Hutan di Papua Semakin Kritis

0
2742

Oleh: Paskalis Kossay)*
)* Penulis adalah politisi senior dan Intelektual Papua

Hutan Papua dijuluki sebagai paru-paru dunia, karena berperan pentingnya menyerap CO2 atau Karbondioksida. Karbondioksida adalah gas rumah kaca yang menurut para ilmuwan membantu menyebabkan kenaikan suhu dunia atau pemanasan global.

Menurut World Wildlife Fund  WWF) mengatakan, hutan hujan di Papua dan Amazon Brasil menyerap antara 90 sampai 140 milyar ton Karbondioksida . Hal tersebut dapat membantu untuk mengatur pemanasan global di seluruh dunia. Hutan di Papua juga memiliki peran sebagai penghasil O2 atau oksigen. O2 dibutuhkan semua makhluk hidup untuk bernapas dan bertahan hidup . Karena alasan tersebut maka hutan di Papua disebut sebagai paru-paru dunia (Liputan6dotcom, 22 Agustus 2019).

Selain paru-paru dunia, hutan di Papua juga berfungsi sebagai tempat mata pencaharian bagi masyarakat lokal dan sebagai tempat perlindungan sumber hayati serta keberlangsungan ekosistem hayati yang berguna bagi obyek penelitian ilmu pengetahuan.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Berdasarkan data Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia (12/11/2020) total luas hutan di Provinsi Papua dan Papua Barat adalah 33.710.523,22 hektar, yang terdiri dari seluas 25.030.659,04 hektar di Provinsi Papua dan seluas 8.679.864,18 hektar di Provinsi Papua Barat.

ads

Yayasan Pusaka, Greenpeace dan Forest Watch Indonesia melaporkan, setiap tahun laju deforestasi meningkat tiga kali lipat. Dari tahun 2000 – 2009 hutan di Papua habis seluas 60,300 hektar, meningkat tahun 2009 -2013 seluas 171.900 hektar dan tahun 2013 – 2017 meningkat menjadi 189.300 hektar pertahun.

Kerusakan hutan di Papua lebih parah dari hutan di Kalimantan. Hutan di Papua setiap hari mengalami kerusakan seluas sebuah lapangan sepak bola. Kerusakan ini disebabkan oleh kepentingan kapitalisme berkolaborasi dengan kepentingan Oligarki penguasa lokal. Karena itu nyaris tidak ada pengawasan yang ketat oleh penguasa didaerah sehingga para kapitalis merusak hutan diluar batas kewajaran ijin yang dikantongi.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Data Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia (Putragoameblogspotdotcom, 26/11/2020) melaporkan sejumlah perusahaan yang merusak hutan di tanah Papua (Papua dan Papua Barat) adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan Korindo Group menguasai 57 hektar lahan di wilayah Kabupaten Boven Digoel sejak tahun 2001 sampai sekarang.
  2. Ada sekitar 85 perusahaan sawit yang mejguasai lahan seluas 2.153.484 hektar tersebar di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  3. Ada 83 perusahaan pembalakan kayu yang menguasai kawasan hutan seluas 13.334.260 hektar di Papua dan Papua Barat.
  4. Ada 25 perusahaan hutan tanaman industri yang menguasai seluas 3.700.000 hektar di Papua dan Papua Barat.
  5. Ada 3 perusahaan pengelola hasil hutan sagu menguasai dusun sagu seluas 129.000 hektar tersebar di Papua dan Papua Barat.
  6. Ada 15 perusahaan perkebunan tebu yang menguasai lahan seluas 487.912 hektar di Papua dan Papua Barat.
  7. Ada 240 perusahaan tambang yang mengeruk isi perut bumi Papua seluas 9.110.793 hektar dengan perincian 5.932.071 hektar di Provinsi Papua dan 3.178.722 hektar di Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Dari sajian data-data tersebut diatas, daya dukung hutan di tanah Papua sudah terdegradasi jauh dibawah titik nadir. Laju deforestasi dari waktu ke waktu terus meningkat. Hutan Papua benar-benar berada di ambang pintu kehancuran.

Dimana peran dan fungsi pemerintah sebagai pihak penguasa wilayah. Sepertinya sudah tidak berfungsi peran ini. Justru oknum-oknum di lingkaran kekuasaan ikut berkolaborasi kepentingannya sehingga melemahkan efektivitas pengawasan. Oleh karena itu pengusaha dengan leluasa bergerak merambah hutan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan hutan dimasa depan.

Sekarang sudah saatnya pemerintah harus bertindak menyelamatkan hutan Papua dari sisa yang tertinggal. Tegakan aturan bagi perusahaan yang melanggar ijin harus diberikan sanksi dengan tegas. (*)

Artikel sebelumnyaAbrasi Mengancam Masyarakat Pesisir di Bibir Pantai Teluk Cenderawasih
Artikel berikutnyaDewan Pers Mendorong Keberlangsungan Pers Dijaga Bersama