BeritaKapolres Sorsel Diminta Buka Akses Bantuan Hukum Bagi Dua Pemuda yang Ditangkap...

Kapolres Sorsel Diminta Buka Akses Bantuan Hukum Bagi Dua Pemuda yang Ditangkap di Kisor

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sebagai Advokat, Pembela Hak Asasi Manusia dan peraih penghargaan internasional di bidang HAM John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal-Canada minta kepada Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid guna memberi akses seluas-luasnya kepada Michel Yaam (17) dan Simon Waymbewer (26) untuk memperoleh bantuan hukum.

“Saya minta dengan hormat dan atas nama hukum kepada Kapolres Sorong Selatan untuk memberi akses seluas-luasnya kepada Michel Yaam (17) dan Simon Waymbewer (26) untuk memperoleh bantuan hukum yang dipilih dan atau ditunjuk sendiri oleh mereka dan atau keluarganya,” jelas Advokat Yan Warinussy kepada suarapapua.com pekan kemarin.

Kata Warinussy, hal ini didasarkan pada amanat pasal 52 juncto pasal 54 juncto pasal 55 dan pasal 56 UU RI No.8 Tahun 1981, Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Kata Warinussy, kedua anak muda tersebut diduga telah ditangkap oleh anggota TNI AD dari Raider Yonif 726/VYS dan satuan Kodim 1809 Maybrat pada Kamis, (2/9/2021) sore, sekitar pukul 15:00 WIT di kampung Kisor, distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.

LP3BH Manokwari telah memperoleh informasi dari kontak person di Maybrat bahwa diduga keras telah terjadi “salah tangkap” terhadap kedua orang tersebut. Karena Michael Yaam yang memiliki identitas kependudukan di Kabupaten Manokwari tersebut diperkirakan baru berada di distrik Aifat Selatan sejak Desember 2020.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Yang bersangkutan adalah anak yatim piatu, karena kedua orang tua kandungnya (ayah dan ibu) telah wafat.

Oleh sebab itu, LP3BH memohon agar dibukanya akses seluas-luasnya oleh Kapolres Sorong Selatan bagi kedua pemuda tersebut guna memperoleh haknya atas bantuan hukum (legal aid). Sehingga dalam pemeriksaan perkara mereka dapat dilakukan secara jujur, terbuka dan transparan serta memenuhi asas keadilan yang berlaku secara universal.

“Kami sangat berharap dalam kapasitas mereka sebagai tersangka dapat dipenuhi hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam pasal 50 hingga pasal 68 serta pasal 69 hingga pasal 74 dari UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.”

LP3BH Manokwari berkomitmen akan terus mengawal serta melakukan investigasi dan mengadvokasi kasus Pos Koramil Kampung Kisor ini hingga dibawa ke pengadilan yang memiliki wilayah hukum di sana, yaitu Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Michel Yaam (17) dan Simon Waymbewer (26) diduga telah ditangkap anggota TNI AD dari Raider Yonif 726/VYS dan satuan Kodim 1809 Maybrat pada Kamis, (2/9/2021) sore, sekitar pukul 15:00 WIT di kampung Kisor, distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.

Penangkapan ini dilakukan bertepatan dengan kejadian penyerangan Posramil di Kisor, distrik Aifat, Maybrat.

Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak TNI maupun kepolisian terkait penangkapan kedua pemuda tersebut.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.