BeritaPemkab Tidak Konsisten Jalankan Aturan Protokol Kesehatan

Pemkab Tidak Konsisten Jalankan Aturan Protokol Kesehatan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua dinilai tidak konsisten dalam menegakkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Sengkarut kebijakan protokol kesehatan (prokes) mengemuka menyusul berbagai anjuran pemerintah menjelang hari raya Natal dan tahun baru. Kegiatan peribadatan maupun tradisi umat di hari raya dibatasi.

Pada saat yang sama, hampir tidak ada tindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi secara bebas. Jangankan terapkan prokes, pengunjung yang begitu padat membuat suasana THM berdesakan.

Salah satu THM terbesar di Timika yang berada di Jalan Cenderawasih pada, Sabtu (5/12/2020) malam dipenuhi pengunjung. Bahkan seluruh meja tamu penuh, para pengunjung pun rela berdiri berdesakan.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Pastor Paroki Gereja Katedral Tiga Raja Timika, Amandus Rahadat Pr, tak banyak berkomentar menanggapi kondisi ini. Ia menyebut “kekacauan” ini bentuk inkonsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.

“Satu kata untuk Pemda: Tidak Konsisten!!,” begitu kata Pater Amandus ketika dihubungi Sepuatar Papua, Kamis (17/12/2020). Pernyataan singkat yang sekaligus mengonfirmasi sengkarut protokol kesehatan saat ini.

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 23 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Mimika, Utler Adrianus menyebut, panduan tersebut menjadi kewajiban pengurus tempat ibadah untuk menyiapkan petugas dalam melakukan mengawasi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Panduan ini diharapkan bisa meminimalisir resiko penularan Covid-19 akibat kerumunan di rumah ibadah, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas,” katanya.

Utler pun mengamini larangan ‘open house’ oleh Pemkab Mimika saat hari raya Natal. Ia berdalih, saling berkunjung bukan tolak ukur sukacita perayaan Natal. Namun bagaimana semua umat Nasrani memaknai Natal dalam kehidupan sehari-hari.

“Saat ini masa Pandemi Covid-19, kita harus tetap melaksanakan Natal, namun harus dengan protokol kesehatan, jaga jarak, dan hindari kerumunan,” kata dia.

Uring-uringan soal prokes tak hanya menyangkut hari raya. Penutupan wisata kuliner di Pasar Sentral Timika yang digagas Disperindag Mimika tak luput diributkan.

Ironisnya, wisata kuliner itu ditutup ketika geliat ekonomi oleh para pelaku UMKM di sana semakin menggeliat. Tak dapat dipungkiri, ratusan pedagang kaki lima lagi-lagi kehilangan pendapatan.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Alih-alih penutupan sementara ini disebut mengikuti surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.

Kepala Disperindag Mimika, Michael Gomar mengatakan, keputusan ini juga berdasarkan perintah dan instruksi dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai melakukan pertemuan bersama pimpinan OPD di lingkup Pemkab Mimika.

“Dengan berat hati dan permohonan maaf, saya harus sampaikan tempat wisata kuliner ini harus kita tutup dulu sementara, libur dulu,” kata Gomar, 19 November lalu. (*)

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

0
Pengungsian internal baru-baru ini dilaporkan dari desa Komopai, Iyobada, Tegougi, Pasir Putih, Keneugi, dan Iteuwo. Para pengungsi mencari perlindungan di kota Madi dan Enarotali. Beberapa pengungsi dilaporkan pergi ke kabupaten tetangga yakni, Dogiyai, Deiyai, dan Nabire.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.