Tanah PapuaDomberaiLMA Malamoi Minta DPR PB Desak Walikota Sorong Sahkan Perda PMHA

LMA Malamoi Minta DPR PB Desak Walikota Sorong Sahkan Perda PMHA

SORONG, SUARAPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) dalam kunjungan kerja di kabupaten Sorong mensosialisasikan peraturan gubernur (Pergub) nomor 25 tahun 2021 tentang tata cara penetapan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat yang merupakan turunan dari Perdasus nomor 9 tahun 2019.

Ranley H.L. Mansawan, wakil ketua I DPR PB, mengatakan, hak politik diberikan kepada masyarakat adat melalui wakil rakyat di tiap kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

“Hak politik masyarakat adat ini sudah ada, momentumnya pada setiap pemilu dan setelah itu tinggal pelaksanaan saja. Tentunya melalui lembaga politik, kita bersama-sama membangun provinsi Papua Barat,” ujarnya saat sosialisasi yang digelar baru-baru ini di aula hotel Aquarius, Aimas, kabupaten Sorong.

Baca Juga:  DPD KNPI Tambrauw Gelar Rapat Pleno Satu untuk Kemajuan Pemuda

Sementara itu, Agustinus R. Kambuaya, anggota Fraksi Otsus DPR PB, menegaskan, Pergub nomor 25 tahun 2021 merupakan jaminan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

“Produk ini merupakan perintah Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus yang turunannya adalah peraturan pemerintah nomor 106 dan 107, maka pemerintah kabupaten/kota dapat membuat peraturan daerah tentang pemetaan dan perlindungan masyarakat adat,” kata Agus.

Baca Juga:  Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

Silas Ongge Kalami, ketua LMA Malamoi, menitipkan pesan khusus kepada DPR PB untuk mendesak Walikota Sorong segera sahkan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PMHA) Moi yang sudah sejak lama diusulkan ke Pemkot Sorong.

“Kabupaten Sorong sudah ada Perda nomor 10 tahun 2017 dan Perbup nomor 6 tahun 2020. Untuk Kota Sorong, kajian ilmiah, naskah akademik semua lengkap dan beberapa kali sudah disampaikan kepada pihak Eksekutif maupun Legislatif, tetapi sampai saat ini belum direspons,” tuturnya.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Selain kegiatan sosialisasi, ia minta agar Pergub nomor 25 tahun 2021 harus dikawal tindaklanjutnya di daerah.

“Kami mau ada pengawalan supaya regulasi dapat dilaksanakan sampai ke kabupaten/kota, sehingga nanti masyarakat mendapat hak sesuai kepemilikannya,” ujar Silas.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

LBH Papua Soroti Penangkapan Pelajar dan Interogasi Guru Akibat Mencoret Pakaian...

0
Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua agar mendidik anak buahnya untuk tidak menggunakan stigma bendera Bintang Kejora sebagai dasar tindak kriminalisasi maupun melegalkan tindakan pelanggaran hukum terhadap pelajar maupun warga masyarakat Papua.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.