Polisi Intimidasi Tiga Wartawan Saat Meliput di Jayapura

0
2058

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Tiga wartawan Papua di Jayapura mendapat intimidasi, pelarangan meliput dan diusir dari depan Auditorium Uncen, Abepura saat meliput pembukaan posko yang dilakukan mahasiswa Uncen dan mahasiswa eksodus dari luar Papua di halaman Auditorium Uncen, Senin (23/9/2019).

Ketiga wartawan yang diintimidasi dan pelarangan liputan tersebut adalah Beny Mawel [Koresponden The Jakarta Post di Jayapura dan Jurnalis Jubi], Hengky Yeimo [Jurnalis Jubi] dan Ardi Bayage [Jurnalis Suara Papua].

Ketiganya datang di kampus Uncen sekitar pukul 07.00 WP, dan sempat memotret serta merekam video spanduk bertuliskan “Posko Solidaritas Mahasiswa Exsodus Papua” yang dipasang para mahasiswa di pagar gapura kampus Uncen.

Seperti dikutip dari jubi.co.id, beberapa saat kemudian, serombongan polisi mendekat, dan mencoba merobek spanduk di pagar gapura. Yeimo, Mawel, dan Bayage memotret dan merekam video para polisi itu. Tetapi ada intel polisi menangkap mereka, yang lalu mendorong mereka pergi menuju area parkir motor. Ketiga jurnalis itu memprotes tindakan polisi, dan mencoba memotret dan merekam video lagi.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

Intel dan sejumlah polisi kembali menghalangi, hingga berdebat dengan Yeimo, Mawel, dan Bayage. Polisi menyuruh Bayage membuka topinya yang bercorak Papua Nugini.

ads

Polisi memaki dan mengucapkan kata-kata kotor, dan menyebut Yeimo, Mawel, serta Bayage sebagai wartawan tidak jelas.

Polisi bahkan memakai topi Bayage untuk menyabet kepala wartawan, dan menyebut ketiga wartawan itu provokator.

Para polisi itu mencatut nama Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jayapura, untuk menyatakan Kapolresta Jayapura melarang wartawan Jubi meliput berita. Seorang polisi berteriak “mereka tiga wartawan Jubi, wartawan Jubi provokator, kalian tulis berita itu tidak seimbang.”

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Baca Juga: Empat Orang Meninggal Pasca Pembubaran Mahasiswa di Uncen

Benny Mawel membantah tuduhan itu, dan menyatakan mereka bertiga bekerja profesional, independen, dan mematuhi kode etik jurnalistik maupun Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Akan tetapi, para polisi tetap memaki Mawel, Hengky, dan Bayage sebagai provokator, dan mendorong dengan kasar badan ketiga wartawan itu.

Mereka melihat Kepala Kepolisian Sektor Abepura ikut menyebut mereka provokator, dan memerintahkan anak buahnya membawa ketiga wartawan itu ke Markas Polsek Abepura.

Ketiga wartawan itu sempat mengingatkan tindakan para polisi itu melanggar UU Pers, dan mereka akan melaporkan polisi ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dewan Pers, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.

Ketiga wartawan lalu digelandang keluar dari kampus Uncen. Mereka dibawa seorang intel polisi berjalan ke arah Markas Polsek Abepura, namun akhirnya intel polisi itu meninggalkan ketiga wartawan di dekat sebuah apotik di Abepura.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Ketiga wartawan itu akhirnya melaporkan kasus pelarangan liputan itu kepada LBH Papua dan Ketua AJI Kota Jayapura.

Ketiga wartawan itu lalu mencoba kembali ke kampus Uncen, untuk mengambil sepeda motor mereka yang terparkir di depan gerbang kampus Uncen. Mereka telah meminta izin untuk mengambil sepeda motor mereka, dan menyatakan tidak akan mengambil foto ataupun video di lokasi itu, namun polisi tidak mengizinkan mereka mengambil sepeda motornya.

Pelarangan liputan itu membuat ketiga wartawan tidak bisa memantau tindakan polisi dengan peralatan pengamanan huru-hara seperti tameng dan pentungan yang memasuki kampus Uncen.

Sumber: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaEmpat Orang Meninggal Pasca Pembubaran Mahasiswa di Uncen
Artikel berikutnyaKronologis Intimidasi dan Pembatasan Tiga Wartawan untuk Meliput di Jayapura