PasifikMosi Tidak Percaya PNG Tidak Dilayani

Mosi Tidak Percaya PNG Tidak Dilayani

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komite Bisnis Swasta Parlemen Papua Nugini (PBC) telah menolak pemberitahuan mosi mosi tidak percaya.

Sebagaimana diberitakan Islands Business Dalam memberikan nasihat kepada Parlemen, Penjabat Ketua Parlemen Koni Iguan mengatakan, “PBC membahas mosi tersebut pada hari Rabu pukul 12:30 siang di ruang Ketua Parlemen setelah pemberitahuan diberikan pada tanggal 14 Februari. Komite berpandangan bahwa mosi ini tidak akan ditempatkan di papan pengumuman,” kata Iguan.

Baca Juga:  Menlu Prancis Mengakhiri Pembicaraan Dengan Kaledonia Baru, Akan Bertemu Kembali Akhir Maret

Namun, anggota parlemen Hiri-Koiari Keith Iduhu dan Sinasina-Yongumugl Kerenga Kua mempertanyakan mengapa mosi kedua yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari tidak dipertimbangkan oleh Komite.

Anggota parlemen Vanimo-Green Belden Namah bertanya dalam sebuah poin perintah, “Apa alasannya?”

Namun, Iguan bersikeras mengatakan bahwa ia telah membuat keputusan yang jelas.

“Kami akan menjelaskan pada waktunya alasan di balik keputusan Komite.”

Baca Juga:  Marc Neil-Jones, Perintis Media di Vanuatu Meninggal Dunia

Sementara Pemimpin Bisnis Pemerintah Rainbo Paita mengajukan mosi untuk menunda Parlemen hingga 28 Mei, pada saat ia naik, Oposisi terus bersuara lantang saat mereka keluar dari ruangan.

Mantan Perdana Menteri dan Gubernur Irlandia Baru Sir Julius Chan telah menjelaskan bahwa ia kecewa atas keputusan Komite Bisnis Swasta yang dikomunikasikan kepada penggeraknya yaitu Pemimpin Oposisi.

Baca Juga:  Empat Utusan Gereja di Tanah Papua Hadiri Konferensi Pemuda Ekumenis Pasifik di Fiji

Ia berbicara di luar Parlemen dengan mengatakan, “Jika Parlemen tidak memiliki kontrol, maka tidak ada perintah yang sah. Ia menerobos semua persyaratan Konstitusi, ia tidak dapat mengendalikan dirinya sendiri, bagaimana ia dapat mengendalikan rakyat,” kata Sir Julius.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Diduga Dua Calon DPRK Maybrat Masih Berstatus ASN Aktif

0
“Sebagaimana peraturan pemerintah nomor 106, peraturan gubernur, dan juga ketentuan syarat umum, setiap yang mencalonkan diri wajib memenuhi kriteria persyaratan. Pansel sendiri menyatakan bahwa setiap peserta yang berstatus PNS, TNI, Polri, atau lembaga yang sumber anggarannya dari APBD/APBN, itu harus mengundurkan diri dan dibuktikan dengan surat pernyataan sejak ditetapkan sebagai calon. Namun, berdasarkan data yang dikantongi LBH Kaki Abu per Maret 2025, keduanya masih tercatat sebagai ASN aktif. Buktinya hingga kini masih tercatat sebagai PNS aktif yang menerima tunjangan, gaji, dan sebagainya,” tutur Ijie.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.