DPRD Dogiyai Desak DPMK Tunjuk Penjabat Kakam

0
1299

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Hingga kini 76 kampung di Kabupaten Dogiyai belum punya Kepala Kampung (Kakam) setelah masa jabatannya telah berakhir sejak pekan lalu.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) agar segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Kampung.

Hal ini dikemukakan Agustinus Tebai, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dogiyai, kepada suarapapua.com melalui pesan elektronik, Minggu (26/4/2020) dari Moanemani, Dogiyai.

Agus menegaskan perlunya penunjukkan Plt Kakam di seluruh Dogiyai karena masa jabatan 76 Kakam telah berakhir 13 April 2020. Itu sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Tetapi pemilihan 76 Kakam belum dilaksanakan. Solusinya, kata dia, sambil menyiapkan perangkat hukum pelaksanaan pemilihan Kakam definitif yang dipastikan tertunda lantaran pandemi Covid-19, pemerintah daerah mesti mengambil kebijakan dengan menunjuk penjabat Kakam untuk mengisi kekosongan jabatan Kakam.

ads
Baca Juga:  Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

“Segera siapkan karateker kepala kampung agar aktivitas pemerintahan di tingkat kampung tetap berlanjut dan lancar,” ujar Agus.

Selain itu, Tebai berharap, dengan adanya Plt Kakam akan menjalankan tugas dan wewenang Kepala Kampung hingga dilantiknya Kepala Kampung definitif hasil pemilihan langsung serentak sesuai ketentuan perundang-undangan yakni melalui musyawarah desa. Ini diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan ayat (7) Permendagri nomor 66 tahun 2017.

Terpisah, Yoseph Minai, wakil ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dogiyai, mengatakan, penunjukan penjabat Kakam sangat penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah.

Selain tugas melekat, kata Minai, kepala kampung juga bertanggungjawab terhadap proses pencairan hingga pelaporan dana desa tahun anggaran 2020. Apalagi saat ini ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa dana desa dialihkan ke penanganan pandemi Covid-19, kepala desa sudah harus ada.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Surat Keputusan untuk pelaksana tugas Kepala Kampung harus segera diberikan,” ujarnya sembari berharap, proses menuju pemilihan Kakam definitif terus didorong sesuai aturan yang berlaku.

Pada pekan kedua Maret 2020, Komisi I DPRD Dogiyai menggelar audiensi dengan DPMK untuk membahas pelaksanaan pemilihan Kakam serentak se-kabupaten Dogiyai. Salah satu hal yang dibahas cukup alot adalah belum adanya regulasi antara lain peraturan bupati (Perbup) dan salah satu syarat calon yakni minimal memiliki ijazah SMP.

Dalam audiensi itu DPRD mengusulkan, syarat ini tak mutlak diwajibkan mengingat kondisi faktual di kampung. Hal paling penting, sosok yang diidamkan adalah ketokohan dalam artian berwibawa dan mampu mengatasi persoalan di tengah masyarakat setempat.

Legislator bahkan mengapresiasi satu syarat yang ditentukan DPMK yaitu calon Kakam harus punya rumah, kebun dan ternak di kampung itu. Bagi DPRD Dogiyai, ketentuan ini sangat baik dan perlu didukung. Sebab selama ini beberapa oknum Kakam terpilih cenderung tak betah di kampung, lebih banyak menghabiskan waktu di kota karena sudah genggam dana besar yang sejatinya milik warga kampung.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Data dari DPMK Dogiyai, 76 Kakam telah berakhir masa jabatannya per 13 April 2020 lalu. Sedangkan tiga Kakam masih menjabat dua tahun lagi hingga 2022 mendatang. Antara lain Kepala Kampung Yegoukotu, distrik Mapia Barat; Kepala Kampung Modio, distrik Mapia Tengah; dan Kepala Kampung Idakebo, distrik Kamu Utara.

Pemilihan Kakam serentak di kabupaten Dogiyai yang dijadwalkan mengalami penundaan hingga bulan depan. Rencananya awal Mei 2020 setelah rancangan Perbup disahkan. Sambil menunggu legalitas, pihak DPMK gencar sosialisasikan rencana pelaksanaan pemilihan Kakam termasuk syarat calon.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaDunia Sibuk Corona, Aparat Sibuk Tangkap dan Teror Masyarakat di Maybrat
Artikel berikutnyaKepala Distrik Yaur Palang Jalan Trans Nabire – Wasior