Oleh: Selpius Bobii
*) Koordinator Jaringan Doa Rekonsiliasi untuk Pemulihan Papua (JDRP2)
Papua atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) tidak diterima menjadi anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) karena tidak memenuhi persyaratan. Salah satu syaratnya ditegaskan dalam komunike para pemimpin MSG.
Dalam komunike KTT MSG ke-22 pada nomor 13 point VII dinyatakan: “Diperkuat bahwa keanggotaan MSG harus dibatasi hanya pada negara berdaulat dan negara merdeka dengan pengaturan khusus untuk FLNKS”.
Dalam komunike KTT MSG itu ditegaskan syaratnya bahwa yang menjadi anggota MSG itu negara sah yang sudah diakui, kecuali FLNKS (Kanaki).
Di bagian lain dalam komunike, para pimpinan MSG juga tegaskan bahwa provinsi Papua adalah bagian dari kedaulatan Indonesia. Dengan adanya ketegasan para pimpinan MSG tentang syarat keanggotaan ini, maka upaya keras bangsa Papua menjadi anggota MSG sebelum kemerdekaan Papua diakui secara de jure, hal itu menjadi suatu harapan yang semu. Artinya, setelah kemerdekaan Papua diakui barulah MSG akan menerima Papua menjadi anggota MSG.
Mengapa FLNKS (Kanaki) diterima menjadi anggota MSG pada tahun 1988? Menurut saya alasan mendasarnya adalah negara Perancis yang menduduki Kaledonia Baru (Kanaki) sangat mendukung FLNKS menjadi anggota MSG; Sedangkan untuk bangsa Papua sangat ditentang keras dan tidak didukung oleh negara Indonesia untuk menjadi anggota MSG.
Jadi, harapan Papua menjadi anggota MSG itu tidak akan diakomodir dengan adanya ketegasan para pimpinan MSG terkait syarat keanggotaan MSG, kecuali ada keberanian dari para pemimpin MSG. Jika tidak ada keberanian dari para pemimpin MSG, maka Papua merdeka berdaulat barulah Papua akan diterima menjadi anggota MSG.
Demikian untuk diketahui oleh bangsa Papua dan para simpatisan di mana saja Anda berada. (*)
Jayapura, Minggu, 27 Agustus 2023