NABIRE, SUARAPAPUA.com — Keberadaan pers di tengah tantangan berat pada masa pandemi Covid-19 dan tekanan dari platform digital diharapkan dijaga bersama-sama.
Harapan itu dikemukakan Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Senin (1/2/2021) lalu. RDP membahas kinerja tahun 2020 dan rencana program 2021.
“DPR dapat menyampaikan kepada pemerintah mengenai urgensi menjaga keberadaan pers ini,” pinta Agus.
Agus mengungkapkan hal itu ketika menjelaskan pentingnya keberlangsungan media di Indonesia karena adanya beberapa perusahaan pers yang kesulitan di masa pandemi Covid-19 dan juga kekuatan platform digital dari luar negeri yang menggerus revenue perusahaan pers.
Langkah-langkah strategis perlu dibuat oleh Dewan Pers dalam rangka menjaga keberlangsungan media ini masuk dalam kesimpulan RDP dengan Komisi I DPR.
Abdul Haris Almasyhari, wakil ketua Komisi I DPR, meyakini bahwa Dewan Pers telah memiliki langkah-langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan media massa.
Tekanan Platform Digital dan Pandemi
Mengenai tekanan terhadap situasi pers Indonesia, dalam laporan ke Komisi I DPR dijelaskan bahwa platform digital telah merambah bisnis media, menguasai pasar iklan, mendominasi distribusi konten, tanpa regulasi yang tegas dan melindungi media nasional.
Disebutkan pula, Google dan Facebook menguasai 75-80% dari total belanja iklan digital nasional. Media nasional hanya mendapatkan sisanya. Readership dan oplah media terus menurun.
Selain tekanan dari platform digital, dalam laporan ke DPR dijelaskan pula mengenai daya hidup pers nasional yang menghadapi krisis pandemi Covid-19.
Data dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyebutkan, 71% perusahaan pers cetak mengalami penurunan omzet lebih dari 40% (Januari-April 2020) dibandingkan tahun 2019. Selain itu, 50% perusahaan pers cetak telah memotong gaji karyawan dengan besaran 2-30%.
SPS mencatat 43,2% perusahaan pers cetak mengambil opsi merumahkan karyawan tanpa digaji. Jumlah karyawan yang dirumahkan berkisar antara 25-100 orang setiap perusahaan. Perusahaan pers daerah (38,6%) lebih cenderung mengambil opsi kebijakan ini dibandingkan perusahaan pers nasional (4,45%). Dan 38,6% perusahaan pers cetak sudah dan atau berencana melakukan PHK karyawan. Jumlah karyawan yang sudah maupun yang dalam proses PHK berkisar 25-100 orang pada setiap perusahaan pers.
Data dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) yang beranggotakan 600 radio, pendapatan (revenue) radio dalam kondisi normal: 60% penjualan iklan dan 40% dari kegiatan off air. Setelah pandemi Covid-19: revenue off air hilang total, karena izin kegiatan/mengumpulkan massa dilarang. Revenue iklan berkurang 70%, karena banyak klien radio tutup sementara (penerbangan, hotel, travel, resto dan cafe, bioskop, tempat hiburan, mall, transportasi, pertunjukan, dan lain-lain).
Biaya pemasangan iklan yang sudah jatuh tempo belum bisa ditagih, karena kantor klien tutup.
Lebih rinci lagi dalam laporan Dewan Pers kepada DPR, hingga Juli 2020, 30% radio sudah melakukan pemotongan gaji, 60% radio sudah mengurangi jam siaran dan hampir semua mengurangi daya pancar. Selain itu, banyak radio menunda pengeluaran (rental, pengembangan, insentif, bonus, kenaikan gaji, riset, promosi, dan lain-lain). Juga semakin banyak radio merumahkan karyawan.
Mengenai perusahaan media siber, data dari AMSI menyebutkan, revenue turun 25-80%. Dan 20% media online sudah melakukan pemotongan gaji dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, 15% media online sudah menunda pembayaran gaji, dengan durasi penundaan yang bervariatif.
