Pelajaran Berharga dari Penanganan Hukum Terhadap 7 Tapol Papua di Kaltim

0
1562

Oleh: Paskalis Kossay)*
Penulis adalah Tokoh dan Intelektual Papua

Setelah divonis hukuman terhadap 7 orang tahanan politik papua oleh Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (17/6 ) baru kemudian banyak orang mulai sadar. Ternyata penegakan hukum ditanah papua ini penuh dengan nuansa politik, diskriminatif dan spekulatif sesuai kepentingan penguasa bukan kepentingan negara.

Bagaimana tidak, tuntutan JPU yang spektakuler dari 5 tahun , 10 tahun, 15 tahun sampai 17 tahun itu turun drastis menjadi 10 – 11 bulan vonis tetap kepada para 7 tapol papua oleh PN Balikpapan. Hal ini merupakan pukulan telak diterima pihak penegak hukum terkait dalam Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Memberikan pelajaran berharga, penegakan hukum di papua tidak boleh membabi buta, tetapi harus dengan penuh pertimbangan, penuh kebijaksanaan dengan mempertaruhkan nama baik bangsa dan negara Indonesia. Bukan memanfaatkan situasi untuk kepentingan pangkat, jabatan dan kekuasaan pribadi maupun kelompok.

Penerapan hukum di papua harus mengedepankan asas keadilan bagi semua warga, tidak dikorbankan karena kebencian, dan/atau direkayasa kasus karena kepentingan pribadi.
Dengan adanya putusan vonis yang jauh antara langit dan bumi ini memberikan petunjuk bahwa penerapan hukum di papua selama ini sangat kacau balau. Tidak terarah pada sistem dan kaidah hukum menjerat pelaku kejahatan. Kasus kecil gampang direkayasa , apalagi kasus yang bernuansa politik papua merdeka.

ads
Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Polisi dan Kejaksaan di tanah papua sebaiknya dengan putusan vonis yang sangat rendah dari tuntutan JPU ini supaya dijadikan bahan evaluasi dan instropeksi diri. Kedepan tidak lagi dengan gegabah menetapkan status tersangka tanpa alat bukti yang jelas. Harus dimiliki alat bukti yang lengkap baru ditetapkan status tersangka. Supaya dapat dipertanggungjawabkan di persidangan pengadilan.

Kasus 7 tapol di Kalimantan ini sebenarnya telah merusak citra baik institusi Kepolisian dan Kejaksaan di Papua. Dan kasus ini merupakan titik kulminasi dari potret penerapan hukum yang salah kaprah di Papua.

Karena itu Kepolisian dan Kejaksaan di papua harus mulai berpikr yang bijak bagaimana membangun pratek hukum di papua sesuai sistem dan mekanisme hukum yang sebenarnya.

Semua pratek hukum di papua bisa berjalan baik kembali pada pemimpin yang memimpin di kedua institusi penegak hukum ini. Mesti dimiliki idealisme yang progresif untuk merubah kinerja institusi yang dipimpinnya dan memperbaiki performance personil yang dipimpinnya.

Dengan kasus 7 tapol di Kalimantan ini , diharapkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan di Papua mulai merubah kinerja dan merubah performance personil. Terutama merubah sikap dan perilaku anggota polisi yang humanis, yang merakyat, yang responsif dan yang demokratis . Hindari sikap arogan, represif , ada aksi sedikit langsung dihadapi dengan tindakan keras , penembakan dan konflik dengan rakyat sipil yang tidak bersenjata.
Buka ruang demokrasi seluas-luasnya sebab negara ini negara demokrasi. Bukan negara otoriter, militeristik.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Bentuk otoristerism itu sudah dikubur 20 tahun lalu bersamaan dengan sejumlah pahlawan muda pejuang reformasi. Era sekarang adalah era reformasi dimana seluruh tatanan bernegara dan bermasyarakat bertolak pada semangat demokratisasi dan keterbukaan untuk berpartisipasi langsung publik dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Polda papua sebagai institusi penegak hukum di papua mempunyai tanggung jawab moral menghadirkan ruang demokrasi yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk mengeskpresikan aspirasinya dalam bentuk apa saja. Aspirasi politik papua merdeka sekalipun harus dibuka ruang. Sebab hal ini bagian dari dinamika demokrasi dalam alam negara demokrasi.

Selihai lihainya membaca ruang dan waktu sehingga keputusan jatuh dengan tepat sasaran tidak merugikan salah satu pihak saja. Orang jalan dengan yel yel papua merdeka, refrendum dan dengan bendera bintang kejora itu lumrah. Tidak perlu panik, lalu didekati dengan pendekatan represif, ditembak ditempat, ditangkap, disiksa dan dikenakan pasal makar. Pola begini bukan menyelesaikan masalah dan membela negara, melainkan mereproduksi masalah baru dan merusak citra baik negara di mata dunia luar.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Apa yang saya sampaikan disini berdasarkan evaluasi cermat yang lakukan selama 10 tahun belakangan ini. Mestinya Polda Papua sebagai institusi negara harus melakukan evaluasi terhadap setiap pola penegakan hukum yang diambil setiap waktu didaerah ini.
Setelah kita amati selama 10 tahun yang lalu sampai sekarang , polda papua masih tetap menerapkan pendekatan represif berlagak seperti melawan musuh dalam serbuan kota. Polda menggerakan satuan tempur semi militer (Brimob) dengan peralatan senjata lengkap menghadang massa. Massa berhadapan dengan polisi bersenjata lengkap bukan polisi bersenjatakan pentungan karet. Jelas hal ini sebuah pendekatan konyol di era negara demokrasi.

Belajarlah dengan bijak penerapan langkah-langkah tersebut menguntungkan negara atau tidak. Sepertinya menguntungkan pihak lain. Terutama pihak pejuang papua merdeka. Mereka memanfaatkan ketelodoran kebijakan pengelolaan sistem dan mekanisme hukum di papua menjadi isu politik yang laris dijual kepada dunia luar. Sekarang isu papua merdeka sudah mengglobal. Soal ini jangan persalahkan rakyat papua. Koreksi diri dan tanyakan pada penegak hukum di papua apa yang dilakukan selama ini. (*)

Artikel sebelumnyaTaneti Maamau Terpilih Kembali Sebagai Presiden Kiribati, Pukulan Telak Bagi Taiwan
Artikel berikutnyaMahasiswa: Rakyat Papua Tidak Butuh Otsus dan Pemekaran DOB