Polres Tambrauw Diminta Bebaskan 3 Aktivis KNPB

0
730
Koalisi Gerakan Sipil Prodemokrasi untuk Aktivis Papua saat membacakan statemen. (Supplied)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya diminta segera bebaskan tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang ditangkap sejak 9 Juni 2023.

Tuntutan itu disampaikan Koalisi Gerakan Sipil Prodemokrasi untuk Aktivis Papua melalui rilis kepada suarapapua.com, Senin (3/7/2023).

Koalisi menilai, Indonesia adalah Negara demokrasi yang sudah seharusnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang berbunyi, kemerdekaan ialah hak segala bangsa oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Selain itu tercantum juga pada pasal 28E ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Namun hingga hari ini kebebasan  berorganisasi, berekspresi dan menyampaikan pendapat di atas Tanah Papua telah dan masih dipasung bahkan dibungkam habis-habisan dengan cara melakukan kriminalisasi terhadap aktvis gerakan dan pegiat HAM,” kata Eko Baru, Koordinator Koalisi Gerakan Sipil Prodemokrasi untuk Aktivis Papua.

ads

Eko menjelaskan pada tanggal 9 Juni 2023 lalu kepolisian Polres Tambrauw melakukan penangkapan terhadap 17 aktivis KNPB di Kampung Bano, Distrik Bamusbama. Saat melakukan pelantikan sektor KNPB, di mana penangkapkan pun diwarnai dengan tembahkan peringatan bahkan tidak menunjukan surat perintah.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Dari 17 orang yang ditangkap itu, 14 orang sudah dibebaskan setelah Polres Tambrauw periksa. Namun tiganya masih ditahan hingga sekarang. Jadi kami mendesak untuk untuk dibebaskan. Mereka yang masih ditahan adalah Urbanus Kamat, Sekjen KNPB Wilayah Maybrat, Yerimias Yesnath Anggota KNPB Sektor Tambrauw dan Wilem Yekwan,”jelasnya.

Katanya, kondisi kesehatan ketiga anggota KNPB yang ditahan memburuk sejak Polres Tambarauw melakukan penangkapan.

Welfin Kareth, Sekretaris Koalisi menambahkan, negara melalui aparat selalu menggunakan taktik kriminalisasi sebagai senjata untuk memukul mundur gerakan yang notabenenya bukan subjek kriminal, melainkan media berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat masyarakat yang dijamin dalam konstitusi.

“Ketiga orang kawan ini ditahan lebih lama tanpa alasan yang jelas bahkan fakta lapangan membuktikan agenda yang mereka lakukan pada tanggal 9 Juni 2023 itu bukanlah satu hal yang ilegal, tetapi legal karena undang-undang pasal 28E ayat 3 tantang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sudah melegitimasi jalannya agenda tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Ia menilai KNPB selalu dikriminalisasi dan distigmatisasi sebagai organisasi kriminal, makar, dan teroris.

Padahal katanya, fakta objektif dan garis politik organisasi KNPB sudah menegaskan bahwa KNPB adalah murni organisasi gerakan sipil yang berperan sebagai media rakyat yang berjuang dengan cara-cara damai dan bermartabat.

“Pelabelan negara terhadap KNPB sebagai organisasi kriminal adalah asumsi subjektif yang dilandasi perspektif rasisme yang kuat, sehingga menjadi alibi untuk membenarkan pemberangusan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat secara damai yang selalu di dorong oleh media rakyat KNPB dan juga seluruh elemen gerakan yang selalu menyuarakan tentang kebenaran realitas objektif penindasan hari ini di atas tanah air West Papua,” terang Welfin.

Sikap Koalisi Gerakan Pro Demokrasi Untuk Aktivis Papua;

  1. Kami membantah adanya pemberitaan di beberapa media yang menyatankan proklamasi kemerdekaan dilakukan saat itu, sebab yang dilakukan adalah pembentukan pengurus organisasi KNPB sektor Tambrauw.
  2. Hentikan upaya kriminialisasi dan penggunaan pasal makar kepada 3 aktivis KNPB yang ditahan di Tambrauw dan seluruh aktivis di tanah Papua.
  3. Kami meminta kepada Kapolres Tambrauw untuk segera bebaskan 3 aktivis KNPB sektor Tambrauw, yakni Yeremias yesnath , Willem Yekwam dan Urbanus kamat tanpa syarat.
  4. Kami akan terus mengawal dan memastikan posisi ke-3 aktivis KNPB yang ditangkap.
  5. Hentikan pelebelan teroris, kelompok kriminal bersenjata, kelompok separatis bersenjata kepada seluruh rakyat Papua dan semua gerakan sipil di Papua.
  6. Jangan membungkam ruang demokrasi bagi rakyat Papua di atas tanah Papua.
  7. Segera berikan jaminan kesehatan kepada 3 aktivis KNPB yang masih ditahan di Polres Sorong.
  8. Bebaskan Viktor Yeimo dan seluruh tahanan politik, West Papua tanpa syarat.
  9. Hentikan Rasisme dan intimidasi kepada seluruh rakyat Papua.
  10. Segera buka Akses yang bebas kepada jurnalis asing di Tanah Papua.
Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen
Artikel sebelumnyaPengurus IP2MDH Dilantik di Jayapura
Artikel berikutnyaPemkab Nduga Siapkan 63 Siswa Untuk Kuliah Kedokteran dan Pendidikan