PolhukamDemokrasiPMKRI Kecam Tindakan Ormas Terhadap Mahasiswa Papua di Kupang

PMKRI Kecam Tindakan Ormas Terhadap Mahasiswa Papua di Kupang

SORONG, SUARAPAPUA.com — Tindakan represif dan kriminalisasi yang dilakukan dua organisasi kemasyarakatan (ormas) yaitu Garda Flobamora dan Garuda terhadap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) saat berorasi di kota Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Desember 2023, dikecam berbagai pihak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) salah satunya yang kesalkan aksi premanisme tersebut.

Dewan pengurus cabang (DPC) PMKRI Santa Monika kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menyayangkan tindakan pembungkaman ruang demokrasi hingga terjadi tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua di kota Kupang.

Bonifasius Hae, ketua PMKRI kabupaten Sorong, mengatakan, upaya pembungkaman ruang demokrasi dengan tindakan pemukulan terhadap mahasiswa Papua dari kedua ormas itu tindakan anarkis dan kriminalisasi karena dilakukan dengan sengaja.

Baca Juga:  Masyarakat Yalimo Turun Aksi, Satu Suara Tolak Transmigrasi

“Tindakan dari dua ormas tersebut tidak dibenarkan, sudah melanggar aturan. Karena menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Penyampaian pendapat itu hak asasi manusia, bukan berkumpul berserikat dan melakukan tindakan kriminal dan aniaya sesama manusia,” tuturnya kepada suarapapua.com, Selasa (4/12/2023).

Bonifasius mendesak pihak keamanan segera tangkap oknum ormas yang melakukan tindakan main hakim sendiri itu dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Polres Kupang harus segera tangkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap mahasiswa Papua di Kupang. Ormas bertindak tanpa dasar hukum, bahkan tindakannya sangat brutal, seperti terlihat dalam video yang beredar itu,” ujar Bonifasius.

Baca Juga:  Momentum Hari HAM, Jakarta Didesak Cabut Izin Eksploitasi SDA di Tanah Papua

Manfred Kosamah, sekretaris jenderal PMKRI kabupaten Sorong, menegaskan, kedua Ormas tersebut tidak memiliki legitimasi untuk membubarkan apalagi bertindak represif terhadap mahasiswa Papua yang sedang menyampaikan pendapatnya, karena itu tugas kepolisian untuk mengamankan jika dalam unjuk rasa didapati tindakan pelanggaran.

“Ormas-ormas itu siapa? Sampai mereka berani bertindak represif dan aniaya mahasiswa Papua. Sepertinya mereka ini tidak berpendidikan. Jikapun aksi damai dari AMP ada langgar ketentuan, itu tugas polisi untuk amankan. Ataukah mungkin ada undang-undang yang memberi ruang kepada ormas untuk bubarkan massa aksi? Kan lucu dengan kejadian itu,” ujar Manfred.

Baca Juga:  KPPS dan Panwas Distrik Tobouw Larang Saksi Nomor Tiga Masuk TPS Kampung Sunggak

Sebaiknya, demikian desakan PMKRI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) segera mengevaluasi kinerja jajarannya. Sebab dampak dari kepolisian melakukan pembiaran terhadap Ormas akibatnya terjadi tindakan pemukulan.

“Kinerja kepolisian Kupang patut dipertanyakan. Kejadian pemukulan terhadap mahasiswa Papua bukan baru terjadi. Ini sudah berulangkali dan terjadi di berbagai kota di Indonesia seperti Makassar, Surabaya, Jogja, dan lainnya. Kapolri harus segera evaluasi jajarannya di Polres Kupang,” tegasnya mendesak.

Aksi brutal dua ormas itu menimpa sejumlah mahasiswa Papua yang sedang berorasi di Jl. Piet A Tallo, kota Kupang, NTT, Jumat (1/12/2023). []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.