Keluarga Minta Proses Persidangan Tapol Papua Dilakukan di Papua

0
1531

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Keluarga minta Polda Papua untuk mengembalikan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), wakil ketua dua legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan lima Tahanan Politik Papua yang sudah diterbangkan di Kalimantan Timur.

Pemindahan tujuh tahanan politik Papua ini, menurut kepolisian untuk menjaga keamanan dalam melakukan proses persidangan.

Istri dari Agus Kossay, ketua umum KNPB Pusat dan Bucthar Tabuni, ketua II legislatif ULMWP meminta persidangan terhadap tujuh Tapol dilakukan di Papua.

“Kami ingin suami kami dikembalikan ke tanah Air West Papua dan melakukan persidangan di sini. Karena Kami khawatir jaminan keamanan terhadap mereka bayangkan saja saat ditahan disini kami mau bawa makan selalu kami dipersulit,” kata Anike Mohi, Istri Ketua Umum KNPB, Minggu (6/10/2019) di Jayapura, Papua.

Sebelum mereka diberangkatkan pada, Sabtu 5 Oktober 2019 dari Jayapura Provinsi Papua ke Kalimantan Timur, Mohi mengaku tidak diberitahu oleh penyidik Polda Papua. Dan ia pihak keluarga mengetahuinya setelah diberangkatkan.

ads

“Jadi selama mereka di tahan di sini, kami diizinkan dari pihak kepolisian hanya 3 kali dalam satu minggu, itu pun kami dibatasi waktu dan dilarang berbicara bahasa daerah. Sehingga di sini saja suami kami tidak bisa lihat secara detail apa yang mereka hadapi dan alami di sana,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ditahan di Mako Brimob Polda Papua, pihak keluarga tidak memberikan akses yang baik untuk kunjungi mereka. Selain itu, ia juga mengatakan polisi terkesan merahasiakan rencana pemindahan mereka ke Kaltim.

Baca Juga: Koalisi: Pemindahan Tapol Papua ke Kaltim Langgar Hukum

Sementara itu, Debora Awom, istri Buchtar Tabuni ketua II legislatif ULMWP menjelaskan, suaminya ditangkap aparat TNI dan Polisi. Sebelum penangkapan, aparat melakukan pengursakan rumah lebih dulu dan kemudian ditangkap pada pada jam 18.00 sore Tabuni ditangkap.

Baca Juga:  DPRP dan MRP Diminta Membentuk Pansus Pengungkapan Kasus Penganiayaan di Puncak

“Hari itu saya dengan suami saya di kebun, karena kami tidak ada di rumah aparat kasih rusak rumah, pas kita masuk dari kebun jam 6 itu suami saya ditangkap lalu disuruh berjalan jongkok dari rumah ke jalan. Terus suami saya itu mereka kasih naik di dalam mobil avansa warna merah,” ungkapnya menceritakan.

Dia mengatakan, penangkapan itu tampa surat pemberitahuan atau surat penangkapan terhadap keluarga sementara pihak penyidik Polda Papua mengirim mereka ke luar Papua jug tampa ada informasi terhadap keluarga.

“Saya sangat kesal dengan keluan aparat, mau tangkap tidak tau kasih tau kami, mau bawa ke Kaltim tidak memberitahukan kami. Sehingga saya mau untuk mereka harus dikembalikan dan melakukan sidang di tanah airnya sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, pihak keluarga sangat kuatir terhadap pemindahan mereka ke Kaltim karena dikuatirkan keamanan mereka tidak terjamin.

Baca Juga: Koalisi: Pemindahan Tapol Papua ke Kaltim Langgar Hukum

Selain itu. Novita Itlay, adik dari Steven Itlay, Ketua KNPB Timika mengutarakan hal yang sama. Ia meminta ketujuh Tapol dikembalikan dan dilakukan sidang secara terbuka di Papua.

“Di sana siapa yang akan melihat mereka saat persidangan. Setidaknya proses itu harus disaksikan oleh keluarga. Bahkan siapa yang akan jamin makan minum mereka. Waktu kakak saya di Mako Brimob saja saya sudah untuk kunjungi dan ketemu. Apalagi saat ini posisinya ada di Kaltim,” katanya.

