Tapol Papua Harus Dibebaskan Bersama 30 Ribu Narapidana

0
1808

Oleh : Aleksius G)*

Kita telah mendengar dan membaca surat kabar tentang Asimilasi atau dirumahkan Narapidana dan  tahanan Anak sebanyak 30 Ribu di seluruh Indonesia demi mencegah terkena Virus Covid 19. Rentang berisiko kena virus covid 19 selain di tempat ramai, tetapi menjadi ancaman berisiko kena ditahanan baik di Rumah Tahanan dan Lemabaga Permasyarakatan.

Melihat dinamika penyebaran virus covid19 yang begitu cepat dan singkat serta mengakibatkan fatal dan kematian bagi Nyawa Manusia di berbagai Negara termasuk di Indonesia memberikan  dampak dan ancaman di semua sektor. salah satunya anggaran demi biayai obat dan alat-alat kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus covid 19.

informasi terkini per 31 Maret 2020 ada 1.528 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 136 orang, dengan jumlah yang sembuh 81 orang.

Baca Juga: Saksi JPU dan PH Tujuh Tapol Papua ‘Bakalai Mulut’ di PN

ads

Penambahan jumlah Kasus terkena virus covid 19  di Indonesia sendiri memberikan dampak buruk  dalam semua sektor. Sehingga, demi berbenah dan mengurangi beban dan keselamatan nyawa Manusia Presiden Republik Indonesia melalui Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat pembebasan Narapidana dan Tahanan  sebanyak 30 Ribu dengan maksud dan tujuan demi mencegah terkena virus covid 19.

Maksud pembebasan tahanan dalam asumsi dirumahkan Tahanan demi menjalani proses masa tahanan sambil menunggu kebijakan Pemerintan Pusat.

Menurut Media Nasional di Jakarta bahwa  Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)Yasonna H. Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Jumlah narapidana yang dibebaskan mencapai sekitar 30 ribu orang.

Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).

Baca Juga:  Hak Politik Bangsa Papua Dihancurkan Sistem Kolonial

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [30 Maret 2020],” demikian tertulis dalam Kepmenkumham yang telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Selasa (31/3).

“30 ribuan,” ujar Rika saat dimintai konfirmasi soal jumlah Napi dan Anak yang keluar atau bebas dari

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, di antara: Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Baca Juga: Gelar Mimbar Bebas, BEM USTJ: Bebaskan Tujuh Tapol Papua di Kaltim

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana; Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Selain itu,  berdasarkan media Naional Kompas Nasional di Jakarta edisi 31 Maret 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, ia sudah mengeluarkan kebijakan agar kepolisian selektif untuk melakukan penahanan seiring dengan berlebihnya daya tampung tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Hal ini disampaikan Idham dalam rapat Komisi III DPR melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

“Mengenai kebijakan tahanan, memang sejak awal saya sudah mengeluarkan kebijakan. Penahanan dilakukan hanya dalam keadaan sangat-sangat upaya terakhir, itu kita sudah lakukan,” kata Idham.

Baca Juga: Bantah Semua Dakwaan, Tuntut Bebaskan Tujuh Tapol Papua

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, warga binaan di lapas dan rutan kesulitan melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik karena kondisi lapas yang padat.

Ia pun meminta Kapolri mengeluarkan kebijakan dengan memetakan narapidana dengan kejahatan berat, sedang, dan ringan.

“Lalu kita bisa melakukan, tahanan rumah dan tahanan kota atau mana yang bisa dilepas dari tahanan, supaya kita tidak terlalu, berat bebannya untuk di lapas,” kata Taufik.

Lebih lanjut, Taufik meminta kepolisian selektif dalam melakukan penahanan di tengah wabah Covid-19 ini.

“Penahanan harus dilakukan secara selektif pak Kapolri, bisa dijadikan sebagai upaya terakhir itu pilihan yang akan diambil,” ujar dia.

Tahanan Politik Papua

Melihat kebijakan Menhumham RI, ditanggapi oleh Direktur Koalisi Hukuk dan HAM Papua, Gustaf Kawer, SH menyatakan dalam konteks perlindungan terhadap hak untuk hidup, maka ditengah wabah virus corona yang meningkat di level Internasional, termasuk di Indonesia dan Propinsi Papua, angkah pembebasan Narapidana dan Tahanan dari Rutan sudah merupakan kewajiban dari institusi yg menahan, baik intitusi kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan dalam setiap jenjang, baik tingkat pertama (Pengadilan Negeri), Pengadilan Tinggi maupun Tingkat Kasasi serta mereka yg berstatus Terpidana.

“Langkah ini penting untuk menutup ruang “proses hukum” menjadi pintu masuk beredarnya wabah virus corona,” kata Kawer.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Kawer tegaskan, kaitan dengan Tahanan Politik Papua yg ada di Balikpapan, Kalimantan, Jakarta, Sorong, Manokwari dan Papua harus mendapat perlakuan yg sama, demi keselamatan dan hak hidup sebagai manusia.

“Mereka harus dibebaskan termasuk yang ada diluar daerah dikembalikan ke Papua.Ini sebagai bentuk aplikasi dari adegium, “Salus Populi Suprema Lex Exto”, dalam penegakan hukum yakni Hukum Tertinggi adalah Keselamatan Rakyat,” tegasnya.

Berkaitan dengan surat keputusan Menhumham RI, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan telah menyelanggarakan Rapat bersama antara Kepala Rutan, Pegawai, Tahanan dan Narapidana pada 1 April 2020 WIT.

Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan, Kalimantan Timur, Sopiana, menyampaikan surat kebijakan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk merumahkan Narapidana demi mencegah penyebaran Virus Covid 19.

“Rutan  kelas IIB akan keluarkan dalam.tiga hari, mulai terhitung 1-3 April 2020 sebanyak ratusan tahanan berstatus Narapidana untuk dirumahkan demi mencegah Virus Covid 19,” katanya.

Terkait, yang berstatus tahanan tatap menjalani proses tahanan di Rutan sambil menunggu kebijakan Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Sementara, Tahanan Papua yang sementara dititip di Rutan Balikpapan, Kata Kepala Rutan, hari ini, 1 April 2020, Kepala Rutan akan membuat surat secara tertulis dan menyurati kepada pihak-pihak terkait untul ditindaklanjuti.

“Kami berharap, tahanan Papua juga perlu diberlakukan hal yang sama demi mencegah terkena virus Covid 19,” ucapnya.

Berdasarkan hemat dari penulis, dalam menyikapi kondisi rill penyebaran virus covid 19, Pemerintah Papua, Kapolda Papua, Kejati Papua, Kejari dan MA perlu memahami kondisi ini.

Tapol Rasisme yang ada di balik papan. jakarta dan Papua perlu dilindungi dari bahayanya virus covid 19. Mereka perlu dipulangkan dan kalau bisa dibebaskan tanpa syarat.

)* Penulis Mahasiswa Papua Tinggal di Jayapura

Artikel sebelumnyaJalur Darat dan Udara ke Intan Jaya Ditutup
Artikel berikutnyaPemkab Intan Jaya Anggarkan 10M untuk Hadapi Pandemi Covid-19