Nirigi Divonis Lima Bulan 10 Hari Penjara

0
10762

JAYAPURA, JUBI/SUARAPAPUA.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 5 bulan 10 hari kepada Frantinus Nirigi, terdakwa candaan bom pesawat Lion Air JT 687.

Putusan itu dibacakan hakim ketua, I Komang Didiek Prayoga yang didampingi hakim anggota Erli Yansah dan Arlyan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Fran dan tim kuasa hukumnya serta puluhan kerabat Frantinus.

Jurnalis Pontianak OAC Putra melapokan untuk Jubi, dalam putusan yang dibacakan dalam sidang ke-17 ini, Frantinus terbukti melanggar pasal 437 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yakni menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Sementara pada pasal primer yang dituduhkan, yakni pasal 437 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tidak terbukti.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Kuasa hukum lainnya, Aloysius Renwarin mengaku kecewa dengan putusan itu. Pihaknya memastikan akan mengajukan banding atas putusan ini ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Hal ini, karena menurutnya, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

“Kami punya bukti surat pengakuan Frantinus yang dibuat itu. Surat pengakuan itu dikonsep pengacara dengan janji akan dibawa pulang,” ucapnya.

ads
Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Anggota DPR Papua, Nason Uti juga menyaksikan langsung pembacaan putusan itu, mengaku menerima putusan majelis hakim itu dengan hati, pikiran dan perasaan yang sangat kecewa.

“Jelas kami terima dengan kecewa. Karena Frantinus, anak kami ini bukan pelaku. Pelaku utama yang membuat kekacauan di dalam pesawat adalah pramugari Lion Air itu sendiri,” tegas Nason.

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezkinil Jusar mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya. Terkait hal itu, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan banding atau tidak.

“Ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Yang jelas hasil sidang hari ini akan kami laporkan ke pimpinan,” katanya.

Sumber: Jubi

Artikel sebelumnyaTemu BEM Soroti Isu Politik dan HAM di Papua
Artikel berikutnyaRekomendasi untuk Presiden RI, Gubernur Papua, dan Bupati Jayapura