Tanah PapuaDomberaiDewan Adat Segun: Tanah Jangan Dijadikan Lahan Bisnis!

Dewan Adat Segun: Tanah Jangan Dijadikan Lahan Bisnis!

SORONG, SUARAPAPUA.com — Ketua dewan adat distrik Segun, Arens Sawat mengingatkan masyarakat adat suku Moi agar tidak menyalahgunakan dan menjadikan batas-batasnya sebagai lahan bisnis.

Peringatan tersebut disampaikan pasca pemerintah kabupaten Sorong menyerahkan surat keputusan (SK) pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) suku Moi di kabupaten Sorong kepada tujuh sub marga yang tersebar di distrik Konhir dan Segun.

Sawat mengingatkan masyarakat adat suku Moi terutama tujuh sub marga yang baru mendapatkan SK pengakuan MHA dari pemerintah kabupaten Sorong agar tidak menyalahgunakan SK pengakuan tersebut.

“Pemerintah sudah mengakui kami masyarakat adat, oleh sebab itu saya tekankan agar masyarakat jangan gunakan hak-haknya ini dengan salah terutama sebagai lahan bisnis, tetapi harus berpikir anak cucu yang akan datang,” ujarnya kepada suarapapua.com usai acara penyerahan SK pengakuan MHA suku Moi kepada tujuh sub marga, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Lanjut ditegaskan masyarakat jangan terlalu mudah tergiur dengan orang-orang yang mencari dan membeli tanah dengan harga yang tinggi, padahal itu berpotensi merusak tanah adat.

“Masyarakat adat harus berpikir bagaimana supaya anak cucu kedepannya sejahtera. Jangan salah gunakan hak dan batas-batas tanah kita, hanya karena uang, sehingga anak cucu kita ditelantarkan. Uang itu bisa cepat habis, tapi kalau tanah ini tidak akan habis sampai anak cucu,” tegasnya.

Arens Sawat juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah memberikan kepastian hak dan batas-batas tanah wilayah adat terutama tujuh sub marga dan Yayasan EcoNusa yang telah menjadi fasilitator bagi mereka. Ia berharap, wilayah adat dapat digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan jaga bersama-sama.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

“Kita berharap masyarakat ini dapat mengelola apa yang menjadi hak-hak mereka ini, mungkin kita bisa kembali menanam keladi, pisang, hingga ubi-ubian, sehingga hasilnya bisa untuk kita sendiri dan bisa dijual untuk biaya ekonomi, agar kita tidak salah gunakan hak-hak kita ini,” ujar Sawat.

Yeheskiel Malalu, perwakilan marga Malalu mengaku sangat bersyukur karena telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah terhadap batas-batas tanah adat. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini yang dihadapi adalah bagaimana menjaga tanah adat mereka kedepan dari para perusahaan.

Baca Juga:  Dua Calon Anggota DPD RI Ancam Pidanakan Komisioner KPU Tambrauw

“Kami bersyukur karena perjuangan panjang marga Malalu ini membuahkan hasil. Tetapi tantangan yang kita akan hadapi kedepan lebih berat karena selain pembangunan pasti akan ada perusahaan-perusahaan yang masuk,” ujarnya.

Pemerintah kabupaten Sorong serahkan SK pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) suku Moi kepada tujuh sub marga. (Reiner Brabar – Suara Papua)

Oleh karena itu, Yeheskiel berharap, semua pihak harus mendukung komitmen pemerintah daerah menjaga eksistensi masyarakat adat suku Moi. Dan, tidak lagi berikan izin lagi kepada perusahaan untuk masuk di tanah Moi.

“Kabupaten Sorong sudah ada peraturan daerah (Perda) MHA ditambah SK pengakuan yang dimiliki beberapa marga, maka semua pihak baik itu kepala dinas, gubernur, bupati, DPR, MRP wajib menghormati dan mendukung eksistensi suku Moi,” harapnya. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.