Masih Ada Penambang Emas Liar di Danowage

0
3831

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sebagian pekerja penambang emas liar di sungai Deiram, Danowage Korowai Batu, sudah keluar lokasi, ternyata ada juga penambang liar lain menyembunyikan diri dan masih melakukan aktivitas pendulangan emas.

“Saya baru menerima laporan bahwa masih ada satu orang bos penambang liar yang terus dulang emas di Danowage. Bos itu bernama Ungke yang dulu kerja di Nabire di tambang emas ilegal di sana. Dia urus heli datangkan 10 kali pada hari Selasa,” jelas Trevor Christian Jhonson kepada suarapapua.com, Rabu (29/8/2018).

Trevor menyatakan akan terus mendorong isu ini sampai semua tambang emas ilegal di daerah Korowai ditutup. “Semua harus ditutup karena kami menjaga hak orang miskin di pedalaman Papua.”

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Trevor berharap, pemerintah daerah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat supaya bisa melihat kelakuan para perampas hak milik orang lain.

“Sudah ada regulasi, kenapa ditoleransi terus dan kenapa tidak ditangkap? Saya harap kepada pemerintah bisa turun dan tangkap semua orang yang sedang mengambil emas milik orang Papua,” ujarnya dengan tegas.

ads

Timeus Aruman, ketua Ikatan Suku Una, Kopkaka, Aruntap, Mamkot, dan Momuna (IS-UKAMM) mengatakan, meski pada beberapa waktu lalu Penjabat Gubernur, DPRP, Kapolda, telah menutup aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan di wilayah Korowai, oknum tertentu hingga kini masih bertahan melakukan pendulangan ilegal.

Baca Juga:  Wapres RI dan Enam Pj Gubernur Tanah Papua Dikabarkan Hadiri Hut PI Lembah Balim

Aruman menduga perusahaan tersebut disokong pemerintah dan beberapa oknum anggota legislatif serta beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Yahukimo.

Sementara itu, anggota DPRP Papua, John NR Gobai mengatakan, penambangan yang dilakukan di Danowage, Topo, Mosairo, Tembagapura, dan lain-lain di Provinsi Papua, ditemukan beberapa permasalahan yang mesti diselesaikan.

“Perdasi Papua Nomor 14 tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat dan Pergub Nomor 41 tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah dibatalkan oleh Depdagri. Ini artinya telah terjadi kekosongan regulasi bidang pertambangan di Papua, sementara masalah pertambangan merupakan satu masalah yang belum terpecahkan secara baik, sehingga memerlukan regulasi daerah,” kata John.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Dikemukakan, selama ini belum ada cantolan hukum dalam menyikapi persoalan, keinginan sebagian anak Papua untuk menjadi pemegang ijin tambang dan bekerja di negerinya, serta diutamakan untuk mendapat lahan dan eksis bekerja tanpa diganggu oleh siapapun di Papua dan bayar pajak.

“Perlu diketahui khusus untuk pertambangan rakyat telah disiapkan oleh DPRP Papua sebagai Perda  inisiatif DPRP Papua. Kemudian menjadi pertanyaan, Dinas ESDM kerja apa? Untuk proteksi kegiatan penambangan rakyat agar dapat menjadi sumber PAD dan pendapatan masyarakat,” ungkapnya.

Pewarta: Ruland Kabak
Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaIPMD Pasema dan Samenage Menggelar Syukuran Wisuda
Artikel berikutnyaIPMANAPANDODE Bogor Rencana Lapor ke KPK RI