CIVICUS Desak Pemerintah Indonesia Selidiki Teror Terhadap Jurnalis Papua

0
979

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — CIVICUS, Aliansi masyarakat sipil global menyatakan prihatin dengan teror yang dialami Victor Mambor, Jurnalis Papua di Jayapura.

World Alliance for Citizen Participation atau Aliansi Masyarakat Sipil Global meminta pemerintah agar harus menyelidiki aksi teror terhadap jurnalis Papua dan berbuat lebih banyak untuk melindungi media.

“Kami sangat prihatin mendengar tentang aksi teror terhadap jurnalis dan pembela hak asasi manusia Victor Mambor. Serangan terhadapnya menyoroti lingkungan yang menantang bagi jurnalis di Papua dan intimidasi serta ancaman yang mereka hadapi selama melakukan pekerjaan,” jelas Josef Benedict dari CIVICUS kepada suarapapua.com, Jumat (23/4/2021).

Victor Mambor, adalah editor Tabloid Jubi, sebuah outlet berita independen yang telah meliput isu-isu penting di wilayah tersebut. Menurut laporan, pada 21 April 2021 orang tak dikenal merusak mobilnya yang diparkir di samping rumahnya antara tengah malam hingga pukul 02.00.

“Jurnalis di Papua melakukan pekerjaan kritis untuk memastikan masyarakat Indonesia dan orang lain tahu tentang masalah di wilayah ini, terutama tentang pelanggaran oleh pihak berwenang. Mengerikan melihat bentuk-bentuk intimidasi terhadap Victor Mambor. Harus ada investigasi yang cepat dan independen atas insiden ini dan pelakunya harus dibawa ke pengadilan. Kegagalan melakukan ini hanya akan meningkatkan iklim impunitas di Papua,” tegasnya.

ads

Dia menambahkan, ini bukan pertama kalinya dia menghadapi ancaman atau intimidasi. Pada September 2019, Victor Mambor diintimidasi dan dilecehkan secara online karena melaporkan pemadaman internet dan protes. Dia juga menghadapi “doxing”.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Jurnalis di Papua menghadapi pelecehan, intimidasi, dan bahkan kekerasan dari pejabat, ketika mereka melaporkan topik politik yang sensitif dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tentang korupsi dan perampasan tanah. Pihak berwenang Indonesia juga terus membatasi akses jurnalis asing dan pemantau hak asasi ke Papua. Wartawan asing yang akhirnya diberi izin akses Papua sering menghadapi pengawasan dan pelecehan setelah tiba di Papua.

“Masyarakat internasional harus angkat bicara dan mendukung jurnalis dan media di Papua ketika mereka menghadapi intimidasi dan ancaman. Mereka harus menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk menghormati dan melindungi jurnalis sehingga kami dapat menulis dengan bebas tanpa ancaman dan intimidasi,” pungkasnya.

Sikap AJI Kota Jayapura

AJI Kota Jayapura, dalam siaran persnya membeberkan, aksi intimidasi dan terror terhadap insan pers kembali terjadi di Tanah Papua. Intimidasi dialami jurnalis yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor di Jayapura, Papua.

Berdasarkan data kronologis kejadian, mobil Isuzu DMax (Double Cabin) milik Victor Mambor yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya didapati telah dirusak oleh orang pada Rabu (21/4/2021). Perusakan terjadi pada dini hari yang diperkirakan antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT.

Kerusakan terjadi pada kaca depan mobil (diduga dipukul dengan benda tumpul hingga retak) dan kaca mobil sebelah kiri (kaca depan dan belakang) yang dipukul yang diduga dengan benda tajam hingga hancur. Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna orange.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia,” jelas Lucky Ireeuw, Ketua AJI Kota Jayapura.

Menurut Ireeuw, diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu. Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya, yakni serangan melalui digital, doxing, dan penyebaran flayer di media sosial yang kontennya menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan media maupun pribadi Victor.

Atas kejadian yang dialami rekan kami Victor Mambor, maka AJI Jayapura menyatakan sikap:

  1. Mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi dan meminta siapapun yang melakukannya untuk segera menghentikannya;
  2. Meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya;
  3. Mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespon sesuatu terkait pemberitaan pers. Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalamnya telah diatur jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa menyampaikan “Hak Jawab” dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers;
  4. Mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
  5. AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu. Seperti pepatah latin menyebutkan “veritas odium paret” atau kebenaran yang melahirkan kebencian.
Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

“Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, sekali lagi kami ingatkan, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya,” tulis AJI Kota Jayapura dalam rilisnya.

AJI Jayapura juga berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Papua dan Papua Barat pada masa mendatang.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaReview Buku Menggugat Freeport: Satu Jalan Penyelesaian Konflik
Artikel berikutnyaBTM: Pemuda Papua Harus Ambil Peran dalam Revisi UU Otsus