JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Perkembangan sidang perkara pidana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana hibah situs Mansinam tahun anggaran 2017 dan 2018 menguak.
Dalam lanjutan sidang yang menghadapkan terdakwa Marthen P. Erari dan terdakwa Roberts Jeremia Nandotray di PN Manokwary, Papua Barat tersebut, kian terkuak fakta mengenai adanya barang bukti berupa satu bundel kuitansi tanda terima uang berkop badan pengelola situs Mansinam.
“Sebagai Penasihat Hukum terdakwa Roberts Jeremia Nandoteray, kami melihat bahwa dalam bundel bukti tersebut terdapat nama terdakwa I Marthen P. Erari dengan tandatangan yang disangkalnya sendiri. Juga terdapat tanda tangan klien kami, terdakwa Nandotray yang juga disangkalnya. Bahkan untuk memberi perbandingan bagi majelis hakim yang diketuai Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, baik klien kami Nandotray maupun terdakwa I Marthen P. Erari, masing-masing telah membubuhkan contoh tandatangan mereka yang benar di hadapan majelis hakim pada sidang, Kamis (9/9/2021) pekan lalu,” tukas Yan Christian Warinussi PH Robert Nandoteray.
Sehingga memunculkan pertanyaan terkait “misteri” tersebut. Siapa sesungguhnya yang telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) badan pengelola situs Mansinam. Termasuk siapa sesungguhnya yang telah berani “meniru” tandatangan kedua terdakwa (Erari dan Nandotray) di dalam bundel barang bukti tersebut.
Sementara kata Yan Warinussi, sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada, Kamis 23 September 2021.
Maka itu diharapkan saksi Drs. Nathaniel D. Mandacan, saksi Abia Ullu dan saksi Suardi Thamal bisa membantu dalam persidangan melalui keterangan mereka di depan persidangan yang Mulia ini.
Sidang lanjutan pada tanggal 23 September 2021 akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, sidang Tipikor pengelolaan dana hiba situs Mansinam yang berlangsung pada 2 September 2021 ditunda lantaran JPU tidak mampu menghadirkan saksi.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, dibantu hakim anggota Rudi, tersebut semula beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Namun, sidang ketika dibuka sekitar pukul 15:30 wit, dimana ketika hakim ketua mempersilahkan JPU Decyana Caprina dari Kejari Manokwari untuk mengajukan saksi, namun Jaksa menyatakan, “ijin yang mulia, kami sudah melayangkan panggilan kepada saksi-saksi, tapi tak ada satupun yang memenuhi panggilan,” kata JPU Decyana sebagaimana terungkap dalam persidangan itu.
Pernyataan itu dianggap penasehat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy tanpa menunjukkan bukti releas panggilan resmi dari Kejari Manokwari kepada saksi-saksi dimaksud.
Hakim ketua kemudian mempersilahkan Jaksa Caprina untuk menghadirkan saksinya pada sidang lanjutan pada, Kamis (9/9/2021).
Pewarta: Elisa Sekenyap