KNPB Balim Barat Desak Victor Yeimo Dibebaskan Tanpa Syarat

0
554

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Balim Barat yang tergabung dalam Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR) menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kapolda Papua, presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Majelis Hakim berhenti mengkriminalisasi Victor Yeimo sebagai korban rasisme dengan Pasal Makar.

“Victor Yeimo adalah korban rasisme. Sama halnya semua orang Papua adalah korban rasisme. Kasus rasisme sudah ditebus oleh tujuh aktivis dalam persidangan di Balikpapan. Victor Yeimo sebagai aktivis yang juga juru bicara internasional KNPB dan Petisi Rakyat Papua (PRP) ini harus segera dibebaskan tanpa syarat,” ujar Pendinus Wanimbo, ketua KNPB wilayah Balim Barat, dalam keterangan tertulis ke suarapapua.com, Senin (17/4/2023).

Situasi HAM di Papua semakin buruk akibat aksi kekerasan kemanusiaan hingga serangkaian kasus pelanggaran HAM selama puluhan tahun yang sampai seka

rang belum pernah ditangani negara. Tuduhan makar tersebut tidak ditambah sebagai masalah baru bagi orang Papua.

“Proses hukum terhadap Victor Yeimo atas pembelaan rasisme pada 2019 yang didakwa kasus makar dengan Pasal 106 dan 110 merupakan ikhtiar negara untuk kriminalisasi aktivis tanpa bukti yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Pendinus Wanimbo menilai Pasal Makar dan penghasutan itu biasa dijadikan sebagai senjata ampuh untuk membungkam ruang demokrasi bagi rakyat Papua.

ads

“Orang yang sebenarnya membela dengan adanya ujaran rasisme malah dihukum penjara. Sebaliknya pelaku rasis diberi hukuman ringan. Itu berarti diskriminasi rasial dalam sistem hukum Indonesia.”

Aksi protes anti rasisme merupakan aksi spontan rakyat Papua untuk membela diri karena merasa direndahkan martabat dan harga dirinya. Anehnya, kata Wanimbo, sejumlah aktivis ditangkap dan didakwa dengan pasal darurat dan pasal makar hingga diproses hukum. Penangkapan terjadi di Fakfak, Manokwari, Wamena, dan Jayapura. Tujuh pimpinan organisasi BEM dan aktivis Papua dipenjarakan dengan dugaan makar.

“Hari ini Victor Yeimo korban rasisme dihukum tuduhan kasus makar yang sama dijalani tujuh aktivis. Victor Yeimo ikut sebagai peserta dalam aksi protes rasisme di Papua pada 19 Agustus 2019. Victor Yeimo diadili hingga 33 kali sidang, tetapi tidak ada fakta dan bukti. Para saksi ahli juga tegaskan tidak ada pelanggaran dalam aksi menyampaikan pendapat, artinya anti rasisme tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan makar,” tuturnya.

Dari semua kesaksian di ruang sidang, kata Wanimbo, memperlihatkan keterangan dan buktinya tidak kuat. Terkesan direkayasa negara melalui aparat keamanan untuk kriminalisasi Victor Yeimo dengan tuduhan makar. Sementara tiga saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh PH Victor Yeimo menyatakan tidak ada pelanggaran.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

“Maka itu KNPB wilayah Balim Barat akan mobilisasi massa rakyat Lanny Jaya dan Papua kembali ke jalan mendesak pemerintah kolonial segera bebaskan Victor Yeimo dan berikan hak politik Papua melalui jalur damai dan demokratis atau referendum,” tegasnya.

Ditekankan lagi, kriminalisasi aktivis Papua seperti dialami Victor Yeimo yang ditangkap Tim Nemangkawi Polda Papua pada 19 Agustus 2021 atas dugaan kasus makar adalah praktek hukum yang tidak profesional diterapkan.

Hal tersebut merupakan upaya negara demi mempertahankan pendudukan Indonesia di Tanah Papua sebagai wilayah terjajah. Kebijakan negara terbukti dari meningkatnya pendropan pasukan militer dalam skala besar ke Papua hingga terjadi sejumlah kasus kekerasan dan konflik bersenjata.

Berikut pernyataan sikap KNPB Wilayah Balim Barat yang tergabung dalam RPMR:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Polda Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua segera bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat untuk memberikan rasa keadilan terhadap rakyat Papua sebagai korban rasisme.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

2. Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili Victor Yeimo sebagai korban rasisme secara bijak memutuskan vonis bebas dari dugaan kasus makar yang tidak terbukti fakta-fakta dalam persidangan sebanyak 27 kali sidang pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

3. Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi penegakkan hukum, intimidasi, teror, penangkapan, dan pembungkaman terhadap aktivis pro-demokrasi dan aktvis HAM di Indonesia dan Papua.

4. Segera bebaskan seluruh tahanan politik di Tanah Papua.

5. Hentikan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

6. Hentikan kekerasan terhadap rakyat sipil di beberapa wilayah konflik bersenjata yakni kabupaten Nduga, kabupaten Puncak, kabupaten Intan Jaya, kabupaten Yahukimo, kabupaten Lanny Jaya, dan kabupaten Maybrat.

7. Segera tarik pasukan militer organik dan non organik dari seluruh Tanah Papua.

8. Medesak Komisi HAM PBB, Palang Merah Internasional, jurnalis internasional independen masuk ke Papua untuk melakukan investigasi terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM dan meliput realitas kekerasan di Tanah Papua.

9. Hentikan semua praktek rasisme secara struktural di Tanah Papua.

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaHentikan Operasi Tempur di Papua, Presiden Harus Penuhi Janji Dialog
Artikel berikutnyaKPMY United Meriahkan Yalimo Cup I 2023 di Jayapura