BeritaAparat Militer Indonesia Diduga Menyerang Kampung-Kampung di Kiwirok

Aparat Militer Indonesia Diduga Menyerang Kampung-Kampung di Kiwirok

Pemerintah Indonesia selalu menghormati hak asasi manusia semua warga di Papua.

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Human Rights Monitor (HRM), lembaga yang berbasis di Jerman itu mengeluarkan laporan investigasi mendalam terbaru pada 17 Agustus 2023 tentang dugaan serangan pasukan militer Indonesia terhadap warga sipil dan kampung-kampung di distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan.

Laporan investigasi setebal 49 halaman di bawa hukum internasional itu diberi judul ‘Hancurkan mereka dulu… bahas hak asasi manusia belakangan’. Laporan itu termuat dari jangka waktu antara 13 September dan akhir Oktober 2021.

Di dalam laporan itu menjelaskan secara jelas bukti-bukti serangan aparat di kampung-kampung di Kiwirok dan menyoroti kebutuhan mendesak akan perhatian dan tindakan internasional di Papua Barat.

Citra satelit benar mengkonfirmasi kehancuran yang terjadi di kampung-kampung di Kiwirok dengan 206 bangunan hancur. Sifat sistematis dari serangan-serangan ini menimbulkan pertanyaan tentang kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah Statuta Roma, yang mendesak dilakukannya penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.

Dalam laporan itu juga menyebutkan, aparat keamanan Indonesia berulang kali menyerang delapan kampung di Kiwirok menggunakan helikopter dan pesawat tanpa awak. Helikopter-helikopter tersebut dilaporkan menjatuhkan granat mortir ke rumah-rumah warga sipil dan bangunan gereja sambil menembaki warga sipil tanpa pandang bulu.

Sementara pasukan angkatan darat membakar gedung-gedung publik, seperti rumah warga dan menembak ternak milik penduduk. Sebagai balasannya, sekolah-sekolah dan gedung-gedung publik yang digunakan oleh pasukan keamanan sebagai markas dibakar habis oleh para pejuang.

Setidaknya 2.252 masyarakat adat Ngalum melarikan diri dari desa mereka dan belum kembali ke rumah mereka hingga Juni 2023. Situasi keamanan di Kiwirok masih belum pulih. Pos-pos keamanan dan posisi penembak jitumengelilingi pos dan landasan pacu pesawat kecil di Kiwirok yang membatasi kebebasan bergerak dan menimbulkan ketakutan di antara para pengungsi. Pesawat sipil untuk mengangkut penumpang sipil masyarakat adat dibatasi mendarat di pos Kiwirok.

Baca Juga:  HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

Sebagian besar pengungsi internal (IDP) dari Kiwirok terpaksa tinggal di tempat penampungan di hutan tanpa akses ke layanan kesehatan atau pendidikan dan dengan kesulitan ketahanan pangan yang serius. Kebanyakan pengungsi adalah perempuan, lansia, dan anak-anak, bahkan mereka tidak menerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun.

Pola penyerbuan keamanan ini menimbulkan pertanyaan apakah operasi pasukan pemerintah Indonesia di Kiwirok sudah sesuai dengan hukum humaniter internasional. Statuta Roma memberikan definisi hukum untuk kejahatan yang paling serius seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Definisi ini mencakup pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Menurut Pasal 7 Statuta Roma, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah ‘kekejaman yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil’, mulai dari pembunuhan dan pemusnahan hingga pemindahan penduduk secara paksa.

Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa serangan udara dan darat dilakukan secara meluas dan sistematis, serta menargetkan penduduk sipil asli di Kiwirok (Pasal 7(1)). Pasukan keamanan tambahan dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di desa-desa, mengikuti pola yang sama dan menggunakan peralatan militer yang canggih. Dalam kasus Kiwirok, Pemantau HAM menemukan bukti-bukti yang mendukung pemusnahan (Pasal 7(2)(b)), dan deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa (Pasal 7(2)(d)).

Meskipun penggerebekan tersebut tidak menyebabkan kematian warga sipil secara langsung, masyarakat terpaksa mengungsi ke hutan dan tinggal di tempat penampungan tanpa akses terhadap makanan dan obat-obatan yang memadai, di mana mereka rentan terhadap hipotermia, malnutrisi, dan sakit penyakit lainnya.

Hingga 23 Juli 2023, setidaknya 72 pengungsi dilaporkan telah meninggal dunia sejak mengungsi 2021. Situasi kehidupan di tempat penampungan pengungsi, isolasi dari segala bentuk bantuan pemerintah, dan kurangnya kemungkinan untuk kembali ke rumah mereka merupakan kondisi yang memenuhi definisi Pasal 7(2)(b) Statuta Roma tentang Pemusnahan. Pola serangan-serangan tersebut konsisten dengan deskripsi pemindahan paksa melalui tindakan-tindakan pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7(2)(d).

