PolhukamHAMPT TSP Diminta Segera Pekerjakan Kembali 12 Buruh Sawit PHK Sepihak

PT TSP Diminta Segera Pekerjakan Kembali 12 Buruh Sawit PHK Sepihak

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta PT Tandan Sawita Papua (TSP) segera mempekerjakan kembali 12 orang buruh sawit yang di-PHK sepihak pihak perusahaan kelapa sawit di Arso, kabupaten Keerom, Papua.

Demikian ditegaskan Emanuel Gobay, direktur LBH Papua selaku kuasa hukum 12 buruh sawit, dalam siaran persnya, Kamis (22/6/2023).

Emanuel menyatakan, LBH Papua menyayangkan sikap perusahaan yang tak hadir saat upaya perundingan dilakukan. Termasuk dugaan penyegelan rumah barak 12 pekerjanya. Barak para karyawan itu terletak di dalam Kebun Sawit Lima (Kebun Raflesia).

“Pada prinsipnya tindakan PT Tandan Sawita Papua menyegel rumah atau barak yang ditempati oleh 12 buruh sawit itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, sebab faktanya terkait dengan persoalan PHK belum final,” ujarnya.

Gobay menegaskan, sudah sepantasnya PT TSP mempekerjakan kembali 12 buruh sawit itu.

Para buruh sawit PT TSP yang dikriminalisasi dan PHK sepihak mengadukan persoalan hubungan industrialnya, Rabu (21/6/2023) lalu. (Dok. LBH Papua)

Menurutnya, tindakan pihak perusahaan sawit itu dikategorikan tindakan yang bertentangan dengan tujuan pembangunan ketenagakerjaan.

“Ini diatur dalam Pasal 4 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, pertama memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Kedua, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. Ketiga, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” beber Gobay.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

“Mengingat Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Keerom telah mengeluarkan panggilan kedua, PT Tandan Sawita Papua diminta hadir pada Jumat 23 Juni 2023.”

Harapannya, ujar Emanuel, Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan provinsi Papua dapat melakukan pengawasan ketenagakerjaan terhadap PT TSP dalam menjalankan perintah Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja dalam kasus PHK sepihak 12 buruh sawit.

Ditegaskan, kasus PHK sepihak yang dilakukan PT TSP belum final karena 12 buruh sawit telah mengadukan ke Disnaker Keerom untuk diselesaikan persoalan hubungan industrialnya sebagaimana dalam surat nomor 560/254 perihal panggilan pertama tertanggal 19 Juli 2023.

Kuasa Hukum bersama para buruh sawit PT TSP yang dikriminalisasi dan PHK sepihak. (Dok. LBH Papua)

Dalam siaran pers juga disampaikan beberapa pernyataan sikap:

Pertama: Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua segera perintahkan PT Tandan Sawit Papua pekerjakan kembali dan cabut segel pada barak 12 buruh sawit korban PHK sepihak sesuai perintah Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Kedua: Kapolda Papua segera perintahkan Kepolisian Resort Keerom khususnya Kepolisian Sektor Arso Timur untuk tidak terlibat dalam kasus hubungan industrial antara PT Tandan Sawita Papua dengan 12 buruh sawit korban PHK sepihak sesuai perintah Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003.

Ketiga: Bupati Keerom segera mendesak PT Tandan Sawita Papua pekerjakan kembali 12 buruh sawit korban PHK sepihak demi kesejahteraan keluarga buruh sawit sesuai perintah Pasal 4 huruf d UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Keempat: Kepala Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Keerom segera pastikan kehadiran PT Tandan Sawita Papua dalam perundingan dengan 12 buruh sawit korban PHK sepihak pada tanggal 23 Juni 2023 sesuai perintah Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 13 tahun 2003 junto Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Kelima: Pimpinan PT Tandan Sawita Papua segera pekerjakan kembali dan cabut segel barak tempat tinggal 12 buruh sawit korban PHK sepihak sebelum ada penetapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Pasal 155 ayat (3) UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Emanuel Gobay bersama para buruh sawit PT Tandan Sawita Papua (TSP) yang dikriminalisasi dan mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak perusahaan. (Dok. LBH Papua)

Sementara itu, Arpi Asso, PBH LBH Papua mengungkapkan, upaya dari para buruh sawit mengadu ke pemerintah daerah dalam hal ini Disnaker Keerom sudah tepat. Hanya saja, pihak PT TSP tidak patuh terhadap undangan pemerintah menghadiri pertemuan 19 Juni 2023.

“Tidak menghadiri panggilan Disnaker Keerom, PT Tandan Sawita Papua malah sibuk segel barak 12 buruh sawit korban PHK sepihak tanpa upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar Asso.

Sebagai tindaklanjutnya, kata Arpi, hari itu juga Disnaker Keerom mengeluarkan surat nomor 560/254 perihal panggilan pertama yang ditujukan ke PT TSP.

“Dalam surat itu, Disnaker mengingatkan kepada pihak perusahaan ini untuk hadiri pertemuan pada hari Rabu (21/6/2023) dengan membawa berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.” []

Terkini

Populer Minggu Ini:

20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

0
"Kami ingin membangun kota Sorong dalam bingkai semangat kebersamaan, sebab daerah ini multietnik dan agama. Kini saatnya kami suku Moi bertarung dalam proses pemilihan wali kota Sorong," ujar Silas Ongge Kalami.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.