Rilis PersLBH Papua Menyikapi Situasi Warga Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata di Yahukimo

LBH Papua Menyikapi Situasi Warga Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata di Yahukimo

Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan investigasi terkait perlindungan khusus kepada anak yang menjadi pengungsi pasca meninggalnya pengungsi balita bernama Yuliana Matuan

Siaran Pers
Nomor: 013/SP-LBH-Papua/VIII/2023

Pada prinsipnya pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk dari bencana atau konflik sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Atas dasar itu, setelah menyimak pernyataan Kepala Kepolisian Daerah yang menyatakan bahwa ada sejumlah warga dari Muara Bonto yang meninggalkan tempat tinggal mereka dan berlindung ke empat lokasi di wilayah perkotaan Dekai, ibu kota kabupaten Yahukimo, provinsi Papua Pegunungan, beliau menyatakan ratusan warga Muara Bonto bukan pengungsi.

Komentar tersebut secara langsung melahirkan pernyataan tersendiri, sebab definisi pengungsi telah jelas diatur pada pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Selain itu, pemerintah kabupaten Yahukimo sendiri dalam pernyataannya mengatakan bahwa masyarakat pengungsi konflik bersenjata antara TNI dan KKB di Yahukimo sebagaimana terlihat dalam berita pemerintah kabupaten Yahukimo memberikan bantuan berupa 10 ton beras dan bahan makanan (Bama) serta sejumlah uang tunai kepada masyarakat pengungsi konflik bersenjata antara TNI dan KKB di Yahukimo. Bantuan tersebut diserahkan saat melakukan kunjungan terhadap empat posko pengungsian di kota Dekai, kabupaten Yahukimo, pada akhir pekan kemarin. Kunjungan bupati Didimus Yahuli didampingi Dandim 1715 Yahukimo Letkol Inf Tommy Yudistyo, Pj Sekda Suhayatno, Danki Brimob Iptu Jumari serta sejumlah kepala OPD di kabupaten Yahukimo, (Baca: https://rri.co.id/papua/daerah/350193/pemda-yahukimo-beri-bantuan-ke-pengungsi-konflik-bersenjata).

Terlepas dari istilah pengungsi, Wahyu Heluka selaku koordinator pengungsi di Dekai mengatakan bahwa pada 6 September 2023 ada 674 warga Muara Bonto yang telah mengungsi ke kawasan perkotaan Dekai pasca kontak tembak 21 Agustus 2023. Mereka tersebar di empat lokasi yang ada di kawasan perkotaan Dekai, dan telah menerima sejumlah bantuan dari pemerintah kabupaten Yahukimo, namun belum mendapat pelayanan kesehatan.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

Wahyu Heluka menyatakan, ada 12 pengungsi yang tengah sakit. “[Sampai sekarang] belum ada tenaga medis yang datang memberikan pelayanan kesehatan warga yang berada di posko pengungsian. Kami berharap pemerintah kabupaten Yahukimo segera memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada warga yang berada di pengungsian di Dekai,” katanya, (Baca: https://jubitv.id/kapolda-papua-sebut-warga-muara-bontoh-ke-perkotaan-dekai-bukan-pengungsian/).

Terkait dengan pernyataan Wahyu Heluka bahwa ada 12 pengungsi yang tengah sakit di posko pengungsian merupakan sebuah keharusan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah selaku penyelenggaraan kepalangmerahan sebagaimana diatur pada Pasal 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi pengungsi merupakan kewajiban sesuai dengan ketentuan “Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. pengiriman tenaga professional, b. distribusi obat-obatan, alat kesehatan, dan makanan, c. pendirian posko kesehatan; dan d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana diatur pada Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20I8 tentang Kepalangmerahan.

Pada perkembangannya, koordinator pengungsi di Dekai Yahukimo melaporkan, salah satu balita atas nama Yulian Matuan, berumur 1 tahun, dikabarkan telah meninggal dunia pada tanggal 13 September 2023, pada pukul 17:30 WP di jalan komplek kali merah Dekai, Yahukimo, (Baca: https://jubi.id/polhukam/2023/seorang-balita-dikabarkan-meninggal-di-kamp-pengungsian-di-yahukimo/).

Berdasarkan fakta meninggalnya salah satu balita bernama Yulian Matuan dalam pengungsian itu secara langsung mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melaksanakan ketentuan “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Perlindungan Khusus kepada Anak diberikan kepada Anak dalam situasi darurat dalam hal ini Anak yang menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi konflik bersenjata” sebagaimana diatur pada Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU Sorong

Berdasarkan uraian Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan merupakan bagian langsung dari pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan, hak atas kesejahteraan (pangan) dan hak atas tempat tinggal (papan) yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga untuk memastikan implementasinya pada masyarakat pengungsi di kabupaten Yahukimo, maka diharapkan agar Komnas HAM Republik Indonesia dapat melaksanakan fungsi pemantauan dalam bentuk pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar semua hak asasi manusia dari masyarakat pengungsi konflik bersenjata antara TNI dan KKB di Yahukimo dapat terpenuhi dengan maksimal.

Dengan melihat ketentuan “Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak; b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; c. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini”, sebagaimana diatur pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta melihat fakta terabainya perlindungan khusus kepada anak yang menjadi pengungsi di kabupaten Yahukimo, maka diharapkan agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat melakukan tugasnya khususnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak atas kasus meninggalnya balita pengungsi bernama Yuliana Matuan.

Berdasarkan uraian panjang diatas, maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua menggunakan kewenangan berdasarkan ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menegaskan kepada:

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

1. Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Pj Gubernur propinsi Papua Pegunungan penuhi hak asasi manusia masyarakat pengungsi khususnya pengungsi anak akibat konflik bersenjata di Yahukimo sesuai Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014;

2. Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua untuk melindungi hak asasi manusia masyarakat pengungsi khususnya pengungsi anak akibat konflik bersenjata di Yahukimo sesuai Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014;

3. Ketua Komnas HAM RI segera melakukan tugas pemantauan dalam bentuk pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia bagi masyarakat Pengungsi akibat konflik bersenjata di Yahukimo;

4. Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak dan menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak atas kasus meninggalnya balita pengusi bernama Yuliana Matuan;

5. Bupati kabupaten Yahukimo segera melakukan a. pengiriman tenaga profesional, b. distribusi obat-obatan dan alat kesehatan, c. pendirian posko kesehatan; dan d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sesuai perintah pada Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 16 September 2023

Hormat kami,

Lembaga Bantuan Hukum Papua

Emanuel Gobay, SH, MH
(Direktur)

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.