Melianus Duwitau Telah Dikeluarkan dari Rutan Polda Papua

0
1491

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kuasa Hukum Melianus Duwitau, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengungkapkan bahwa Melianus Duwitau telah dibebaskan pada Sabtu (28/3/2020) siang.

Gobay menjelaskan, pihak Kepolisian Daerah Papua melalui Ditreskrimsus mengeluarkan Tersangka Melianus Duwitau. Pada dasarnya, pihak Ditreskrimsus dapat mengambil tindakan tersebut berkat adanya niat baik dari Ibu Ciska Abugau (Anggota Majelis Rakyat Papua) dan Jhon NR Gobay (Dewan Adat Daerah Paniyai dan Dewan Adat Papua) yang bersedia menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Tersangka Melianus Duwitau.

Sebelum tersangka dikeluarkan, kata dia, sebagai bentuk pemenuhan mekanisme Penangguhan penahanan sebagaimana diatur pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP, LBH Papua dan PAHAM Papua selaku Kuasa Hukum Tesangka Melianus Duwitau mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor: 31/SK/LBH.P/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020 kepada Kapolda Papua Cq Ditreskrisus Cq Penyidik Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/28/I/Res.2.5/2020/SPKT/Polda Papua tertanggal 27 Januari 2020.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

“Dan dijawab dengan mengeluarkan Tersangka Melianus Duwitau berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : Spp-Han/01.C/III/2020/Ditreskrimum tertanggal 28 Maret 2020 dan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : Spp-Han/01.e/III/2020/Ditreskrimsus tertanggal 28 Maret 2020,” jelas Gobay kepada media ini.

Dikatakan, perlu diingatkan kembali bahwa awalnya Melianus Duwitau ditangkap di Nabire oleh anggota Polres Nabire atas tindakannya mengupload status pada akun facebook pribadinya.

ads

Setelah ditangkap anggota Polres Nabire mengintrogasinya dan selanjutnya Melianus Duwitau dikirim ke Ditreskrimsus Polda Papua untuk diintogasi lebih lanjut dan akhirnya status Melianus Duwitau ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan atas dituduhan menyebarkan informasi kebencian berdasarkan SARA sebagaimana diatur pada pasal 45A ayat (2) jo 28 ayat (2), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Telekomunikasi Elektronik.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

“Terhitung sejak ditahan hingga dikeluarkan, Tersangka Melianus Duwitau telah menjalani tahanan selama 58 (lima puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2020 s/d 28 Maret 2020. Selanjutnya status Terdakwa Melianus Duwitau sebagai Tahanan Kota,” jelasnya.

Gobay membeberkan, Sebelum Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua mengeluarkan Tersangka, dia telah diingatkan beberapa hal diantaranya:

Pertama, Terdakwa Melianus Duwitau diberikan wajib lapor pada hari kamis setiap minggu berlaku sejak minggu besok.

Kedua, terdakwa Melianus Duwitau juga diingatkan terkait perihal yang disebutkan kuasa hukum dalam surat permohonan penangguhan penahanan yaitu tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tidak pidana dan tidak menghilangkan alat bukti.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Ketiga, Penjamin dan Kuasa Hukum diminta agar membantu Terdakwa untuk memenuhi 2 hal diatas. Pada prinsipnya ketiga hal diatas diterima oleh Tersangka Melianus Duwitau dan Penjamin serta Kuasa Hukum.

“Akhirnya Ibu Ciska Abugau sebagai penjamin dan juga sekaligus sebagai keluarga dari Tersangka Melianus Duwitau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Penyidik Krimsus Polda Papua dan secara khusus ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bapak Kapolda Papua yang telah menjawab surat penangguhan penahanan dan mengeluarkan Terdakwa Melianus Duwitau.”

“Jika anak kami Melianus Duwitau bersalah maka saya atas nama keluarga minta maaf selebihnya menyangkut apakah Melianus bersalah atau tidak biar Tuhan saja yang akan menilainnya,” kata Gobay meniru penyampaian Abugau.

 REDAKSI

Artikel sebelumnyaPertama Kali Seekor Kucing Dilaporkan Terinfeksi Coronavirus di Belgia
Artikel berikutnyaDominggus Mandacan: Stop Kritik, Mari Bantu Pemerintah!