Komnas HAM: Pemerintah Lindungi Pelaku Paniai Berdarah!

2
3551

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM RI mengaku mendapat tekanan dari berbagai pihak terkait proses penyelesaian Kasus Paniai Berdarah, 8 Desember 2014. Sementara, pemerintah terkesan melindungi para pelaku dalam kasus ini.

“Kami ingin sampaikan bahwa masyarakat Paniai minta TNI dan Polri umumkan hasil penyelidikan yang pernah dilakukan. Komnas HAM sudah kirim surat ke Menko Polhukam, tetapi Pemerintah tidak mau mengumumkan, bahkan terkesan menutupi pelaku! Nah, kasus Paniai ini letak kesalahannya ada di Pemerintah. Sepanjang mereka menutup-nutupi pelaku khususnya terkait hasil penyelidikan institusi TNI dan Polri, maka masyarakat tetap menolak siapapun yang melakukan penyelidikan,” ungkapnya, dikutip dari keterangan tertulis yang dikirim ke suarapapua.com, Senin (17/10/2016).

Sudah dua tahun tragedi Paniai Berdarah belum terungkap. Penembakan yang menewaskan empat pelajar tak berdosa dan melukai beberapa warga setempat, diakuinya, hingga kini masih ditunggu-tunggu kapan akan dituntaskan.

“Banyak pihak pertanyakan, termasuk kapan Komnas HAM mau lakukan penyelidikan pro justisia, terus apa yang terjadi dengan Komnas HAM, dan sederet pertanyaan lainnya. Memang Kasus Paniai Berdarah ini begitu penting bagi rakyat Paniai dan masyarakat Papua pada umumnya, juga begitu penting bagi Indonesia di mata dunia, karena sadar atau tidak, peristiwa Paniai telah mendunia, juga telah menjadi memori buruk bangsa Melanesia di Papua,” beber Pigai.

Baca Juga:  Transmigrasi Ancaman Bagi Non OAP dan OAP di Tanah Papua

“Saya kira masyarakat Paniai berpikir cerdas karena kalau belajar dari kasus-kasus yang lain, semua tidak pernah terbukti karena TNI dan Polri tidak pernah umumkan pelakunya bahkan menyembunyikan pelakunya, kecuali kalau masyarakat atau keluarga korban mau melakukan otopsi, sementara otopsi ada benturan dengan budaya. Nah, satu-satunya jalan keluar adalah TNI dan Polri harus mengumumkan hasil penyelidikannya. Setelah orangnya ketahuan baru Komnas HAM bisa lakukan penyelidikan, pro justisia Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang HAM berat,” tuturnya.

ads

Menjawab pertanyaan, mengapa Komnas HAM tidak lakukan dari tahun lalu atau sekarang, menurut Natalius, “Jawaban saya sederhana, kami tidak mau menipu rakyat, karena alat bukti untuk menunjukkan orang (pelaku) sulit ketahui, kecuali komandan atau kesatuannya saja yang bisa kami tahu, tetapi pelaku akan sulit, lain halnya kalau TNI dan Polri tunjuk atau pelaku mengaku sendiri, autopsi.”

Natalius lebih lanjut membeberkan, dari seluruh hasil penyelidikan HAM berat yang dilakukan oleh Komnas HAM hampir semua tidak terbukti, bahkan berkas yang ada saat ini di Komnas HAM, semua bukti tidak ada yang kuat termasuk kasus Wamena Berdarah dan kasus Wasior.

Baca Juga:  Berita Menggembirakan, DPR RI Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

“Jadi, kalau dibawa ke pengadilan pelakunya pasti dibebaskan. Kasus Paniai Berdarah tidak mau mengalami hal yang sama. Kasus Paniai ingin pelaku diberi hukuman berat sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2000, bahkan terancam hukuman mati kepada si pelaku. Makanya kami apresiasi rakyat Paniai yang konsisten minta TNI dan Polri umumkan pelakunya,” ujar Natalius.

Diakuinya, kasus Paniai Berdarah ditanya oleh siapapun termasuk dunia Internasional, maka yang menutupi pelaku dan tak mau buka hasil penyelidikan itu Menko Polhukam atau Pemerintah.

“Kalau ada oknum-oknum termasuk orang Komnas HAM yang memaksa agar lakukan penyelidikan, maka saya pastikan itu pekerjaan penyelidikan beraroma politik, bukan Hak Asasi Manusia murni. Saya ini pekerja Kemanusiaan, saya bukan orang politik. Kami empati pada korban dan rakyat kecil dengan kebenaran dan keadilan, bukan hanya menyenangkan rakyat, tetapi secara substansial pada akhirnya tidak mendapat keadilan,” tuturnya.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Kantor Redaksi Jubi Dilempari Dua Bom Molotov, Dua Mobil Terbakar

Sikap yang sama ini menurut Pigai, sudah dilakukan Komnas HAM pada penyelidikan HAM berat, selain Paniai, Papua, juga wilayah Indonesia lainnya.

“Dengan demikian, siapa yang salah dan menghambat dalam penyelidikan kasus Paniai, maka saya menduga negara dengan sadar dan sengaja menutupi pelaku sembari memaksa Komnas HAM lakukan penyelidikan, itu sebuah pembohongan kepada keluarga korban karena hasilnya pelaku tidak akan ketahuan di pengadilan. Sementara Indonesia umumkan kepada semua komunitas pembela HAM dan yang peduli HAM baik di dalam negeri dan luar negeri bahwa penyelidikan Paniai sudah selesai, itu sebuah pembohongan bagi orang-orang pencari keadilan di Paniai,” tandasnya.

Ia menambahkan, sudah terlalu lama, 50 tahun lebih, orang Paniai menderita, ditangkap, dianiaya, disiksa, dan dibunuh saban hari tanpa henti. Kehidupannya penuh ketakutan, kesedihan, rintihan, ratapan dan tangisan hari-hari orang Paniai. “Hingga hari ini mereka hidup ibarat di daerah jajahan. Dari ribuan manusia yang mati sia-sia, biarkan mereka berjuang demi keadilan untuk sekali ini,” tegas Pigai.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaLP3BH: Antonio Guterres, “Angin Segar” Bagi HAM Papua
Artikel berikutnyaPigai: Kunjungan Jokowi ke Papua Hanya Habiskan Dana Otsus Papua