Penembakan di Deiyai, Haluk: Wajah Kolonial Selama 56 Tahun

0
2233

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Peristiwa penembakan terhadap warga sipil Papua di Kampung Oneibo, Kabupaten Deiyai, Papua, Selasa (1/8/2017) lalu, bagian dari rangkaian genosida oleh negara kolonial melalui pasukan bersenjata.

Pernyataan ini dikemukakan Markus Haluk, tokoh muda Papua, yang mengaku sangat kecewa dengan tindakan brutal Brimob dan Polsek Tigi menyerang warga dengan “hujan peluru” di lokasi camp PT. Putra Dewa Papua.

“Apa yang terjadi pada rakyat Papua di Deiyai kemarin 1 Agustus 2017, merupakan wajah kolonial Indonesia yang terus terjadi selama 56 tahun aneksasi Papua. Indonesia telah dan terus melakukan pelanggaran HAM pada rakyat bangsa Papua yang berakibat pada terjadi proses genosida,” ungkapnya melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Jumat siang.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Haluk tidak lupa menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya korban akibat penembakan oleh anggota polisi dan Brimob Indonesia.

“Kepada korban yang sedang menjalani pengobatan, saya berdoa dan berharap kiranya lekas pulih kembali melalui pengobatan yang sedang dijalani saat ini.”

ads

Menyikapi tragedi berdarah tersebut, Haluk meminta kepada negara-negara anggota Dewan HAM PBB melakukan sidang khusus untuk membentuk tim investigasi independen guna menyelidiki indikasi terjadinya genosida pada rakyat bangsa Papua rumpun Melanesia di West Papua sejak 1963-2017.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Ia juga mengungkapkan penilaian terhadap Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo selama masa kepemimpinan.

“Presiden telah gagal menyelesaikan masalah politik dan HAM di Tanah Papua. Selama 34 bulan kepemimpinannya, kekerasan demi kekerasan terus menyata di Tanah Papua. Harapan hidup rakyat bangsa Papua di atas tanah mereka berada pada titik yang paling rendah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Oleh karena itu, tegas Haluk, “Sejalan dengan mukadimah UUD 1945, Pancasila dan instrumen internasional, kini telah waktunya untuk mengakui hak penentuan nasib sendiri bagi Bangsa Papua.”

Lanjutnya berharap dukungan doa dan solidaritas rakyat dari Pasifik (Melanesia, Polinesia, Micronesia, Australia), rakyat Indonesia, Asia, Eropa, Amerika, Amerika Latin, Afrika, Carribea bagi penyelamatan sisa 1,5 juta manusia Papua serta terlaksananya hak penentuan nasib sendiri bagi orang Papua.

Pewarta: CR-3/SP
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaAnak Papua Juga Bisa Jadi Sutradara Film
Artikel berikutnyaMelawan Lupa: 50 Tahun Pelanggaran HAM oleh Pemerintah RI di Tanah Papua (Bagian I)