Ini Nama 20 Anggota DPRD Deiyai Terpilih Periode 2019-2024

0
2841

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com—  Bertempat di Aula KPU Kab Deiyai di Waghete, KPU Kabupaten Deiyai telah menetapkan 20 anggota Calon Legislatif Kabupaten periode 2019-2024 pada Rabu (14/8/2019) lalu. 

Ketua KPU Deiyai, Octovianus Takimai, kepada suarapapua.com di Jayapura, Minggu (19/8/2019) menjelaskan, jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Deiyai sebanyak 60.938 pemilih yang tersebar di 67 kampung, 5 distrik dan terbagi dalam 2 Dapil.

Ia mengungkapkan, kuota DPRD Deiyai berjumlah 20 kursi, karena jumlah pemilih dibawah 100.000 jiwa.

“Kami sudah menetapkan 20 calon terpilih untuk DPRD Kabupaten Deiyai Periode 2019-2024,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Deiyai Dapat Penghargaan Pelaksanaan Pemilu Teraman

ads
Baca Juga:  Saksi Beda Pendapat, KPU PDB Sahkan Pleno Rekapitulasi KPU Tambrauw

Menurut Takimai, penetapan ini sesuai dengan hasil pleno DA di tingkat distrik, dan kemudian sesuai juga dengan hasil Pleno DB1 tingkat Kabupaten yang ditetapkan di kantor KPU Kabupaten Deiyai tanggal 4 mei 2019 lalu.

“Jadi kami tidak merubah satu pun. Ini suara murni dari bawah, sehingga kami hanya merangkum perolehan suara masing-masing calon dan partai politik dari ke-5 Distrik yang terbagi dalam dua Dapil,” ungkap Octavianus.

Ke-20 calon DPRD Deiyai terpilih beserta partai politik yang ditetapkan dalam sidang pleno tersebut, diantaranya: Markus Mote (PKB), Naftali Magai (PKB), Yason Edowai (PKB), Veleks Pigome (GERINDRA), Alpius Mote (PDIP), Gergorius Mote (GOLKAR), Esekel Adii (NASDEM), Hendrik Onesmus Madai (BERKARYA), Yohanes Tekege (BERKARYA), Matius Dogopia (PERINDO), Demianus Agapa (PERINDO), Olis Pakage (PERINDO), Yusuf Mote (PPP), Zefanya Agapa, S.Th (PPP), Yustus Koto (HANURA), Petrus Badokapa (HANURA), Benyamin Pakage (HANURA), Bonvasius Tobai (DEMOKRAT), Demianus Edowai (DEMOKRAT) dan Yeki Auwe (PKPI).

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

Baca Juga: KPU Deiyai: Pemilu 2019 Berjalan Sesuai Pedoman Hukum

Octo menerangkan, penetapan 20 anggota DPRD Deiyai tertuang  dalam SK KPU Deiyai Nomor 22/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Deiyai pada Pemilu 2019.

Sedangkan, kata dia, penetapan kursi DPRD Deiyai tertuang dalam SK KPU Deiyai Nomor Nomor 21/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/VIII/2019 tentang perolehan kursi Parpol peserta Pemilu anggota DPRD Deiyai tahun 2019.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

Katanya, berkas-berkas tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah setempat melalui Bupati sebagai Kepala daerah, dan juga diteruskan kepada KPU Provinsi Papua sesuai mekanisme pengadministrasian.

Lanjutnya, pelantikaan DPRD Deiyai terpilih periode 2019-2024 akan disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan DPRD Kabupaten Deiyai periode sebelumnya (2014-2019).

“Sesuai SK Pelantikan DPRD Kabupaten Deiyai periode sebelumnya yaitu tanggal 4 Desember tahun 2019, maka pelantikan DPRD baru periode 2019-2024 paling tidak akan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2019 mendatang sesuai berakhirnya masa jabatan DPRD lama tersebut,” tambahnya.

Pewarta: Arnold Belau

 

 

Artikel sebelumnyaLawan Borneo FC, Pelatih Persipura Datang dengan Seragam Baru
Artikel berikutnyaIni Kronologi Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya