BeritaDalam Bimtek Panwaslu Distrik Ditegaskan Pelanggaran Pemilu Harus Ditindak Sesuai SOP

Dalam Bimtek Panwaslu Distrik Ditegaskan Pelanggaran Pemilu Harus Ditindak Sesuai SOP

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPUARA, SUARAPUA.com— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat  menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu pada tahapan pemilu tahun 2024 bagi seluruh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwalsu) distrik se-kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya belum lama ini.

Dalam kegiatan Bimtek Raja Ampat itu, Staf Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Mario Wiran menyampaikan tujuan dari kegiatan ini bahwa kegiatan tersebut dilakukan agar jajaran pengawas mulai dari tingkat Panwas distrik sampai Panwas kelurahan apabila temukan masalah pelanggaran dapat diselesaikan sesuai dengan SOP yang ada.

Dikatakan,  sesuai pengamatan Bawaslu, Kabupaten Raja Ampat masih terdapat perbedaan pemahaman dan penafsiran berbeda oleh Panwaslu distrik dalam hal menanggapi adanya peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Didemo, Ini Tuntutan Forum Peduli Demokrasi

“Panwaslu distrik harus punya persepsi yang sama dalam penindakan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,” katanya kepada suarapapua.com melalui pesan whatssap pada, Sabtu (17/6/2023).

Lebih lanjut Wiran menjelaskan contoh kasus yang terjadi di distrik Misool Timur, dimana ketika diwacanakan di grup WA Divisi PPPS, ada temuan dugaan pelanggaran yang perlu disikapi Panwaslu distrik, selain penafsiran masing-masing distrik yang berbeda dan terkesan tidak sesuai SOP.

Baca Juga:  12 Parpol Desak KPU PBD Tunda Hasil Pemilu Raja Ampat

“Kasus yang sama bisa saja terjadi di distrik yang lain. Persamaan persepsi inilah yang harus disatukan sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada setiap tahapan akan ada  banyak hal yang ditemukan dan didapatkan yang berkaitan dengan potensi pelanggaran yang terjadi. Sehingga Panwaslu distrik dapat berperan aktif guna mencegah terjadinya pelanggaran.

“Memang dalam melaksanakan fungsi pengawasan, kita sebagai pengawas pemilu lebih mengedepankan fungsi pencegahan namun penindakan juga tidak bisa kita abaikan,” tukasnya.

Ditambahnya,  pengawasan hasil penyempurnaan DPSHP ini masih jauh dari harapan. Masih berkaitan dengan DPSHP tersebut sedetail mungkin harus disampaikan kepada Bawaslu, jika ditemukan persoalan. Berkaitan dengan temuan dan laporan harus dibahas sampai selesai hari.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

“Panwaslu distrik, kelurahan atau desa lebih berfokus pada proses pencermatan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sebentar lagi akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Markus Rumsowek meminta kepada Panwaslu distrik se-kabupaten Raja Ampat agar mengikuti kegiatan dengan baik mengingat potensi terjadinya pelanggaran pemilu sudah di depan mata.

“Penjelasan materi maupun studi kasus yang akan diberikan dalam kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta, sehingga dapat maksimal dalam menjalankan fungsi penindakan pelanggaran pemilu,”pungkasnya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.