Ini Tujuan KPID Papua Kunjungi LPPL RBS Yahukimo

0
1174

DEKAI, SUARAPAPUA.com — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Papua mengunjungi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Bumi Sumohai (RBS) Yahukimo di Dekai, Jumat (20/9/2019) kemarin.

Jacob Soububer, ketua KPID Papua dalam dialognya di ruang studio RBS Yahukimo mengatakan, KPID dibentuk dengan tujuan untuk mengawal seluruh pengusulan baru dan menangani persoalan-persoalan yang terkait dengan penyiaran radio dan televisi di daerah, baik LPPL, radio swasta maupun televisi komunitas.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Setiap kabupaten dan kota yang ingin mendirikan suatu lembaga penyiaran radio lokal harus berkoordinasi dengan KPID. Dari situ kami akan membackup dengan aturan sesuai undang-undang dan memprosesnya untuk mendirikan lembaga penyiaran di daerah, termasuk di kabupaten Yahukimo ini,” tuturnya.

Jack menjelaskan, KPID Papua ke Yahukimo bertujuan untuk melihat dari dekat tahapan persiapan dan respon dari masyarakat dan Pemkab sehubungan dengan berdirinya RBS. Karena katanya, radion ini milik Pemda.

Baca Juga:  Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Yahukimo Desak Pemilu di Dekai Diulang

Sementara, Whelly Reba, koordinator bidang Perijinan KPID Papua menguraikan proses pembentukan lembaga penyiaran di daerah harus didahului tahapan perijinan dengan mendaftar ke KPID dan selanjutnya menyusun visi dan misi lembaga tersebut.

ads

Reba tegaskan, mendirikan sebuah lembaga penyiaran, harus ikuti tahapan demi tahapan. “Lembaga penyiaran masukan data administrasi melalui KPID dan selanjutnya KPID akan turun melihat secara langsung kira-kira apa saja yang sudah dipersiapkan oleh lembaga penyiaran untuk mendirikan LPPL,” jelasnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Bentuk Koops Habema Tangani Papua

Selain itu, kata dia, KPID juga akan lakukan dengar pendapat dari tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemerintah, untuk menyerap tanggapan publik terkait pendirian sebuah LPPL di daerah.

Untuk LPPL RBS Yahukimo, menurut Whelly, tahapan demi tahapan sudah memenuhi standar. Hanya yang belum, penetapan Perda oleh pemerintah daerah.

Pewarta: Ruland Kabak
Editor: Markus You
Artikel sebelumnyaMahasiswa Eksodus Meepago: Kami Pulang karena Tidak Aman
Artikel berikutnyaPemdis Pantim Paniai Salurkan Raskin 49 Ton