Tabuni: Pemekaran 111 Kampung di Intan Jaya Tidak Terkait Pilkada

0
4902

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Bupati petahana kabupaten Intan Jaya, Natalis Tabuni menegaskan, penetapan pembentukan 111 kampung baru di kabupaten Intan Jaya yang ditetapkan dalam sidang APBD Perubahan 2016 beberapa waktu lalu tidak perlu dipolitisir karena hal tersebut sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan Pilkada kabupaten Intan Jaya.

Hal tersebut ditegaskan bupati menanggapi penilaian negatif dari banyak pihak yang menilai pemekaran 111 kapung dari enam distrik yang ada di kabupaten tersebut ada muatan politik yang mana terkait Pilkada serentak 2017.

“Jadi begini. Pembentukan (111) kampung baru itu aspirasinya sudah diterima dari tahun 2013, 2014, 2015 dan itu kemudian diakumulasikan pada tahun 2016 ini. Dan pembentukan kampujng itu bukan atas kehendak pemerintah. Tetapi aspirasi pembentukan kampung baru ini murni diterima dari masyarakat oleh DPRD saat melakukan reses di daerah pemilihannya,” jelas bupati kepada suarapapua.com dari Intan Jaya, Papua pada Selasa (25/10/2016).

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Menurut Tabuni, mestinya pemekaran 111 kampung persiapan dari enam distrik di Intan Jaya, antara lain distrik Mbiandoga, Wandae, Homeyo, Sugapa, Hitadipa dan Agisiga tersebut  sudah ditetapkan dari bulan  April 2016 berdasarkan peraturan bupati Intan Jaya Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan kampung persiapan.

“Tetapi karena pada awal tahun ini kami ada mengalami masalah. Antara lain karena sidang paripurna yang molor terus. Selain itu karena adanya pemotongan anggaran dari (pemerintah) pusat. Sehingga kami bisa tetapkan pada bulan Oktober. Kalau SK Pembentukan kampung yang tercover dalam peraturan bupati itu sudah ada SK-nya sejak bulan April lalu,” katanya.

ads
Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Hal lainnya, lanjut Tabuni, tentang kenapa penetapannya dilakukan bulan ini, karena pihaknya harus menunggu moratorium pemekaran kampung dan distrik oleh kementrian dalam negeri. Dan setelah ada moratorium itu barulah secara resmi kampung-kampung itu ditetapkan.

“Moratorim itu baru dibuka pada 14 Oktober maka tentang pembentukan kampung itu kita sampaikan dan usulkan dalam sidang paripurna DPRD Intan Jaya. Dan 111 kapung itu baru kampung persiapan bukan kampung definitif. Itu yang penting,” terangnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada semua pihak agar tidak membawa penetapan 111 kampung baru di wilayah Intan Jaya ini ke dalam ranah politik. Karena tidak ada keterkaitan antara Pilkada dan penetapan 111 kampung. Selain itu, kata dia, proses persiapan, penampungan aspirasi dari masyarakat itu bukan baru saja, tetapi sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu.

Baca Juga:  Tak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

“Saya sudah sampaikan kepada seluruh masyarakat intan jaya bahwa jangan politisir karena hanya kepentingan lima tahun atau sepuluh tahun. Tetapi pemekaran kampung ini untuk mempercepat kendali pembangunan di wilayah Intan Jaya, percepatan pelayanan dan pembangunan dari basis kampung dan distrik. Tidak untuk kepentingan pilkada,” katanya.

Lebih dari pada itu, pembentukan pemekaran kampung ini  merupakan suatu berkat untuk anak cucu dan masa depan intan jaya sendiri.

“Jadi masyarakat sendiri tidak ada masalah. Hany aorang-orang yang punya kepentingan politik yang mempolitisir hal ini. secara hukum kami bisa pertanggungjawabkan hal (pembentukan kampung baru) itu,” tegasnya.

Pewarta: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaIndonesia Pasti Ijinkan Referendum Atau Dialog dalam 5 – 10 Tahun     
Artikel berikutnyaPolda Papua Akan Bentuk Polres Intan Jaya