KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Leonardo Ijie, penasehat hukum bagi enam terdakwa Pasal Makar yaitu Ham Nauw, Wenceslaus Saud, Jhon Bless, Cris Djanoma, Bertus Fenitruma, dan Doni Patiruhu, akan mengajukan keberatan karena dinilai kurang sesuai.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hatijah Averien Paduwi, Selasa (17/5/2021) di Pengadilan Negeri Sorong, dengan putusan dakwaan dengan nomor perkara: 143/Pid.B/2021/PN Son. Lima terdakwa dijerat melanggar Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 87 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 106 KUHP jo Pasal 87 KHUP jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP, sedangkan Jhon Bless dengan nomor perkara: 142/Pid.B/2021/PN Son didakwa melanggar Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 87 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Penasehat hukum menyatakan siap mengajukan keberatan karena ada tiga alasan pokok.
“Kami menaikkan keberatan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur, proses pendampingan hukum pada tingkatan penyidik di kepolisian dan kejaksaan, prosedur penangkapan dan penahanan,” ujar Ijie kepada suarapapua.com, Rabu (19/5/2021).
Sementara itu, Gener Naa, aktivis mahasiswa Papua, menyatakan, para hakim dan kepolisian harus tegakan hukum yang adil dan bijak karena enam orang tersebut melakukan aksi damai pada 27 November 2020, namun pihak keamanan yang membubarkan aksi hingga terjadi bentrok antar pihak keamanan dan warga ketika itu.
“Pihak keamanan, hakim, jaksa harus adil dan bijak dalam memberi dakwaan. Jangan karang cerita yang tidak sesuai fakta kejadian. Dalam kasus ini pihak keamanan menembak gas air mata ke arah massa aksi dan massa bentrok dengan pihak keamanan,” bebernya.
Pihak keamanan juga diingatkan agar berhenti menangkap dan kriminalisasi aktivis Papua di seluruh Papua dan luar Papua.
“Bebaskan semua tahanan politik. Aktivis dan masyarakat sipil mempunyai hak berekspresi di muka umum. Itu kan dijamin dengan undang-undang dari Indonesia,” kata Gener.
Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You