JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yudi Kwimi pemuda kampung Kwimi distrik Arso diduga diculik oleh pihak Kepolisian dari Polres Keerom atas dugaan pencurian senjata jenis pistol milik oknum Kasat Reskrim polres Keerom.
Dugaan Penculikan tersebut terjadi pada hari Sabtu 4 Juli 2020 pukul 16.00 di jalan kampung Kwimi dimana masyarakat melihat 3 kendaraan mobil yang parkir di jalan menunggu kedatangan Yudi Kwimi.
“2 mobil Avanza hitam dan silver dan 1 mobil Hilux putih parkir samping bengkel, pas Yudi Kwimi berjalan menuju hutan untuk memeriksa jerat tiba-tiba dari dalam mobil keluar empat orang lalu tangkap Yudi dengan memborgol kedua tangan, mulut ditutup dengan saputangan lalu dilempar ke mobil Hilux putih tanpa menjelaskan alasan ditahan,” kata Herman Wake keluarga korban saat mengelar konferensi pers bersama Elsham Papua. Senin, (6/7/2020), Abepura, Papua.
Lanjutnya, sepupu Yudi, Roy Kiawot hendak menolong Yudi di tendang dan ditodong pistol oleh polisi berpakian preman ketika hendak membawa Yudi dalam mobil. Roy takut dan mundur menyaksikan sepupunya dibawah polisi.
“Keluarga korban menduga bahwa pelakunya adalah anggota polisi. Pada saat penangkapan tidak ada komunikasi antara para penangkap dan keluarga dan juga tidak ada surat penangkapan sehingga kami sebut yang terjadi pada Yudi adalah penculikan,” katanya.
Kurang lebih pukul 17:00 wit Mertua Yudi, Herman wake bersama Ketua dewan Adat Didimus Werari, sekretaris dewan Adat Lau Borotian menggunakan mobil Avanza mengecek keberadaan Yudi di polres Keerom dan Polsek namun tidak menemukan Yudi bersama polisi yang menangkapnya.
“Hari Minggu 5 Juli 2020 pukul 7:00 wit pagi keluarga mendapat informasi dari salah satu anggota polisi bahwa Yudi sudah berada di polres Keerom. Dari pukul 16.00 sampai pukul 07:00 pagi Yudi diinterogasi oleh polisi berjam-jam didalam mobil dan Yudi selama interogasi dianiayai juga hingga babak-belur muka tidak berbentuk hingga mengenai bola mata dari korban,” tuturnya.
Karena disiksa dan diancam selama interogasi, Yudi karena takut menyebut Roby Giriard dan Roby Bate dan dua orang ini menjadi saksi dan di periksa di Polres Keerom dari pukul 18.00 sampai 03.00 pagi Senin, 6 Juli 2020. Waktu subuh itu, Yudi sempat hendak melarikan diri karena ketakutan mendapat perlakuan an-nissa and yang berulang-ulang dari polisi-polisi 4 mengeluarkan tembakan tidak mengenai Yudi kemudian beberapa anggota polisi melanjutkan penyiksaan pada Yudi setelah ia ditangkap kembali.
“Kerabat Yudi yang juga anggota polisi menginformasikan kepada keluarga korban bahwa mereka tidak diizinkan untuk menjenguk di dalam tahanan. Sejauh ini keluarga korban belum mendapat kepastian kenapa anak kami ditahan, surat penangkapan juga tidak ada dan tidak ada saksi dan bukti yang jelas bahwa Yudi yang mengambil pistol tersebut,” katanya.
Sementara itu, Advokat Yuliana Susanan Yabansabra dari Elsham Papua menambahkan terkait pengaduan penculikan ini sudah diadukan ke Elsham Papua pada 6 Juli 2020 pukul 15.00 tadi.
“Pertama ada penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan aparat terhadap Yudi dan kedua ada kekerasan yang dialami Yudi sendiri dan kita tau bahwa indonesia negara hukum tapi asas praduga tak bersalah saya pikir polisi lebih paham jadi seharusnya mereka mengunakan itu dulu,” katanya.
Sebagai koalisi pengacara kami akan mendampingi kami siapkan surat kuasanya hari ini dan besok ada beberapa tim pengacara hukum yang akan naik ke Keerom untuk melihat keadaan Yudi dan bisa memastikan ia mendapat pengobatan.
“Soalnya pihak keluarga, kepada kampung maupun Dewan Adat tidak diijinkan untuk menemui Yudi di tahanan Polres Keerom. Polisi boleh menangkap tapi kenapa tidak ada surat penangkapan dan surat penahanan juga tidak ada sehingga tim PH dan keluarga akan minta itu sehingga kami akan dampingi,” katanya.
Kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akan tetap mendampingi proses ini agar terbuka diketahui semua orang karena beberapa kasus-kasus pencurian senjata api ini proses persidangannya ada di luar Papua.
“Bila memang senjata itu ada di Yudi mungkin akan dikembalikan, dan kami akan kawan namun bila tidak polisi telah melakukan prosedur yang salah terhadap Yudi,” tegasnya.
Reporter : Agus Pabika
Editor : Arnold Belau