PasifikPBB Bungkam Atas Tuduhan Pelecahan Terhadap Stafnya di Fiji

PBB Bungkam Atas Tuduhan Pelecahan Terhadap Stafnya di Fiji

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengomentari tuduhan terhadap pejabat senior PBB di Pasifik, Sanaka Samarasinha, karena hal tersebut merupakan “masalah personalia yang bersifat rahasia”.

Samarasinha telah cuti administratif dengan gaji penuh pada tanggal 10 Mei, setelah pengaduan atas “perilaku yang tidak memuaskan” yang diajukan terhadapnya.

Sejak saat itu muncul tuduhan pelecehan seksual terhadapnya, yang menurutnya “sangat serius dan merusak” tetapi “aturan PBB” mencegahnya untuk menanggapi tuduhan tersebut.

Baca Juga:  Angkatan Bersenjata Selandia Baru Tiba di Honiara Guna Mendukung Demokrasi Pemilu Solomon

Kantor Koordinator Residen PBB mengatakan, “karena adanya persyaratan kerahasiaan, tidak ada informasi lain mengenai proses [investigasi internal] yang dapat diberikan.”

Dalam sebuah pernyataan kepada RNZ Pacific pada hari Rabu, Kantor Koordinasi Pembangunan PBB di New York mengatakan bahwa “untuk saat ini masalah ini sedang ditinjau, dengan proses pertanggungjawaban yang tunduk pada kerangka hukum internal PBB.”

Kepala Komunikasi Carolina Azevedo mengatakan bahwa ada proses hukum internal yang berlaku, namun ia mengatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan perkembangan atau kerangka waktu dalam proses investigasi tersebut.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

“Oleh karena itu, [kami] tidak dapat berkomentar lebih lanjut mengenai masalah personil ini, yang bersifat rahasia,” kata Azevedo.

Ia mengatakan bahwa sejak menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres “telah memberikan penekanan untuk memerangi segala bentuk pelecehan”.

“Sebagai bagian dari upaya ini, PBB sekarang memiliki praktik standar di mana setiap personel PBB yang telah diselidiki dan dibuktikan atas tuduhan pelanggaran, atau yang keluar sebelum penyelidikan selesai, dilarang untuk ditugaskan di masa depan dengan sistem PBB.”

Baca Juga:  Ancaman Bougainville Untuk Melewati Parlemen PNG Dalam Kebuntuan Kemerdekaan

Sementara itu, masa jabatan Samarasinha di kantor multi negara PBB di Fiji dipastikan berakhir tahun 2023 dan penggantinya telah dipilih.

“Di seluruh dunia, penunjukan Resident Coordinator selalu untuk jangka waktu tertentu, umumnya antara empat hingga lima tahun. Samarasinha mulai menjabat sebagai Resident Coordinator di Fiji pada tahun 2018,” kata Azevedo.

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.