Baca Juga:  Ruang Panggung HAM Harus Dihidupkan di Wilayah Sorong Raya

Meskipun Indonesia belum bersedia menjadi pihak dalam Statuta Roma, definisi yang ada di dalamnya merupakan norma hukum yang diakui secara internasional.

Usman Hamid Direktur Amnesty Internasional Indonesia mengatakan banyak hal dari laporan tersebut yang akurat. Oleh sebab itu Amnesty mendesak pemerintah dan Komnas HAM RI untuk memperhatikan temuan dan rekomendasi mereka.

“Karena itu kami mendesak Pemerintah dan Komnas HAM untuk mau memperhatikan temuan dan rekomendasi mereka [HRM],” ucap Hamid kepada suarapapua.com, Minggu (20/8/2023).

Dikatakan, hasil analisis HRM atas serangan tersebut (di Kiwirok) menegaskan negara masih belum bisa menemukan solusi yang baik dalam mengatasi konflik di Papua dan tetap menerapkan penggunaan kekuatan yang tidak perlu.

Hasil capture satelite. (ist)

Oleh karena itu menurutnya, laporan HRM itu perlu ditindaklanjuti dengan membentuk investigasi yang independen dengan melibatkan berbagai pihak (Komnas HAM RI, MRP, Dewan Gereja dan pihak-pihak terkait lainnya).

“Pemimpin negara, termasuk aparat keamanan, pun harus menjamin dan legowo atas proses dan hasil apapun dari penyelidikan independen demi menegakkan akuntabilitas dan mencegah terus berulangnya kekerasan bersenjata di Tanah Papua,” ucap Usman.

“Kami juga tidak henti-hentinya menyerukan kepada lembaga negara yang berwenang, jajaran kepolisian, Komnas HAM, dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas berbagai masalah HAM di Papua, termasuk perlindungan hak masyarakat adat, pengungsi internal yang dipicu konflik bersenjata di Papua, serta kasus pembunuhan di luar hukum di Papua.”

“Dari 2018 hingga 2022, Amnesty International mencatat setidaknya 94 kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat TNI, Polri, petugas lembaga pemasyarakatan, dan kelompok pro-kemerdekaan Papua yang menewaskan setidaknya 179 warga sipil.”

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Dalam periode waktu yang sama katanya, jumlah korban yang meninggal dari pihak TNI sebanyak 35 jiwa dari 24 kasus pembunuhan di luar hukum, 9 anggota Polri dari 8 kasus, dan 23 anggota kelompok pro-kemerdekaan Papua dari 17 kasus.

Peter Prove, Direktur Urusan Internasional di Dewan Gereja Dunia (WWC) menjelaskan hal ini (konflik di Papua Barat) masih merupakan krisis yang tersembunyi, yang sebagian besar dilupakan oleh masyarakat internasional – sebuah situasi yang sangat sesuai dengan Pemerintah Indonesia.

“Laporan ini membantu menyoroti satu bagian tertentu dari konflik tersebut, namun dari situasi gambaran yang lebih besar dapat diekstrapolasi,” katanya.

Pemerintah pusat pertanyakan validasi laporan HRM
Theo Litaay, tenaga ahli Kantor Staf Presiden untuk isu Papua, mempertanyakan validitas laporan penghancuran desa-desa oleh aparat keamanan yang dilaporkan oleh Human Rights Monitor.

Theo menegaskan pemerintah Indonesia selalu menghormati hak asasi manusia semua warga di Papua.

“Biasanya laporan yang masuk ke Human Rights Monitor ini sifatnya dari lembaga swadaya masyarakat. Jadi masih perlu dicek kebenarannya,” ujar dia sebagaiman dilansir dari BenarNews.org.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia Laksamana Muda Julius Widjojono membantah laporan tersebut. Sebaliknya, dia menyatakan kelompok separatis Papua sebagai pelaku penghancuran desa-desa di Kiwirok.

“Faktanya, yang lebih suka membakar merusak, menganiaya secara sadis adalah KSTP (Kelompok Separatis Teroris Papua),” jelas dia.

Menurut Julius, TNI selalu memakai pendekatan cerdas (smart approach) dalam menangani konflik Papua. “Kalau membakar bangunan apalagi rumah ibadah mustahil, kontradiktif,” tukas Julius.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Forum Komunikasi Lintas Suku Asli Tambrauw mengingatkan pengurus partai politik di kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, untuk transparan dalam tahapan pendaftaran...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.