Komite Nasional Papua BaratKNPB Menyatakan Tidak Pernah Menginstruksikan Anggotanya Melakukan Pembakaran Kantor Pemda

KNPB Menyatakan Tidak Pernah Menginstruksikan Anggotanya Melakukan Pembakaran Kantor Pemda

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Ones Suhuniap, Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pembakaran kantor pemerintah daerah Kabupaten Jayapura.

“Jika benar oknum pelaku yang polisi tangkap tersebut terbukti melakukan pembakaran maka hal itu dilakukannya atas inisiatif sendiri, bukan atas instruksi organisasi KNPB,” tegas Suhuniap dalam pernyataannya kepada suarapapua.com pada, Senin (11/12/2023).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen di Sentani pada, Senin (11/12/2023) mengungkapkan, pelaku berinisial AR alias Akri adalah salah satu mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Jayapura yang masih terdaftar sejak 2018.

Alamat tempat tinggalnya berpindah-pindah – tidak hanya satu tempat. Ada di Asrama Yahukimo Perumnas III Waena dan ada juga di belakang Kantor Bupati Jayapura Pos VII.

Namun demikian, dalam penangkapan oleh tim gabungan Polda Papua, Polres Jayapura dan Satgas pada pukul 08.00 WIT, ketika AR berada di kos-kosan di belakang BTN Ceria Kelurahan Dafonsolo.

Baca Juga:  Ketua KNPB Pegubin Ajak Suku Ngalum dan Ketengban Bersatu

“Pelaku inisial AR ini juga salah satu pengurus KNPB militan Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Untuk sementara, modus yang dilakukan AR dalam membakar Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura dan Gedung A karena unsur sakit hati dengan kebijakan pemerintah dan poin ini yang masih kami dalami.”

“Karena kebijakan pemerintah itu luas, pemerintah di tingkatan mana , karena ada pemerintah dari tingkat distrik hingga pusat,” kata Kapolres.

Hingga saat ini, pihaknya baru mengamankan satu orang, tetapi masih dilakukan pengembangan oleh tim Polda Papua maupun Satgas guna mengungkap kasus kebakaran gedung kantor di Sentani.

“Pelaku juga dalam catatan kami terlibat dalam aksi tolak Otsus pada 2020, mimbar bebas pada April 2023 terkait pembebasan Victor Yeimo, serta tiga kali pembakaran yaitu Kantor Kemenag, Gedung A Kantor Bupati dan alat berat yang berada di kali Kemiri,” pungkasnya.

Baca Juga:  DPRP dan MRP Diminta Membentuk Pansus Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Puncak

Ones Suhuniap mengatakan, dalam program KNPB pihaknya tidak pernah memutuskan untuk melakukan pembakaran fasilitas umum, termasuk kantor pemerintah Kabupaten Jayapura maupun kantor-kantor di tanah Papua.

“KNPB secara organisasi tidak pernah menyerukan anggota KNPB untuk melakukan pembakaran dan pembunuhan yang melanggar hak orang lain, maupun hak asasi manusia. Karena hal itu bertentangan dengan platform organisasi sebagai media untuk memediasi rakyat Papua guna mendapatkan hak penentuan nasib sendiri melalui mekanisme referendum yang demokratis tanpa melanggar prinsip hukum internasional dan hukum nasional.”

Karena itu kata Suhuniap, apabila oknum yang diduga anggota atau simpatisan atau pun rakyat Papua yang melakukan hal tersebut (pembakaran), maka tindakan itu merupakan tindakan individu dan dipertanggungjawabkan secara personal.

“Pelaku yang disebutkan namanya AR tersebut apakah anggota KNPB atau simpatisan, kami belum mengetahui sejauh mana peran pelaku di KNPB. Karena semua kasus kekerasan dan kasus kriminal kepolisian selalu memfitnah dan mengkambinghitamkan KNPB tanpa ada bukti yang jelas.”

Baca Juga:  KNPB Yahukimo Desak Komnas HAM RI Libatkan Stakeholder Investigasi Kasus Kekerasan di Tanah Papua

Jika pihak kepolisian menemukan bukti kartu keanggotaan KNPB, maka pelaku akan bertanggung jawab secara personal atau individu atas perbuatannya. Karena sekali lagi KNPB Pusat hingga 32 KNPB Wilayah dan Konsulat Indonesia tidak pernah menginstruksikan untuk melakukan pembakaran.

“Tidak ada keputusan secara organisasi tentang pembakaran atau perusakan fasilitas umum. Jika pelaku benar melakukan itu maka hal itu merupakan insiatif sendiri. Oleh karena itu polisi tidak perlu bawah nama organisasi KNPB dalam pembakaran kantor tersebut.”

“Sekali lagi KNPB Pusat hingga wilayah tidak pernah keluarkan instruksi kepada siapa pun untuk membakar kantor pemerintah seperti yang disampaikan kepolisian. Jika betul maka pelaku melakukan hal ini merupakan inisiatif sendiri, bukan keputusan organisasi KNPB. Maka pelaku bertanggung jawab secara individu,” pungkas Suhuniap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.