BeritaPendistribusian Logistik di Yahukimo Mulai Dilakukan

Pendistribusian Logistik di Yahukimo Mulai Dilakukan

DEKAI, SUARAPAPUA.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo mulai mendistribusikan logistik Pemilu ke masing-masing distrik dan wilayah pemilihan di Yahukimo.

Ketua KPU Yahukimo, Didimus Busup mengatakan pendistribusian logistik ini dilakukan ke 6 Dapil dan 51 distrik di Kabupaten Yahukimo.

“Pendistribusian logistik kami mulai lakukan hari ini tanggal 14-16 April 2019,“ jelasnya di Dekai, Minggu (14/4/2019).

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

Terkait armada penerbangan untuk mengangkut logistik  dan pengawal kotak suara, kata Busub pihaknya sudah menyiapkan empat armada dan satu armada cadangan.

“Pesawat berbadan kecil dua dan helikopter dua.Empat armadah ini dalam satu hari bisa operasi enam belas distrik. Kami juga siapkan satu helikopter cadangan, karena apabila ada emergensi, kami akan gunakan heli itu,“ ungkapnya.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Busub berharap Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 ini bisa dilakukan dengan professional dan aman dan terkendali.

Semuel Wetapo, Anggota Bawaslu Yahukimo mengakui apa yang dilakukan KPU sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara.

“Tadi kami sudah melakukan pelepasan logistik bersama KPU, Kapolres, Perwira Penghubung dan Koramil,“ ujarnya.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

Selain itu katanya, pada hari Senin tanggal 15 April 2019, sejumlah anggota Bawaslu akan diberangkatkan ke sejumlah daerah pemilihan untuk melakukan pemantauan. Termasuk akan dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian

 

Pewarta : Ruland Kabak

Editor    : Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.