Tanah PapuaMamtaSoal Sekda Papua, Ketua DPRD Tolikara Dukung Keputusan Presiden

Soal Sekda Papua, Ketua DPRD Tolikara Dukung Keputusan Presiden

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Penetapan Dance Yulian Flassy sebagi Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Papua oleh Presiden Republik Indonesia, mendapat penolakan dari segelintir politisi daerah yang mengatasnamakan masyarakat Papua.

Meski demikian, Sony Wanimbo, ketua DPRD kabupaten Tolikara, menyatakan, mendukung keputusan presiden tentang pengangkatan Sekda provinsi Papua. Menurutnya, aksi penolakan tersebut didasari pada alasan adanya kepentingan politik yang melatarinya, serta ketidaktaatan presiden terhadap regulasi tentang pengangkatan Sekda.

“Para penolak ini mengaku melakukan aksi penolakan oleh seluruh masyarakat Papua, padahal mereka hanyalah segelintir orang, yang juga adalah politisi daerah,” ujarnya melalui press release yang diterima suarapapua.com, Selasa (3/11/2020).

Sony menilai aksi penolakan tersebut sangat besar dilatari oleh kepentingan politik yang memandang jabatan Sekda Papua sebagai jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tetapi ia menyayangkan ketidakpahaman para penolak tentang regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan daerah atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

“Tertulis jelas dalam UUD 1945 hasil amandemen, menerapkan sistem negara kesatuan yang desentralisasi, yang maknanya adalah Pemda memiliki keotonomian tersendiri atas pemerintah pusat, termasuk dalam pengangkatan ASN di lingkup Pemda,” katanya.

Ia menjelaskan, Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi, memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan pejabat birokrasi di lingkungan Pemprov Papua. Bahkan, wewenang atribusi itu tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

“Memang dalam pengangkatan Sekda provinsi harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD provinsi, pasca diumumkannya hasil seleksi oleh panitia seleksi.”

Hasil seleksi menurutnya tidak final, sebab jika mengacu pada UU tentang ASN, begitu ada hasil tiga nama dari Pansel kemudian memberikan kebebasan kepada Gubernur untuk memilih diantara tiga calon yang dapat dilakukan dengan adanya pertimbangan yang subjektif.

“Kepala daerah harus ada chemistry atau kecocokan antara kepala daerah dengan pejabat. Apalagi jabatan Sekda itu sangat urgen karena akan menerjemahkan visi misi politik ke bahasa anggaran, makanya ini menjadi sangat penting,” bebernya.

Baca Juga:  Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

Untuk pengesahan oleh presiden itu, kata Wanimbo, melalui koordinasi kepala daerah dengan Mendagri yang sifatnya adalah konsultasi atau memberikan laporan yang berisi pertimbangan-pertimbangan objektif maupun subjektif.

“Tiga calon yang lulus hasil seleksi adalah pilihan bagi gubernur untuk memilih salah satunya, tidak diwajibkan untuk memilih yang nilainya paling tinggi.”

Kritikan Sony Wanimbo ini sebagai bentuk responsnya agar masyarakat tidak mudah terpecah belah oleh isu dan dinamika politik yang terkesan tidak memahami secara baik regulasi UU ASN.

“Kepada para penolak mesti lebih memahami lagi regulasi, jangan mengacaukan kinerja pemerintah dengan pembentukan opini publik yang menyesatkan. Apalagi Pemprov Papua sedang dalam masa krisis seperti ini harus segera membutuhkan kelengkapan aparatur agar tidak terganggu kinerja pemerintah. Oleh karena itu, segala kepentingan politik yang tidak perlu dan tidak relevan harusnya diabaikan dulu saat ini demi kepentingan bersama,” tandasnya.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Sebelumnya, sejumlah tokoh intelektual, tokoh adat dan tokoh masyarakat provinsi Papua menolak hasil pengangkatan calon Sekda Papua, Dance Yulian Flassy, yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor R.314/Adm/TPA/09/2020 perihal salinan Kepres Nomor 159/TPA tahun 2020 tentang pengangkatan pimpinan tinggi madya di lingkungan provinsi Papua.

Deerd Tabuni, ketua koordinator tokoh intelektual dan tokoh masyarakat provinsi Papua, saat jumpa pers di Kota Jayapura, Minggu (31/10/2020), menyatakan tak menerima penetapan Sekda Papua yang diduga ditunjuk oleh oknum-oknum tertentu melalui Presiden Joko Widodo.

“Semua sudah tahu hasil kerja dari pansel yang dibentuk Kemendagri. Tetapi mengapa orang yang nilainya dibawah yang justru ditetapkan? Ini permainan dari mana? Kami minta bapak presiden tinjau kembali SK pengangkatan, Kepres dan surat tembusannya,” ujar Deerd.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

0
"Sampai saat ini belum ada ketegasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana. Tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah Yahukimo. Kami minta untuk segera tangani.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.