LP3BH Manokwari Beri Catatan Pasca Divonisnya Aliknoe Dkk

0
1202

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi catatan pasca divonisnya tiga mahasiswa Universitas Papua (UNIPA) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (4/6) kemarin.

Catatan ini merupakan suatu revieuw terhadap proses hukum yang dijalani Erik Aliknoe (23), Pende Mirin (26) dan Yunus Aliknoe (23). Di mana ketiganya saat ini sudah berstatus sebagai terpidana berdasarkan Putusan PN Manokwari Nomor: 15/Pid.B/2020/PN.Mnk.

“Awal nasib ketiga klien kami ini tercatat dimulai pada hari Selasa, 03 September 2019 sekitar pukul 12:00 WIT “terlihat” hadir dan ikut berorasi serta melakukan negosiasi dengan aparat keamanan Polri, ketika berlangsungnya unjuk rasa damai di hari tersebut,” kata Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari kepada suarapapua.com Jumat (5/6/20) pagi.

Berdasarkan laporan staf lapangan LP3BH, aksi damai 03 September 2019 tersebut diprakarsai oleh mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di kota Manokwari. Tujuan aksi adalah hendak memprotes tindakan dan perilaku rasis yang telah dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) terhadap para mahasiswa asal Papua di Asrama Mahasiswa Jalan Kalasan Surabaya pada 18 Agustus 2019 lalu.

Kata dia, sangat disayangkan sekali karena dalam proses persiapan jelang aksi 03 September 2019 tersebut , inisiatifnya berasal dari para mahasiswa semata. Tetapi ada organisasi kemasyarakatan (Ormas) bahkan kelompok dan/atau perorangan non mahasiswa yang ikut serta. Hal itu menjadi fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Aliknoe bersaudara dan Pende Mirin di PN Manokwari.

ads
Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

Dalam sidang pemeriksaan ketiganya sebagai terdakwa, saat itu diterangkan ada juga oknum yang bukan mahasiswa ikut memimpin rapat pada Senin, 02 September 2019 di Asrama Mahasiswa Tingkat (Asting) Unipa.

“Mereka ada 4 (empat) orang bapak, mereka bilang kalian turun aksi saja, kalau ada apa-apa, nanti kami yang bertanggung jawab,” terang Pende Mirin saat ditanya oleh Tim Penasihat Hukum di depan sidang.

Warinussy menjelaskan, ada oknum-oknum yang diantaranya mantan mahasiswa pada saat berlangsungnya aksi unjuk rasa damai pada Selasa, 03 September 2019 di depan Polsek Amban, Manokwari.

Lebih lanjut, Warinussy menjelaskan keempat oknum yang disebut oleh ketiga terpidana tersebut, sama sekali tidak menunjukkan batang hidungnya. Bahkan hingga saat Erik Aliknoe cs ditangkap dan ditahan sejak tanggal 19 September 2019 hingga divonis bersalah di PN Manokwari, oknum-oknum bersangkutan tak pernah muncul memberi sebatang rokok atau sebungkus nasi pun. Tragis memang.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

“Fakta lain muncul dalam sidang bahwa ada upaya untuk menjustifikasi perbuatan para klien kami dengan tuduhan makar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 106 KUH Pidana serta pasal 110 KUH Pidana,” ujarnya.

Mengherankan sekali karena saat itu begitu banyak personil polisi dan Brimob yang berjaga-jaga di sekitar gedung PN Manokwari, tetapi tak ada reaksi apapun dari aparat Polri untuk mengamankan orang-orang yang menyerukan kata-kata Papua Merdeka di luar gedung tersebut.

Kata Warinussy, dirinya berbicara kepada massa yang ada di luar ruang sidang dan keluarga para terdakwa, agar menghormati persidangan dan tidak membuat gerakan tambahan dalam bentuk apapun di dalam dan di luar ruang sidang.

“Saya dan Tim PH dari LP3BH kami diberi kuasa oleh Erik, Pende dan Yunus untuk membela mereka dari sisi hukum, karena itu kami bertanggung-jawab penuh atas hak dan keselamatan diri mereka. Jadi saya minta dengan hormat tolong hargai persidangan ini dan hormati Majelis Hakim yang memimpin sidang juga saudara Jaksa dan kami para PH,” tegasnya.

Terbukti dalam Berita Acara Pemeriksaan ada foto bendera Bintang Kejora (BK) yang dikibarkan pada sebatang kayu oleh seseorang di bagian belakang dari massa aksi mahasiswa pada Selasa (3/9/19) tersebut.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

“Para terdakwa atau kini terpidana ini sama sekali tidak mengenal siapa sang pembawa bendera BK tersebut. Bahkan bendera BK tersebut tidak pernah disita dan pelakunya pun tidak pernah diamankan hingga sidang selesai Kamis, 4/6 kemarin,” ungkapnya.

Yang sungguh mengherankan pula, kata dia, di dalam berkas perkara ada seorang perwira polisi pada jajaran Reskrim Umum Polda Barat yang langsung menuding keterlibatan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam merancang dan melaksanakan aksi damai menolak rasis tersebut. Padahal di dalam dakwaan JPU pada dakwaan pertama, kedua, ketiga dan keempat sama sekali tidak disebutkan adanya keterlibatan KNPB.

“Di dalam sidang pun tidak ada satu saksi dan bukti lain yang bisa meyakinkan Majelis Hakim maupun JPU dan kami Penasihat Hukum (PH) para terdakwa/kini terpidana mengenai keterlibatan KNPB,” ucapnya.

Hingga berlakunya proses sidang lanjutan secara virtual pun, kata Warinussy, ketiga klien kami dengan bebas dapat mengikuti sidang-sidang dengan baik hingga divonis dalam sidang Kamis, 4/6 kemarin sore.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSebagian Besar Tidak Dapat Bansos, Masyarakat Pantim Paniai Kecewa
Artikel berikutnyaEvaluasi Otsus Papua: Tinjauan Bab Per Bab (Bagian III/Habis)