PasifikProtes West Papua di PNG: 'Lakukan Hal Yang Benar'

Protes West Papua di PNG: ‘Lakukan Hal Yang Benar’

AUCKLAND, SUARAPAPUA.com — Ribuan orang di ibukota Papua Nugini diperkirakan akan menyampaikan petisi yang menyerukan kepada PBB untuk mengambil tindakan di Papua Barat.

Gubernur Distrik Ibu Kota Nasional Powes Parkop mengatakan, rapat umum hari ini akan meminta kantor Komisaris Hak Asasi Manusia PBB untuk mengunjungi Papua.

Sejauh ini, Michelle Bachelet telah diblokir untuk mengakses wilayah tersebut di tengah demonstrasi kekerasan atas rasisme terhadap orang Papua.

Baca Juga:  Gereja Pasifik Desak MSG Keluarkan Indonesia Jika Tidak Memfasilitasi Komisi HAM PBB Ke Papua

Baca juga: Vanuatu: West Papua Harus Merdeka

Lebih dari 5.000 tanda tangan sejauh ini telah dikumpulkan, dan Mr Parkop memperkirakan jumlah itu akan meningkat pada saat diserahkan ke kantor PBB di Port Moresby.

“Kami mendukung resolusi Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dengan meminta supaya Komisioner Hak Asasi Manusia PBB mengunjungi kedua provinsi (Papua dan Papua Barat) tersebut sekarang agar Indonesia bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia, dan semua pembunuhan yang dilakukan di luar proses hukum, penangkapan, penahanan dan begitu banyak pelanggaran lain yang telah terjadi di tempat itu.”

Baca Juga:  Negara Mengajukan Banding Atas Vonis Frank Bainimarama dan Sitiveni Qiliho

Parkop mengatakan petisi lain akan diberikan kepada duta besar Indonesia untuk PNG di waktu mendatang.

Baca juga: Tanggal Referendum Berikutnya Untuk Kaledonia Baru Diperdebatkan

“Mereka memiliki tanggung jawab moral, hukum, etis untuk melakukan hal yang benar. Perbaiki kesalahan sejarah yang telah mereka lakukan.

Menjadi bangsa yang lebih besar, orang yang lebih besar dari mereka, dan menunjukkan niat baik kepada orang Papua, menunjukkan niat baik kepada orang lain.”

Baca Juga:  PNG dan Indonesia Meratifikasi Perjanjian Pertahanan Untuk Memperluas Kerja Sama Keamanan

Sumber: radionz.co.nz

Editor: Elisa Sekenyap

3 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.