SAUSAPOR, SUARAPAPUA.com— Masyrakat sedisrik sausapor melakukan aksi demo damai meminta pemerintah untuk menghentikan peredaran miras di kabupaten Tambrauw (19/12) 2019.
Maraknya peredaran miras di distrik sausapor sangat meresahkan warga masyarakat. Hal tersebut membuat masyarakat melakukan aksi demo damai dengan berjalan kaki dari lapangan sepak bola Sausapor menuju kantor bupati.
Menurut Modi Makusy, warga Sausapor, Miras akhir-akhir ini menjadi alat yang meresahkan warga Sausapor. Karena miras beredar bebas dan yang komsumsi miras selalu membuat resah di masyarakat.
“Miras sangat meresahkan masyarakat jadi kami minta pemerintah larang peredaran miras di sini,” ujar Makusy.
Ia menegaskan, Tambrauw tidak ada pabrik miras maka itu pemerintah harus serius dalam masalah ini.
“Karena sudah banyak generasi yang sering minum miras dan membuat keributan yang meresahkan masyarakat. Generasi banyak yang suka minum-minum,” ujar Makusy.
Beberapa waktu lalu, kata dia, terjadi pembunuhan karena Miras.
“Kami selalu diteror pihak korban agar tidak ada korban lagi. Kami semua inginkan agar tidak ada korban lagi. Untuk itu kami minta pemerintah daerah untuk segera membuat produk hukum untuk hentikan ini semua,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Yakobus Kararbo, salah satu mahasiswa Tambrauw.
“Adik adik di Tambrauw baik laki-laki maupun perempuan saat ini sering mengkomsumsi miras hampir sebagian besar adalah pelajar yang masih duduk di bangku pendidikan SMP dan SMA. Saya minta supaya semua hentikan kebiasaan tidak baik ini,” tegasnya.
Yakobus meminta pemerintah Tambrauw untuk membongkar jaringan peredaran miras di Tambrauw dan menindak tegas para pelaku peredaran miras tanpa memandang status mereka.
“Segera tindak tanpa pandang status. Kalau tidak masa depan akan hancur dan mereka akan terjerumus dalam hal-hal negatif,” ujarnya.
Kepala Distrik Sausapor, Fredinan Mofu mengatakan sudah banyak masalah yang sering terjadi karena miras, untuk itu ia sangat mengharapkan agar ada perda yang bisa menghentikan miras kabupaten Tambrauw.
“Miras harus dihentikan dari kabupaten Tambrauw,” tegasnya.
Pewarta: CR-SP12
Editor: Arnold Belau