Tujuh TAPOL Papua di Kaltim Sakit

0
1853
Tujuh Tapol Papua di Balik Papan, Kalimantan Timur, saat dikunjungi Komnas HAM daerah Papua. (IST - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Tujuh Tahanan Politik Papua yang saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Balik Papan, Kalimantan Timur mengalami sakit.

Tujuh Tapol Papua, lewat laporan yang diterima suarapapua.com mengungkapkan bahwa sejak tujuh Tapol dipindahkan dari Rutan Polda Papua pada 4 Oktober 2019 ke LP Balik Papan, Kaltim, mereka ditempatkan di ruang lembab yang tertutup.

“Kami ditempatkan di ruang  lembab yang tertutup selama dua bulan dua minggu. sehingga kami mengalami  gangguan pada kesehatan kami,” ungkap ketujuh Tapol dalam laporan yang diterima media ini pada Senin (13/1/2019).

Baca Juga:  Wawancara Eksklusif Daily Post: Indonesia Tidak Pernah Menjajah Papua Barat!

Ketujuh Tapol tersebut mengalami sakit sejak ditahan. Antara lain: Buktar Tabuni sedang sakit batuk dahak, paru-paru dan luka di bagian lambung. Seteven Itlay sedang sakit asam lambung tinggi, lambung luka, sesak nafas dan batuk berlendir. Alexander Gobay sakit asam lambung tinggi, sesak nafas dan lambung luka.

Ferry Gombo mengalami sakit  batuk dahak, badan lemas dan sakit lambung. Hengki Hilapok mengalami sakit badan lemas, lambung luka, sakit kepala dan  gigi. Agus Kossay mengalami sakit  badan lemas, lambung luka, batuk dahak dan badan lemas. Dan Irwanus Uropmabin mengalami sakit lambung luka, batuk dan badan lemas.

ads
Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Ketujuh Tapol tersebut mengalami sakit setelah dipindahkan ke LP Balik Papan, Kalimantan Timur.

Situasi di LP

Dalam surat yang diterima Suara Papua, ketujuh Tapol membeberkan beberapa hal yang mereka alami di LP Balik Papan dengan 1008 narapidana. Antara lain:

  1. Kita menjadi pusat perhatiaan mereka dan diawasi secara kusus semua aktifitas kita, maka kami menjadi kwatir juga karena, orang melayu yang mengalami korban dari gejolak di papua, sebagian keluarganya ada dalam Rumah Tahanan LP Balik Papan.
  2. Surat perintah penambahan masa tahanan dari kejaksaan Papua yang ditandatangani akhir surat penahanan oleh Pengadilan Tinggi Balik Papan terhitung dari tanggal 5 Januari – 13 Februari 2020, telah kami tanda tangan perpanjangan masa penahanannya.
  3. Tahanan di LP Balik Papan sering bertanya-tanya tentang kasus kami dan menanyakan satu demi satu sebut saja, siapa Kak BT, Steven, AK, Alex, Hengky, Fery dan Irwanus.
Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Surat yang diterima Suara Papua ini ditandatangai oleh Tujuh Tapol Papua di Balik Papan.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDPR Papua Tuding Mendagri Hambat Pembangunan
Artikel berikutnyaSeorang Guru Honorer  Ditemukan Meninggal di Manokwari