Tanah PapuaDomberaiPerda MHA Diabaikan, Pemkab Sorong Dinilai Mengkhianati Suku Moi

Perda MHA Diabaikan, Pemkab Sorong Dinilai Mengkhianati Suku Moi

SORONG, SUARAPAPUA.com Pemerintah kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat Daya, diminta menghormati peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) suku Moi di kabupaten Sorong.

Hal itu dikemukakan Ambrosius Klagilit, pengacara muda asal suku Moi, menyusul maraknya perusahaan baru yang ingin masuk berinvestasi di kabupaten Sorong.

Maraknya perusahaan baru yang ingin berinvestasi di kabupaten Sorong, kata Ambrosius, mendapat perlawanan dan penolakan dari masyarakat adat suku Moi. Sayangnya, pemerintah kabupaten Sorong terus memberikan izin bagi perusahaan.

Menurut Ambrosius Klagilit, tindakan mantan bupati Sorong Jhonny Kamuru mencabut izin-izin perkebunan kelapa sawit di kabupaten Sorong pada tahun 2021 mendapat dukungan kuat dari masyarakat. Publik menilai kebijakan tersebut merupakan langkah maju pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat Moi di kabupaten Sorong.

“Pencabutan izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Inti Kebun Lestari, PT Sorong Agro Sawitindo, dan PT Papua Lestari Abadi yang dilakukan oleh mantan bupati Sorong sudah sesuai dengan keinginan MHA Moi,” ujarnya kepada suarapapua.com melalui telepon seluler, Rabu (24/1/2024).

Ambrosius menjelaskan, pada Oktober 2021, MHA Moi menggelar sidang adat sebagai bentuk eksistensinya. Sidang adat dilaksanakan dengan mendasari ketentuan Pasal 51 Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, dan Pasal 22 Perda nomor 10 tahun 2017.

Sidang adat tersebut memutuskan beberapa hal penting.

Pertama, mendukung penuh keputusan bupati kabupaten Sorong mencabut izin-izin perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi, PT Inti Kebun Lestari.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Kedua, menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi, PT Inti Kebun Lestari di wilayah Masyarakat Hukum Adat Moi, kabupaten Sorong.

“Termuat jelas dalam keputusan sidang adat itu, bahwa MHA dengan tegas menolak kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit agar tidak beroperasi di wilayah adat mereka, sehingga pemerintah harusnya mengambil langkah-langkah konkrit untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Moi,” jelas Ambo, sapaan akrabnya.

Cabut Izin Lama, Berikan Izin Baru

Ambo menegaskan, dengan diberikannya izin baru bagi PT Sorong Global Lestari (SGL), salah satu perusahaan kelapa sawit, menunjukan pemerintah kabupaten Sorong tidak mematuhi amanat dari Perda nomor 10 tahun 2017 dan merupakan bentuk penghinaan terhadap suku Moi.

Kata Ambo, salah satu perusahaan yang menggugat bupati sorong adalah PT Inti Kebun Lestari, namun gugatannya di tolak hingga kasasi. PT Inti Kebun Lestari datang dengan wajah baru dan berganti nama menjadi PT SGL.

“Cabut izin lama, lalu berikan izin baru adalah bentuk penghianatan dan ketidakhormatan pemerintah kabupaten Sorong kepada MHA Moi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di kabupaten Sorong. Diatur dalam Perda ini bahwa sebelum pemerintah dan atau pihak ketiga hendak mengadakan pembangunan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari MHA Moi. Pertanyaannya, apakah penerbitan izin lokasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu telah mendapat persetujuan dari MHA Moi? Ini adalah bentuk ketidakpatuhan pemerintah terhadap peraturan yang mengatur soal itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Gangguan Teknis Berulang Kali, KPU Tambrauw Komitmen Pleno Selesai Tepat Waktu

Atas tindakan DPMPTSP, kata Ambo, pencabutan izin oleh bupati Sorong pada tahun 2021 tidak dijadikan komitmen pemerintah kabupaten Sorong untuk melindungi dan menghormati hak-hak MHA Moi di kabupaten Sorong. Padahal pasca pencabutan izin, Jhonny Kamuru selaku bupati Sorong kala itu berjanji mengembalikan wilayah tersebut kepada masyarakat, tetapi faktanya berbanding terbalik.

“Fakta ini menguatkan dugaan kita bahwa korupsi di sektor perizinan sedang terjadi di kabupaten Sorong,” ujarnya.

Oleh karenanya, Ambo minta Pemkab Sorong melaksanakan tugas untuk melindungi dan menghormati MHA Moi sebagaimana amanat Perda nomor 10 tahun 2017.

Selanjutnya, atas dasar itu pihaknya menyampaikan beberapa pernyataan untuk segera disikapi.

Pertama, Kepala DPMPTSP kabupaten Sorong segera mencabut izin lokasi yang ditelah diberikan kepada PT Sorong Global Lestari.

Kedua, segara kembalikan wilayah adat eks lokasi IKL kepada MHA Moi.

Ketiga, mendesak Pemkab Sorong tidak menerbitkan izin lingkungan dan izin usaha perkebunan kepada PT IKL.

Dilansir radarsorong.id, Salmon Samori, kepala DPMPTSP kabupaten Sorong, membenarkan pihaknya telah menandatangani surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) atau izin lokasi kepada PT SGL.

Kata Salmon, PT SGL masuk menggantikan PT IKL yang izinnya telah dicabut beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

“PT SGL masuk menggantikan PT Inti Kebun Lestari yang izinnya telah dicabut. Perusahaan ini merupakan satu dari tiga perusahaan yang tergabung dalam satu grup. Saat itu PT IKL dicabut, sementara dua perusahaan masih eksis. Jadi, ini bukan perusahaan baru,” kata Samori.

Salmon mengatakan, PT SGL akan beroperasi di wilayah yang sama yang sebelumnya menjadi wilayah operasi PT IKL. Selain itu, karena dianggap telah sesuai prosedur yang ada, maka izinnya disetujui.

“Perlu saya jelaskan bahwa izin lokasi atau PKKPR merupakan bagian yang secara umum diperbolehkan bagi pelaku usaha. Kalaupun nanti secara teknis menyangkut izin usaha pertanian atau Amdal itu kembali kepada pelaku usaha sendiri,” jelasnya.

Samori akui tak bisa abaikan rencana investasi yang tujuan menambah pendapatan daerah. PKKPR yang diajukan bukan keputusan final, namun kembali kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Biarpun PKKPR sudah disetujui, kemudian masyarakat tolak, maka tidak masalah. Artinya, dengan disetujui PKKPR tidak serta merta perusahaan pasti beroperasi. Saya tidak bisa batasi, apalagi permohonan area yang memang sudah mereka kelola sebelumnya,” kata Salmon.

Menurut Samori, dikeluarkan PKKPR bukanlah syarat mutlak perusahaan beroperasi, tetapi itu bagian dari proses. Keputusan akhir ada pada masyarakat.

“Keputusan akhir ada pada masyarakat. Pemerintah juga tidak bisa rencana investasi yang hendak masuk.”

Sebagai informasi, dari 32.000 hektar lahan yang sebelumnya dimiliki PT IKL, 16.000 hektar akan dijadikan lahan bagi PT SGL. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

0
"Sampai saat ini belum ada ketegasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana. Tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah Yahukimo. Kami minta untuk segera tangani.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.