Tanah PapuaDomberaiMasyarakat Adat Sorsel: DPRD Jangan Jadikan Kami Objek Politik!

Masyarakat Adat Sorsel: DPRD Jangan Jadikan Kami Objek Politik!

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Masyarakat adat suku Saifi dan Yaben yang mendiami kampung Sayal dan Kayabo di distrik Saifi, kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, mendesak bupati dan DPRD Sorong Selatan segera mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang pengakuan, perlindungan, dan penghormatan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di kabupaten Sorong Selatan.

Menjelang tahun politik, masyarakat adat di Sorong Selatan khawatirkan Perda nomor 3 tahun 2022 dipakai para politisi mendapatkan dukungan dari masyarakat adat.

Olland Abago, ketua Relawan Tolak Sawit Sorsel, mengatakan, tahapan menuju pemilihan umum (Pemilu) sedang berjalan. Tetapi ada sejumlah pekerjaan yang belum dikerjakan bupati dan DPRD Sorong Selatan, diantaranya sosialisasi Perda nomo 3 tahun 2022.

Baca Juga:  WALHI Papua Ajak Masyarakat Papua Pilih Pemimpin yang Pro Lingkungan

“Sebelum pesta demokrasi berlangsung, sebaiknya bupati dan DPRD segera lakukan tahapan sosialisasi Perda MHA. Jangan tunggu momen politik, lalu jadikan masyarakat adat sebagai objek politik,” ujar Abago melalui telepon seluler dari Sorong Selatan, Minggu (23/4/2023).

Perda nomor 3 tahun 2022 setelah disahkan, dibentuk panitia untuk melakukan identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat dalam proses penetapan hak masyarakat. Panitia mendapat SK bupati pada 21 Maret 2023.

Baca Juga:  Suku Moskona akan Miliki Rumah Belajar Bersama Berbasis Budaya
Aksi masyarakat adat suku Saifi dan Yaben desak DPRD Sorong Selatan segera sosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2022. (Ist)

Masalahnya, kata Olland, hingga kini belum terlihat proses tahapan sosialisasi. Hal itu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat adat.

“Bupati dan DPRD secepatnya sosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2022. Jangan tunggu momen politik, karena Perda ini akan dijadikan bahan kampaye politik untuk membohongi masyarakat adat,” tegasnya.

Senada, Gat Saflessa, tokoh adat suku Saifi, menegaskan, sosialisasi mengenai Perda MHA sangat penting dilakukan kepada seluruh elemen masyarakat adat di Sorong Selatan. Dengan itu apa saja hak-hak mereka akan dipahami baik.

Baca Juga:  Korban Penggusuran Pasar Boswesen Tuntut Pasar Khusus, Begini Respons Pemkot Sorong

“Bupati dan DPRD stop korbankan masyarakat adat. Perda ini harus secepatnya disosialisasikan,” ujar Gat.

Hal ini juga dipertegas Natanyel Ajamsaru, tokoh adat suku Yaben.

Kata Natanyel, jika tidak segera disosialisasikan, masyarakat adat akan melakukan penolakan terhadap semua partai politik yang masuk di distrik Saifi.

“Kalau DPRD Sorsel tidak lakukan sosialisasi segera, maka pada momen Pemilu nanti jangan ada yang datang ke wilayah kami untuk cari suara,” ujarnya.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.