Linn Carol Hamadi ditunda hingga pekan depan, Senin (17/4/2023). Penundaan dilakukan setelah menerima penjelasan JPU Achmad Kobarubun.

Perkara Victor Yeimo, jubir internasional KNPB, terdaftar di PN Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap tertanggal 12 Agustus 2021.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

0
"Sampai saat ini belum ada ketegasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana. Tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah Yahukimo. Kami minta untuk segera tangani.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.