“Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap permintaan data harus disertai dengan alasan yang jelas, mekanisme penggunaan data, serta jaminan bahwa data tersebut tidak akan disalahgunakan. Sayangnya, surat ini tidak menjelaskan secara rinci untuk apa data mahasiswa tersebut akan digunakan, bagaimana data itu akan disimpan, dan siapa saja yang akan memiliki akses terhadapnya?,” ujar Mahuse.