PolhukamHAMMenolong Perjuangan Hak Orang Papua, Pilot Philip Mehrtens Harus Dibebaskan!

Menolong Perjuangan Hak Orang Papua, Pilot Philip Mehrtens Harus Dibebaskan!

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Rencana pembebasan Kapten Pilot Susi Air asal Selandia Baru, Philips Max Merthens oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Barat (OPM) yang disandera TPNPB dari Kodap III Ndugama Derakma mendapat perhatian Human Rights Watch.

Human Rights Watch adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Amerika Serikat yang melakukan penelitian dan pembelaan dalam masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami mendukung keputusan TPNPB agar pilot Phillip Mehrtens segera dibebaskan, karena  penahanan dia selama setahun ini tak bisa dibenarkan. Ia juga tak menolong perjuangan orang asli Papua agar dihargai hak mereka secara utuh, baik hak asasi manusia [HAM] maupun lingkungan hidup. Dia seharusnya dibebaskan sesegera mungkin dan tanpa syarat, “ ujar Andreas Harsono dari Human Rights Watch pada, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:  Ruang Hidup Kian Terancam, Suku Moi Tolak PSN 24 Triliun di PBD

Ia lalu berharap kepada pemerintah Indonesia dan aparat TNI dan Polri agar proses pembebasan pilot yang telah ditahan selama satu tahun (7 Februari 2023- 7 Februari 2024) itu berjalan dengan aman.

“Pemerintah Indonesia, terutama pihak militer dan kepolisian di Papua, perlu memastikan bahwa proses pembebasan ini berjalan dengan aman. Memang ada persoalan kepercayaan antara pihak keamanan dan TPNPB, namun mereka juga ada selalu ada daerah dan mekanisme yang bisa disepakati kedua pihak, agar proses ini berjalan aman,” ujarnya.

Namun demikian, sejauh ini pihak TPNPB belum memastikan waktu pasti pembebasan pilot asal Selandia Baru itu. TPNPB menyatakan akan membebaskan pilot Philip Merthens melalui mekanisme Yuridiksi Sekretaris PBB.

Baca Juga:  TPNPB Umumkan Duka Nasional Atas Gugurnya Kapten Pitenus Lilbid

“Demi melindungi kemanusiaan dan menjamin hak asasi manusia, maka Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB akan mengembalikan pilot Philip Max Martherns kepada keluarganya melalui Yuridiksi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” kata Sebby dalam pernyataan pada, Rabu (7/2/2024).

Dari sisi kemanusiaan kata Harsono, Philip memiliki keluarga dan dia seorang warga sipil yang tidak bersangkut paut dengan konflik yang terjadi di tanah Papua. Oleh sebab itu kata Harsono Philip harus dibebaskan.

“Phillip Mehrtens punya isteri dan anak. Dia punya keluarga. Keselamatan Mehrtens, seorang sipil yang sama sekali tak ada sangkut-paut dengan konflik yang terjadi di Papua, harus jadi prioritas utama, semua pihak bersenjata. Bayangkan bila kita berada pada posisinya dia maupun isteri dan anaknya,” punkasnya.

Baca Juga:  Kunjungan Menteri ESDM dan Gubernur PBD ke Pulau Gag Hanya Pencitraan

Sebelumnya, Sebby Sambom, Jubir TPNPB atas nama Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto mengumumkan bahwa pihaknya akan membebaskan pilot Philip Max Martherns yang disandera TPNPB dari Kodap III Ndugama Darakma pada 7 Februari 2023 lalu.

“Demi melindungi kemanusiaan dan menjamin hak asasi manusia, maka Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB akan mengembalikan pilot Philip Max Martherns kepada keluarganya melalui Yuridiksi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” kata Sebby dalam pernyataan resminya pada, Rabu (7/2/2024).

Namun demikian, Polda Papua menganggap bahwa informasi tersebut hanyalah propaganda.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.