Pembebasan Lima Tapol Papua di Jakarta Dibatalkan

0
2055

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lima orang Tapol Papua yang awalnya direncanakan akan dibebaskan hari ini, batal dibebaskan. Hal ini diungkapkan seorang sumber informasi terpercaya Suara Papua dari Jakarta pada 12 Mei 2020.

Menurut dia, pembebasan lima Tapol dibatalkan dengan alasan Tapol Papua tidak mendapat asimilasi karena aksi yang dilakukan para Tapol menentang rasisme adalah bertentangan dengan UU 1999.

“Kami hari ini batal bebas. Kasi Register Pasal Makar bilang Tapol Papua tidak dapat asimilasi karena berbenturan dengan PP 99. Makan pembebasan batal. Pembebasan secara murni akan bebas pada 26 Mei 2020,” ungkapnya kepada suarapapua.com.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Lima dari Enam Tahan Politik [Tapol] Papua diantaranya Surya Anta, Ambrosius Mulai, Dano Anes Tabuni, Ariana Lokbere dan Charles Kossay yang rencananya akan bebas dari penjara hari ini, Selasa 12 Mei 2020.

Kelima Tapol divonis 9 bulan penjara. Sedangkan Isay Wenda yang divonis 8 bulan penjara sudah bebas lebih dulu tidak lama setelah putusan vonis dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April lalu.

ads
Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Michael Himan, Advokat Papua dan anggota Tim Advokat Papua yang menjadi pengacara enam Tapol Papua di Jakarta kepada suarapapua.com pada Senin (11/5/2020) malam mengungkapkan bahwa kelima Tapol akan dibebaskan hari ini.

Himan menjelaskan, Surya Anta dkk akan bebas pada hari ini karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam pembebasan bersyarat yang tertuang dalam Keputusan Menteri terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Corona.

Dijelaskan, Kepmen tersebut tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Para Tapol di Jakarta tidak mengajukan upaya hukum/banding dengan alasan Corona. Sehingga fokusnya adalah lebih kepada keselamatan dan kesehatan. Dan keputusan ini diambil setelah diadakan diskusi yang mendalam antara Tapol, Keluarga dan Penasihat hukum untuk tidak mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat,” jelas Himan.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDuka Orang Papua Bagi Jatuhnya Pesawat MAF di Danau Sentani
Artikel berikutnyaAntropologi dan Gadis Penjaga Kampung