Seleksi KPU Tolikara dan Yahukimo Dibuka, Ini Syaratnya

0
722

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tolikara dan Yahukimo untuk periode 2024-2029 resmi dibuka sejak 5 Oktober 2023.

Hal itu dijelaskan Mura Wenda, ketua Timsel KPU kabupaten Tolikara dan Yahukimo, Papua Pegunungan, kepada wartawan di Wamena, Kamis (5/10/2023).

Menurut Mura, pengumuman itu berdasarkan keputusan KPU nomor 1036 tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi 1 provinsi dan KPU kabupaten atau kota pada 27 kabupaten atau kota di 7 provinsi periode 2024-2029.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

“Hari ini secara resmi kami buka pendaftaran calon anggota KPU untuk dua kabupaten yakni kabupaten Tolikara dan Yahukimo. Dan dengan ini tim seleksi mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU kabupaten Tolikara dan Yahukimo periode 2024-2029,” kata Wenda.

Untuk pendaftarannya, lanjut Mura, dapat dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id. Di sana diunduh seluruh dokumen persyaratannya.

ads
Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Dokumen persyaratan diimut secara online. Dan dokumen fisiknya diantar langsung atau bisa melalui jasa ekspedisi ke alamat sekretarat jalan Bhayangkara, Wamena, provinsi Papua Pegunungan. Sekretariat timsel terletak di depan Polres Jayawijaya,” jelasnya.

Saat jumpa pers, Milon Wonda, sekretaris Timsel KPU kabupaten Tolikara dan Yahukimo, menambahkan, pendaftarannya dimulai sejak pengumuman ini dikeluarkan hingga 16 Oktober 2023.

“Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu go.id,” kata Wonda.

Dari 10 syarat untuk menjadi calon anggota KPU kabupaten Tolikara dan Yahukimo, Wonda beberkan, pendidikan paling rendah yakni sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di dua kabupaten itu dengan dibuktikan kartu tanda penduduk elektronik.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

“Selain itu, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Juga mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar,” jelasnya. []

Artikel sebelumnyaSelamatkan Pilot Susi Air, Pangdam Prioritaskan Negosiasi
Artikel berikutnyaKebijakan Mengatasi Krisis Iklim Harusnya Jadi Instrumen Penyusunan Amdal