Dalam laporan AMSI itu juga diketahui daya tahan cash flow dan potensi penerimaan anggota terhadap pandemi hanya hingga November-Desember 2020.
Khusus televisi lokal, dilaporkan bahwa revenue turun drastis karena pengiklan yang enggan produk disandingkan dengan berita-berita mengenai virus Corona. Anggaran pemerintah daerah yang biasanya untuk media televisi lokal sudah direalokasikan untuk penanganan Covid-19. Tetapi perusahaan pers tetap harus mempertahankan produktivitas dengan memenuhi permintaan klien/pemirsa. Akibatnya, banyak televisi lokal mengurangi produksi hingga PHK karyawan.
Kontribusi Pers
Catatan Dewan Pers, di tengah masalah yang dihadapi, pers tetap berupaya menjalankan peran dan kontribusinya, berkolaborasi dengan semua elemen bangsa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Sebanyak 434 perusahaan media cetak anggota SPS telah menayangkan iklan layanan masyarakat dalam mensosialisasikan social distancing, jangan mudik, cuci tangan dan lain-lain yang jika dinominalkan mencapai Rp120 Miliar.
Televisi lokal anggota ATVLI juga melakukan hal yang sama dengan nilai Rp90 Miliar. Kontribusi media online (972 media anggota AMSI dan SMSI) juga signifikan.
Sementara dukungan media radio dalam melawan pandemi Covid-19 juga signifikan. Dalam laporan Dewan Pers ke DPR disebutkan bahwa media radio menyiarkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Kementerian Komunikasi dan Informatika “Peduli Lindungi” 90.000 spot.
Media radio juga menyiarkan ILM Kementerian Kesehatan: “Jaga Jarak, Cuci Tangan, Pakai Masker” 90.000 spot. Tambahan lainnya menyiarkan ILM Presiden RI: “Indonesia Bisa Mengatasi Corona” 90.000 spot dan menyiarkan ILM Presiden RI: “Bekerja, Belajar dan Ibadah dari Rumah” 90.000 spot. Bahkan media radio juga menyiarkan ILM: “Jangan Mudik” 90.000 spot dan menyiarkan ILM “Ibadah di Rumah” 90.000 spot.
Dengan asumsi harga spot rata-rata Rp300.000, maka nilai ILM yang sudah disiarkan PRSSNI sejak Maret-Mei 2020 adalah Rp162 Miliar.
Sebagai laporan kepada DPR, Dewan Pers menjelaskan contoh nyata kolaborasi negara dan pers melalui fellowship jurnalisme perubahan perilaku. Kerjasama ini dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 dan Dewan Pers. Merekrut 4300 wartawan untuk meliput pandemi dengan perspektif perubahan perilaku yang kondusif untuk penanggulangan Covid-19. Setiap peserta mendapatkan insentif sekitar Rp2.175.000 per bulan.
“Ini tidak sangat besar, tetapi cukup untuk bertahan dalam situasi darurat,” katanya.
Dalam program ini prioritas untuk wartawan yang terdampak pandemi atau terkena PHK dan wartawan tetap bekerja di media masing-masing. Juga tidak ada larangan untuk kritik pemerintah dan wartawan akan diarahkan menjadi contact tracer (melacak orang-orang yang berkemungkinan berinteraksi dengan orang terpapar Covid-19 dalam dua minggu setelah orang yang terpapar terdeteksi).
Hendry Chairudin Bangun, wakil ketua Dewan Pers, saat RDP dengan Komisi I DPR, mengakui pentingnya perlindungan tugas pers dan peningkatan kualitas perusahaan pers melalui revisi peraturan dan program perusahaan pers.
Dewan Pers juga peduli terhadap pengaruh disrupsi dan teknologi informasi media sosial layanan platform berbasis internet terhadap pers dan pengaruh pandemi kepada wartawan dan industri pers.
“Revisi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dapat mengakomodir perkembangan teknologi informasi. Dengan demikian, nanti akan dapat hidup begitu pula dengan wartawannya tetap mendapatkan kesejahteraan yang cukup,” kata Hendry.
Pewarta: Markus You