LBH Papua: Hukum dan Pecat Dua Oknum Anggota TNI AU Merauke

0
1518

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Panglima TNI untuk menghukum dan pecat dengan tidak terhormat dua anggota TNI AU Merauke, Serda Dimas Harjanto dan Prada Rian Febrianto. Kedua anggota TNI ini viral setelah sebuah video penyiksaan dan pengeroyakan terhadap seorang pemuda tuna rungu wicara di Kota Merauke pada 26 Juli 2021.

Menyikapi tindakan burtal ini, Panglima TNI Angakatan Udara lewat sebuah video pendek telah meminta maaf atas tindakan anak buahnya itu. Komandan Lanud JA Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto meminta maaf atas tindakan dua Polisi Militer Lanud JA Dimara yang meringkus kasar dan menginjak kepala Steven (18), seorang warga Kabupaten Merauke, Papua. Herdy memohon maaf kepada keluarga Steven maupun masyarakat Papua, karena anggotanya bertindak berlebihan dan main hakim sendiri.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam menyikapi kejadian ini lewat surel yang diterima suarapapua.com, Rabu (28/7/2021) mendesak pangilam TNI untuk memecat kedua oknum anggota TNI AU tersebut dengan tidak terhormat.

Gobay menegaskan, perdamaian ataupun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi, hanyalah putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana yang terjadi.

“Dalam video yang viral, salah satu anggota TNI AU itu menginjak kepala pria tersebut dengan menggunakan sepatu. Ini menunjukan fakta ketidakmampuan oknum TNI AU mendorong terimplementasinya ketentuan setiap warga negara yang cacat fisik berhak mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tegasnya.

ads
Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Menurutnya, tindakan Serda D dan Prada V terhapan Masyarakat Sipil Papua di Merauke jelas-jelas bertentangan dengan Tugas Pokok TNI terkait melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Tindakan dua oknum anggota TNI AU di Merauke terhadap masyarakat sipil papua di Merauke diatas telah masuk dalam kategori penyiksaan sesuai pengetian penyiksaan diatur pada pasal 1, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia diatas,” kata Gobay.

Dikatakan, tindakan dua oknum anggota TNI AU di Merauke terhadap masyarakat sipil papua di merauke yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Pengeroyokan sesuai dengan ketentuan Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan sebagaimana diatur pada pasal 170 ayat (1), KUHP.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

“Perdamaian ataupun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi dengan demikian hanyalah putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana yang terjadi. Maka kami minta segera pecat dua oknum anggota TNI AU yang melakukan tindakan penyiksaan dan pengeroyokan terhadap warga sipil penyandang difabel.”

“Komnas HAM segera melakukan penyelidikan atas dugaan Pelanggaran HAM berupa tindakan penyiksaan terhadap pemuda tuna rungu wicara di Merauke serta meminta pihak TNI AU untuk menangkap kedua anggota TNI AU dan lakukan proses hukum terhadap mereka,” tegas Gobay.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaDalam Empat Hari Ditemukan Dua Pria Tak Bernyawa di Wamena
Artikel berikutnyaTindak Tegas 2 Polisi Militer atas Sikap Arogansi, Rasis dan Diskriminasi terhadap Seorang Difabel di Merauke