Dia menjelaskan, pada hari rabu sempat menyempatkan diri untuk berkunjung di Mako Brimob dia diberikan waktu tidak seperti biasa, hampi 20 menit dia bersama kakaknya di Mako Brimob dirinya heran diberikan waktu yang lama untuk menemani kakaknya, padahal rencana mereka mau dikirim

Baca Juga:  Ketua KNPB Pegubin Ajak Suku Ngalum dan Ketengban Bersatu

“Kenapa di hari itu waktu yang banyak itu aparat tidak memberi tahu kalo mau dikirim. Masa sebelumnya kami diizinkan hanya 3 menit, kok tiba-tiba kemarin 20 menit lebih. Maka saya sebagai adik kandung Steven minta agar mereka dipulangkan dan melakukan sidang disini,” tegasnya.

Pendamping Hukum

Desakan untuk tidak dipindahkan ke Kaltim tidak hanya dari keluarga Tapol. Desakan serupa juga ditarakan Pendamping Hukum pada Tapol seperti (Paham) dan LBH Papua.

Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia Papua, (PAHAM) Papua Gustaf Kawer, yang pernah terlibat dalam penanganan kasus beberapa aktivis mengatakan, Kepolisian semakin tidak profesional menurutnya sebagai penegak hukum harus menegahkan  hukum tetapi malah melanggar hukum itu sendiri.

“Dalam KUHP Pasal 85 itu jelas bahwa mekanisme pemindahan sidang harus ada pengusulan dari Kejaksaan Negeri Jayapura setempat, mengusulkan ke ketua Mahkama Agung dan dilanjutkan ke Menteri Hukum dan HAM kemudian selanjutknya menerbitkan penetapan persetujuan tempat. Kok mekanisme ini tidak dilakukan?,” katanya mempertanyakan.

Menurutnya, seharusnya pemindahan harus diketahui oleh keluarga bahkan pembantu hukum terhadap tersangka seharusnya di beritahu, hal hal tersebut tidak terlaksana oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum di Republik ini, seakan hukum itu tidak dihargai.

“Nanti pada saat mau pindah baru kami dapat surat, Maka kami minta pimpinan Kapolda segera kembalikan ke Papua  karena kasusnya di Jayapura  dan Mahkama Agung harus menegur Kapolda dam jajarannya karena melanggar hukum,” ujarnya

Penanganan lebih lanjut katanya, Kepolisian harus menegahkan hukum di atas tanah Papua agar keadilan dirasakan oleh masyarakat luar, pihaknya  pun akan melakukan upaya hukum terhadap Kapolda Papua atas pemindahan itu.

Baca Juga:  KNPB Yahukimo Desak Komnas HAM RI Libatkan Stakeholder Investigasi Kasus Kekerasan di Tanah Papua

“Kita akan prapradilankan Kapolda Papua, dan upaya hukum tetap jalan, ” Paparnya.

Menanggapi pernyataan Kapolda Papua bahwa dipindahkan karena alasan keamanan ia mengatakan, jika demikian kenapa mekanisme yang berlaku di negara ini tidak dilakukan, dan dipindahkan semaunya pihak kepolisian.

“Itu kalau mereka pindahkan mereka harus pikir kondisi Papua yang berangsur baik ini jangan sampai menimbulkan konflik dan saya nilai pemindahan ini akan semakin rawan ke depan, kita punya otoritas sipil, Gubernur, MRP, DPRP harus menegaskan kepada aparat agar proses hukum harus dilakukan. Jangan tindakan hukum ke orang Papua  kelihatan sementara yang bukan Papua tidak dihukum, jadi kita punya elit di Papua harus bicara jangan  tinggal diam,” ujarnya.

Baca Juga: Beginilah Kisah Tapol Edo Dogopia

Emanuel Gobay, Direktur Ketua LBH Papua, mengatakan, ia menerima kabar secara resmi dari Penyidik Polda Papua tentang pemindahan, pihaknya sebagai bantuan hukum yang legal dan diakui negara di Papua ketahui setelah mereka diberangkatkan.

“Kami baru ditelepon oleh penyidik katanya sudah ada di bandara Sentani, kami hubungi balik nomor Hp sudah tidak aktif kemungkinan sudah di dalam pesawat. Sehingga ini kejanggalan besar yang aparat kepolisian di Papua melakukan,” katanya.

Tuntutan Keluaraga

Atas tindakan aparat kepolisian Polda Papua yang dinilai pelanggara hukum tersebut, pihak keluarga mendesak agar:

  • Kembalikan tujuh Tapol Papua yang dibawah ke Kaltim
  • Sidang terhadap tersangka harus dilaksanakan di Papua
  • Pihak kepolisian di Kalimantan harus menjamin keamanan dan kesehatan selama mereka di sana

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDinkes dan Dinsos Sorsel Diminta Perhatikan Penderita Tumor Ganas
Artikel berikutnyaBEM Fisip Uncen Telah Gelar PMK Tingkat Kampus